WINews, JAKARTA - Dalam menghadapi sengketa hukum, keberanian mengajukan gugatan bukan satu-satunya modal untuk memperoleh keadilan. Ada tahapan yang tidak kalah penting, yakni memastikan forum peradilan, objek sengketa, dasar hukum, para pihak, serta prosedur yang digunakan benar-benar sesuai dengan karakter perkara.
Persoalan inilah yang menjadi sorotan dalam Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia (MHI) yang bekerja sama dengan Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, Senin, 17 Agustus 2026.
Mengangkat tema “PTUN atau Pengadilan Negeri? Kesalahan Satu Langkah yang Dapat Menggugurkan Seluruh Gugatan”, kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pukul 14.00–16.00 WIB.
Webinar menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber. Sementara jalannya kegiatan dimoderatori M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia.
Menentukan Forum Peradilan Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Dalam praktik hukum acara, pertanyaan mengenai apakah suatu sengketa harus dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) tidak dapat dijawab hanya berdasarkan siapa pihak yang bersengketa.
Karakter objek dan pokok sengketa menjadi bagian penting dalam menentukan kewenangan pengadilan.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sengketa tata usaha negara pada prinsipnya berkaitan dengan sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.
Dalam kerangka Peradilan Tata Usaha Negara, kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan mengadili berdasarkan objek, materi, atau pokok sengketa. Karena itu, identifikasi terhadap objek perkara menjadi salah satu langkah penting sebelum gugatan diajukan.
Artinya, sebuah perkara tidak otomatis menjadi perkara PTUN hanya karena salah satu pihak yang terlibat merupakan badan atau pejabat pemerintahan.
Sebaliknya, tidak semua sengketa yang melibatkan kepentingan keperdataan secara otomatis menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Setiap perkara harus dilihat berdasarkan konstruksi hukum dan objek sengketanya.
M. Jamil: Kebenaran Materiil Saja Tidak Selalu Cukup
Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa masyarakat sering berangkat dari pemahaman sederhana bahwa ketika seseorang merasa dirugikan, langkah terbaik adalah segera menggugat.
Padahal, sebelum memasuki substansi perkara, terdapat persoalan mendasar yang harus dipastikan terlebih dahulu.
“Dalam praktik penegakan hukum, masyarakat sering beranggapan bahwa ketika seseorang merasa dirugikan, hal yang paling penting adalah segera menggugat dan membuktikan bahwa dirinya berada di pihak yang benar. Padahal, dalam dunia peradilan, kebenaran materiil saja tidak selalu cukup,” ujar M. Jamil.
Menurutnya, pencari keadilan harus terlebih dahulu memahami perkara apa yang sebenarnya disengketakan, siapa pihak yang relevan, objek apa yang hendak diuji, pengadilan mana yang berwenang, dan prosedur apa yang harus ditempuh.
“Ada persoalan yang jauh lebih mendasar sebelum hakim memasuki pokok perkara: perkara tersebut seharusnya dibawa ke pengadilan yang mana, dengan objek sengketa yang mana, menggunakan dasar hukum yang mana, serta melalui prosedur yang mana. Di sinilah persoalan PTUN atau Pengadilan Negeri menjadi sangat menentukan,” tegasnya.
Apa yang Dimaksud Kompetensi Absolut?
Salah satu istilah penting dalam persoalan ini adalah kompetensi absolut.
Secara sederhana, kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan suatu lingkungan peradilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu berdasarkan materi atau pokok sengketanya.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa kompetensi absolut PTUN berhubungan dengan kewenangan mengadili sengketa tata usaha negara berdasarkan objek maupun materi sengketa. Dalam konteks klasik UU Peratun, salah satu objek utamanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Karena itu, kesalahan dalam mengidentifikasi karakter objek perkara dapat menimbulkan persoalan serius pada tahap pemeriksaan kewenangan mengadili.
Dalam sejumlah putusan pengadilan yang dipublikasikan Mahkamah Agung, persoalan kompetensi absolut bahkan menjadi bagian yang diperiksa sebelum pokok perkara dinilai lebih jauh.
Mengapa Sengketa Bisa “Bersinggungan” Antara PTUN dan PN?
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika satu rangkaian peristiwa memiliki aspek administrasi pemerintahan sekaligus aspek keperdataan.
Contohnya dapat terlihat dalam sengketa pertanahan. Mahkamah Agung pernah menjelaskan bahwa perkara pertanahan dapat bersinggungan dengan beberapa lingkungan peradilan karena terdapat perbedaan kompetensi: peradilan umum dapat menangani persoalan hak kepemilikan berdasarkan hubungan keperdataan, sedangkan PTUN dapat berwenang menguji aspek tertentu terkait keputusan yang dikeluarkan pejabat pemerintahan.
Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa satu peristiwa hukum tidak selalu memiliki satu dimensi saja.
Karena itu, sebelum menentukan forum, diperlukan analisis mengenai apa sebenarnya yang diminta untuk diperiksa atau diputus oleh pengadilan.
Apakah yang dipersoalkan merupakan tindakan atau keputusan administrasi pemerintahan? Apakah inti perkaranya justru menyangkut hak keperdataan? Atau terdapat persoalan lain yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menentukan strategi hukum yang digunakan.
Risiko “Salah Kamar” dalam Gugatan
Istilah “salah kamar” sering digunakan secara sederhana untuk menggambarkan situasi ketika perkara diajukan kepada forum yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili.
Dalam praktiknya, persoalan kewenangan bukan sekadar masalah teknis. Kesalahan pada tahap awal dapat membuat proses hukum menghadapi hambatan sebelum substansi sengketa diperiksa secara mendalam.
Mahkamah Agung sendiri memiliki berbagai publikasi yang menunjukkan pentingnya memahami kompetensi absolut dan relatif, termasuk dalam pendidikan teknis hukum acara PTUN.
Oleh sebab itu, sebelum mendaftarkan gugatan, calon penggugat perlu melakukan pemeriksaan awal terhadap:
- Objek sengketa yang hendak diuji;
- Pokok persoalan yang sebenarnya dipermasalahkan;
- Subjek hukum yang terlibat;
- Dasar hukum yang digunakan;
- Kewenangan absolut pengadilan;
- Kewenangan relatif terkait wilayah pengadilan;
- Prosedur atau upaya administratif yang mungkin harus ditempuh;
- Serta tenggat waktu yang berlaku terhadap jenis perkara tersebut.
Langkah tersebut penting agar gugatan tidak hanya kuat dari sisi argumentasi, tetapi juga tepat dari sisi hukum acara.
Jangan Hanya Bertanya “Siapa yang Salah?”
Salah satu pelajaran penting dari webinar MHI adalah perlunya mengubah cara pandang masyarakat ketika menghadapi sengketa.
Pertanyaan pertama tidak selalu harus berbunyi, “Siapa yang salah?”
Sebelum sampai ke sana, pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apa yang sebenarnya disengketakan?
Kemudian:
Siapa yang memiliki kewenangan?
Pengadilan mana yang berwenang?
Apa dasar hukum yang dapat digunakan?
Apakah terdapat prosedur administratif yang harus ditempuh lebih dahulu?
Dan yang tidak kalah penting:
Apa konsekuensi hukum dari gugatan yang diajukan?
Dengan pola berpikir tersebut, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru membawa persoalan ke pengadilan tanpa memahami konstruksi hukumnya.
Webinar MHI Dorong Literasi Hukum yang Lebih Praktis
Webinar Nasional ini menjadi bagian dari komitmen Mimbar Hukum Indonesia dalam menghadirkan ruang edukasi hukum yang membahas persoalan aktual dan dekat dengan praktik.
MHI menyebut lembaganya berdiri sejak 1 September 2023 dan hingga kini telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum.
Kegiatan tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, aparatur pemerintahan, jurnalis hingga masyarakat umum.
Pendekatan edukasi semacam ini menjadi penting di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Literasi hukum tidak hanya diperlukan ketika perkara sudah masuk ruang sidang. Justru pemahaman sejak tahap awal dapat membantu seseorang mengambil keputusan secara lebih hati-hati sebelum menentukan langkah hukum.
MHI Siapkan Webinar Hukum Berikutnya
Mimbar Hukum Indonesia juga menjadwalkan sejumlah agenda edukasi hukum berikutnya.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, MHI menjadwalkan webinar nasional bertema “Ketika Program Negara Menimbulkan Korban: Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis” dengan narasumber Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H., Dosen dan Ketua GPM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Kemudian pada Jumat, 21 Agustus 2026, tema yang diangkat adalah “Penyuluhan Hukum Pencegahan Kriminalisasi Opini: Memahami Norma Baru Delik Menimbulkan Keonaran dan Pencemaran Nama Baik Pasca-Uji Materiil MK”, dengan narasumber Dr. Rijal Ibnu Sani, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Selanjutnya pada Senin, 24 Agustus 2026, MHI menjadwalkan webinar bertema “Mengintip Orang Mandi: Cuma Iseng atau Bisa Masuk Penjara?” dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M.
MHI juga menyelenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus yang dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Informasi kegiatan dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung/WhatsApp Admin 081776666123.
Kesimpulan: Tepat Forum, Tepat Objek, Tepat Strategi
Webinar MHI memberikan pesan penting bahwa proses mencari keadilan melalui jalur hukum membutuhkan persiapan yang matang.
Memiliki alasan untuk menggugat belum otomatis berarti gugatan akan diperiksa sampai pokok perkara. Kewenangan pengadilan, objek sengketa, prosedur, kedudukan para pihak, dan dasar hukum merupakan bagian yang perlu dianalisis sejak awal.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi sengketa sebaiknya tidak sekadar mencari jawaban atas pertanyaan “bagaimana cara menggugat?”, tetapi juga memahami pertanyaan yang lebih fundamental: “apakah ini forum yang tepat, apa objek yang dapat disengketakan, dan prosedur apa yang harus ditempuh?”
Pemahaman tersebut bukan hanya membantu menyusun strategi perkara secara lebih terarah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum.
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan pemberitaan dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penentuan forum peradilan dalam kasus konkret harus didasarkan pada fakta dan objek sengketa yang sebenarnya serta dapat dikonsultasikan dengan advokat atau profesional hukum yang kompeten.
Pewarta: Nursoleh

0 Komentar