
LABUHANBATU WINews TV - Persoalan internal di Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi perhatian setelah sekitar 43 tenaga kesehatan (nakes) menyampaikan aspirasi terkait transparansi, pembayaran hak tenaga kesehatan, serta kondisi hubungan kerja di lingkungan puskesmas.
Persoalan ini mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan. Kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Puskesmas Tanjung Haloban agar persoalan dapat ditangani secara objektif dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, persoalan internal tersebut beriringan dengan proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang tenaga kesehatan.
Kuasa Hukum Minta Persoalan Dilihat Secara Utuh
Kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan kliennya akan kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.
Penyelidikan tersebut merujuk pada surat permintaan keterangan Satreskrim Polres Labuhanbatu Nomor B/908/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 2 Agustus 2026.
Selain itu, terdapat Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1175/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim tanggal 2 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi dalam surat tersebut, dugaan peristiwa pencemaran nama baik disebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kompleks Puskesmas Tanjung Haloban, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami menghormati proses hukum dan klien kami akan kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, kami meminta agar persoalan ini dilihat secara utuh, termasuk latar belakang yang menyebabkan munculnya aspirasi para tenaga kesehatan,” ujar Beriman.
Menurutnya, proses hukum terhadap suatu peristiwa tetap harus berjalan, tetapi persoalan internal yang menjadi latar belakang munculnya aspirasi para nakes juga perlu diverifikasi.
Transparansi Hak Nakes Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang disampaikan kuasa hukum berkaitan dengan transparansi serta pembayaran hak tenaga kesehatan yang bersumber dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Persalinan (Jampersal)
Beriman menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran atau pengelolaan hak tenaga kesehatan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh data dan dokumen diperiksa.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, periksa data, dokumen dan seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan berbasis dokumen dan keterangan seluruh pihak diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi atau kesimpulan sepihak.
Aspirasi 43 Nakes Diminta Tidak Dipandang Sebagai Konflik
Kuasa hukum menyatakan aspirasi yang disampaikan sekitar 43 tenaga kesehatan bukan bertujuan menciptakan konflik dengan pimpinan Puskesmas Tanjung Haloban.
Sebaliknya, aspirasi tersebut disebut berkaitan dengan harapan adanya transparansi, kepastian terhadap hak tenaga kesehatan, perbaikan tata kelola serta terciptanya lingkungan kerja yang kondusif.
“Aspirasi tenaga kesehatan harus didengar dan diverifikasi. Jangan sampai orang yang menyampaikan persoalan justru merasa takut untuk berbicara. Kalau ada kekeliruan, mari diperiksa dan diperbaiki berdasarkan fakta,” ujar Beriman.
Menurutnya, tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, persoalan internal di fasilitas kesehatan perlu ditangani secara hati-hati agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan.
Bupati Labuhanbatu Diminta Evaluasi Manajemen Puskesmas
Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan meminta Bupati Labuhanbatu melakukan evaluasi terhadap manajemen dan kepemimpinan Puskesmas Tanjung Haloban.
Evaluasi tersebut dinilai diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk apakah persoalan internal berdampak terhadap hubungan kerja maupun pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami meminta Bupati melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kalau hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan manajemen yang perlu diperbaiki, pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai aturan,” kata Beriman.
Selain pemerintah daerah, pihaknya juga meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan menyeluruh.
Ia menekankan pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berfokus kepada tenaga kesehatan yang menyampaikan aspirasi.
“Periksa secara proporsional semua pihak yang berkaitan. Jangan hanya memeriksa nakes yang menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Minta Tidak Ada Tekanan Terhadap Nakes
Beriman juga meminta seluruh proses pemeriksaan berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang memberikan keterangan.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan fakta yang diketahuinya, sedangkan apabila ditemukan pelanggaran, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.
“Kami juga meminta semua pihak menahan diri agar persoalan ini tidak semakin melebar,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
Hak pelapor untuk membuat laporan, menurutnya, harus dihormati sebagaimana hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Jenny Silalahi: Nakes Siap Berikan Keterangan
Salah seorang tenaga kesehatan, Jenny Silalahi, menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik sesuai fakta yang diketahuinya.
Jenny berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban.
“Kami siap memberikan keterangan sesuai fakta yang kami ketahui. Kami berharap semuanya dapat dilihat secara objektif. Yang kami inginkan adalah transparansi, perbaikan dan suasana kerja yang kondusif agar kami dapat menjalankan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” ujar Jenny.
Menunggu Klarifikasi Pihak terkait
Hingga berita ini disusun, sejumlah persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
WINews TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Puskesmas Tanjung Haloban, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak lain yang disebut atau memiliki kepentingan langsung terhadap pemberitaan ini.
Ruang klarifikasi tersebut penting agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang dan masyarakat memperoleh gambaran berdasarkan keterangan dari berbagai pihak.
Kepentingan Pelayanan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
Persoalan internal di sebuah fasilitas kesehatan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, evaluasi dan pemeriksaan secara objektif diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Beriman berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat mengambil langkah konkret dengan mengedepankan transparansi, pemeriksaan berdasarkan data serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Tujuannya bukan memperbesar konflik, tetapi memperbaiki Puskesmas Tanjung Haloban agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tegasnya.
WINews TV akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar