Breaking News

Audio Reader
Speed:

Warga Soppeng Soroti Dugaan Hambatan Pengurusan Sertipikat Ahli Waris, Pelayanan Pertanahan Diminta Lebih Transparan


SOPPENG, WINews - Pelayanan publik di bidang pertanahan kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menyampaikan keluhan terkait proses penerbitan sertipikat ahli waris dan pemecahan sertipikat yang dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian waktu penyelesaian.

Keluhan tersebut muncul setelah warga mengaku mengalami kendala dalam proses administrasi, meskipun dokumen persyaratan yang diajukan merupakan dokumen asli yang sebelumnya telah digunakan dalam proses penerbitan sertipikat induk.

Menurut informasi yang dihimpun, warga mempertanyakan adanya perbedaan penilaian administrasi antara proses penerbitan sertipikat sebelumnya dengan proses pengurusan sertipikat atas nama ahli waris. Dokumen yang sebelumnya dinyatakan memenuhi ketentuan, kini disebut masih memerlukan berbagai penyesuaian tambahan.

Warga mengungkapkan bahwa sejumlah permintaan tambahan dari pihak terkait telah berupaya dipenuhi. Namun, proses penerbitan sertipikat masih belum mendapatkan kepastian penyelesaian sehingga menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Pelayanan Publik dan Kepastian Hukum Pertanahan Jadi Sorotan

Sertipikat tanah memiliki peran penting sebagai bukti kepastian hukum atas kepemilikan aset masyarakat. Karena itu, proses pelayanan pertanahan diharapkan berjalan sesuai prosedur, transparan, serta memberikan informasi yang jelas kepada pemohon.

Masyarakat berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait kendala administrasi yang menyebabkan proses pengurusan berjalan lama.

Dalam semangat reformasi birokrasi, setiap pelayanan publik dituntut mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Proses administrasi yang berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kualitas pelayanan pemerintah.

Desakan Evaluasi dan Perbaikan Sistem Pelayanan

Atas keluhan tersebut, masyarakat meminta adanya perhatian dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, untuk ikut mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.

Meski Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan yang optimal melalui koordinasi dan komunikasi antarinstansi.

Warga berharap ada langkah evaluasi terhadap mekanisme pelayanan agar setiap masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan memperoleh kepastian prosedur, kepastian waktu, serta perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, transparansi dalam setiap tahapan pelayanan dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan praktik tidak sesuai aturan, termasuk potensi pungutan liar atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai persoalan tersebut. WINews akan terus mengikuti perkembangan informasi dan menghadirkan pemberitaan berdasarkan fakta serta konfirmasi dari seluruh pihak terkait.

Pewarta: Saifuddin Gassing 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close