JAKARTA, WINews - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan mendapat perhatian dari Badan Pengembangan Pariwisata Bawean (BP2B). Ketua BP2B, Ahsanul Haq, menilai regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, konektivitas transportasi, serta pengembangan ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan, termasuk Pulau Bawean, Jawa Timur.
Menurut Ahsanul Haq, karakter geografis wilayah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan kawasan daratan. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, biaya logistik yang tinggi, serta akses terhadap layanan dasar membuat kebijakan pembangunan membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik.
“Di sinilah letak urgensi pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Harapan besarnya, RUU ini dapat menjamin kepastian anggaran yang lebih khusus untuk kepulauan, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa terganggu oleh kebijakan anggaran pemerintah pusat,” ujar pria yang akrab disapa Anol tersebut di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Tantangan Pembangunan Pulau Kecil Masih Besar
Pandangan tersebut mendapat konteks dari data pemerintah mengenai kondisi pembangunan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat terdapat 1.204 pulau kecil berpenduduk yang menjadi cakupan penghitungan Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (IPPK). Indeks tersebut digunakan untuk melihat pembangunan secara lebih menyeluruh, antara lain dari aspek ekonomi, sosial dan layanan dasar, lingkungan, aksesibilitas dan komunikasi, serta pertahanan dan keamanan.
Dari jumlah tersebut, hanya 41 pulau atau 3,14 persen yang berstatus maju. Sebanyak 268 pulau atau 22,26 persen masuk kategori berkembang, sementara 835 pulau atau 69,35 persen masih berstatus tertinggal dan 60 pulau atau 4,98 persen tergolong sangat tertinggal.
Data itu memperlihatkan bahwa pembangunan pulau-pulau kecil masih menghadapi persoalan struktural yang membutuhkan kebijakan lintas sektor dan berbasis karakter geografis.
Ahsanul Haq menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perubahan perspektif dalam merancang pembangunan nasional.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, pembangunan juga harus melihat karakteristik kepulauan. Jangan sampai kebijakan pembangunan lebih banyak berbasis daratan, sementara masyarakat di pulau-pulau harus menghadapi biaya dan tantangan yang jauh lebih besar,” katanya.
Transportasi Laut Menjadi Urat Nadi Bawean
Bagi masyarakat Bawean, persoalan konektivitas menjadi salah satu isu yang sangat menentukan aktivitas sehari-hari.
Ahsanul mengatakan transportasi laut bukan sekadar fasilitas mobilitas, tetapi menjadi penghubung utama masyarakat dengan berbagai layanan dasar, mulai dari kesehatan dan pendidikan hingga perdagangan, distribusi bahan pangan serta kegiatan ekonomi.
“Jika gelombang tinggi, kapal ke Bawean tidak bisa berangkat, sehingga masyarakat Bawean selalu terisolasi,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi cuaca dan keterbatasan armada dapat berdampak berantai terhadap kehidupan masyarakat. Ketika perjalanan laut tertunda, distribusi barang dapat terganggu, mobilitas warga terbatas, sementara akses terhadap layanan kesehatan maupun kebutuhan lainnya juga ikut terdampak.
Karena itu, ia berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya mampu memberikan dasar kebijakan yang lebih kuat untuk menjamin standar pelayanan minimum transportasi antarpulau.
Selain ketersediaan armada, menurut Ahsanul, diperlukan pula dukungan pendanaan yang berkelanjutan, kapal cadangan untuk kondisi tertentu, subsidi transportasi yang tepat sasaran, serta integrasi antarpelabuhan.
“Transportasi laut dan penyeberangan antarpulau seperti Pulau Bawean ini adalah akses utama menuju layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, distribusi pangan, serta kebutuhan pokok,” katanya.
Bukan Hanya Transportasi, Infrastruktur Dasar Juga Jadi Perhatian
Ahsanul menilai tantangan pembangunan wilayah kepulauan tidak berhenti pada persoalan konektivitas. Ketersediaan listrik, air bersih, energi, jaringan komunikasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung ekonomi juga perlu menjadi bagian dari kebijakan afirmatif.
“RUU ini bagaimana agar masyarakat yang ada di pulau-pulau itu bisa menikmati kemerdekaan, kehadiran pemerintah, dan kehadiran infrastruktur. Kalau pemerintah hadir, berarti infrastruktur juga harus hadir,” ujarnya.
Dalam konteks pembangunan pulau kecil, KKP sendiri menempatkan aksesibilitas, layanan dasar, ekonomi, lingkungan, serta pertahanan dan keamanan sebagai bagian dari indikator pembangunan melalui IPPK. Pemerintah menggunakan instrumen tersebut untuk membantu memetakan kebutuhan dan prioritas pembangunan pulau-pulau kecil secara lebih terukur.

DPR Dorong Dana Khusus Kepulauan
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan di DPR RI saat ini juga menempatkan persoalan fiskal sebagai salah satu isu penting.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan bahwa daerah kepulauan membutuhkan skema pendanaan yang mempertimbangkan tingginya biaya pembangunan akibat kondisi geografis.
Dalam pembahasan pada September 2026, Pansus mendorong gagasan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai bentuk afirmasi fiskal di luar skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Persoalan tersebut berkaitan dengan karakter wilayah kepulauan yang memiliki banyak pulau dan wilayah laut luas. DPR mencatat bahwa formula pembiayaan yang ada dinilai belum sepenuhnya mencerminkan beban pelayanan dan pembangunan yang dihadapi pemerintah daerah kepulauan.
Bagi daerah seperti Bawean, isu tersebut menjadi relevan karena pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik harus mempertimbangkan biaya konektivitas antarpulau serta ketergantungan masyarakat terhadap transportasi laut.
RUU Diarahkan Menjadi Kerangka Hukum Khusus
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan juga berkembang ke arah pembentukan kerangka hukum khusus atau lex specialis untuk menjawab karakteristik pembangunan wilayah kepulauan.
DPR menyebut konsep tersebut diarahkan untuk menghadirkan kebijakan afirmasi terhadap daerah kepulauan, bukan membentuk otonomi khusus terselubung.
Pansus juga tengah membahas bagaimana kerangka tersebut dapat diselaraskan dengan berbagai regulasi sektoral yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, keuangan pusat dan daerah, tata ruang, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perikanan hingga perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, substansi RUU tidak hanya berkaitan dengan tambahan pendanaan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara merancang sistem pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan yang sesuai dengan kondisi geografis kepulauan.
Peluang bagi Ekonomi dan Pariwisata Bawean
Sebagai wilayah kepulauan dengan potensi pariwisata dan ekonomi lokal, Bawean juga memiliki peluang untuk mendapatkan manfaat dari penguatan konektivitas dan infrastruktur.
Ahsanul Haq yang juga berkecimpung di bidang pengembangan properti dan menjabat Direktur Utama Istiqlal Global Fund (IGF), berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan kebijakan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, konektivitas yang lebih baik akan memberikan efek terhadap berbagai sektor. Infrastruktur transportasi yang memadai dapat mempermudah mobilitas wisatawan, memperlancar distribusi barang, memperkuat aktivitas pelaku usaha lokal, serta membuka ruang pengembangan destinasi wisata dan ekonomi kreatif.
Namun, pengembangan ekonomi kepulauan juga perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Dalam pembahasan RUU, DPR menekankan bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan keberlanjutan ekosistem wilayah kepulauan.
Hal tersebut menjadi penting bagi Bawean karena pengembangan pariwisata membutuhkan keseimbangan antara peningkatan kunjungan wisatawan, pemberdayaan masyarakat lokal, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan sumber daya alam.
Harapan Agar Kebijakan Tidak Berhenti di Atas Kertas
Ahsanul berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya tidak hanya menghasilkan perubahan regulasi, tetapi juga diterjemahkan menjadi program pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
“Harapannya, RUU Daerah Kepulauan benar-benar menjadi instrumen keadilan pembangunan. Negara harus hadir sampai ke pulau-pulau, termasuk memastikan masyarakat Bawean mendapatkan akses yang layak terhadap infrastruktur dan pelayanan publik,” katanya.
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan masih berlangsung di DPR RI. Sejumlah isu strategis, termasuk pendanaan khusus, pelayanan publik, konektivitas, pembangunan antarpulau, serta perlindungan lingkungan, masih menjadi bagian dari pembahasan.
Bagi masyarakat Bawean, perkembangan regulasi tersebut menjadi perhatian karena hasil akhirnya berpotensi memengaruhi arah kebijakan pembangunan wilayah kepulauan pada masa mendatang.
Dengan karakter geografis yang berbeda dari wilayah daratan, kebutuhan Bawean bukan sekadar pembangunan fisik. Konektivitas laut, kepastian pelayanan dasar, biaya logistik, akses kesehatan dan pendidikan, serta peluang ekonomi masyarakat menjadi satu kesatuan yang menentukan kualitas pembangunan di pulau tersebut.
Pewarta : Rodi Ajat Subekti

0 Komentar