Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Pengelolaan Dana Desa Klareyan 2019–2025 Disorot, Pelapor Sebut Belum Ada Perkembangan Laporan ke Kejati Jateng



PEMALANG, WINews - Pengelolaan Dana Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, untuk periode anggaran 2019–2025 menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah program pembangunan dan penggunaan anggaran desa.

Sorotan tersebut disampaikan seorang warga berinisial S, yang mengaku telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Klareyan.

Menurut S, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur dan penggunaan anggaran desa yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh oleh lembaga berwenang.

Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran dan Realisasi

S menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara penganggaran dengan realisasi sejumlah kegiatan selama periode 2019–2025.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan persoalan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Namun, informasi tersebut masih merupakan laporan dari pelapor dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, dokumen pelaksanaan kegiatan, data penerima bantuan, hingga kondisi fisik pembangunan di lapangan.

Pemeriksaan tersebut penting agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Klareyan.

Laporan Disebut Disampaikan ke Kejati Jateng

S mengaku telah mendatangi Kantor Kejati Jateng pada 17 Maret 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan serta pelaksanaan Dana Desa Klareyan tahun anggaran 2019–2025.

Menurut pengakuannya, sampai berita ini disusun, dirinya belum mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut.

“Saya berharap laporan yang sudah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Pihak-pihak yang berkaitan perlu dipanggil agar dugaan yang kami laporkan dapat dijelaskan secara terang berdasarkan data dan dokumen,” ujar S.

Ia berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan, apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum, dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pengelolaan anggaran desa selama periode yang dilaporkan.

Pemeriksaan Dokumen Dinilai Penting

Dalam persoalan pengelolaan keuangan desa, pemeriksaan tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, pertanggungjawaban, serta manfaat kegiatan bagi masyarakat.

Karena itu, dugaan yang muncul perlu dibedakan antara temuan administratif, kesalahan pengelolaan, ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan, dan dugaan tindak pidana. Masing-masing memiliki konsekuensi dan mekanisme pemeriksaan yang berbeda.

Apabila laporan tersebut ditindaklanjuti, klarifikasi dari Pemerintah Desa Klareyan, perangkat desa, pihak pelaksana kegiatan, penerima manfaat, serta pihak lain yang berkaitan dapat menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran secara utuh.

Muncul Menjelang Pilkades Serentak Pemalang 2026

Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Klareyan tersebut muncul menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang 2026, yang menurut informasi dalam laporan ini dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026.

Dalam konteks tersebut, S meminta agar persoalan administrasi pemerintahan desa tetap diproses berdasarkan aturan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga berharap apabila terdapat pihak yang berkaitan dengan proses pencalonan kepala desa atau calon petahana, persoalan hukum dan proses politik desa tetap ditempatkan pada koridor yang berbeda agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Saya berharap dalam waktu dekat pihak terlapor dipanggil untuk memberikan penjelasan. Dengan begitu, semua pihak dapat menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas S.

Belum Ada Kesimpulan Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pengelolaan Dana Desa Klareyan periode 2019–2025 tersebut masih bersumber dari keterangan S sebagai pelapor.

Belum terdapat informasi yang disampaikan dalam bahan laporan ini mengenai hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana, kerugian negara, ataupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai laporan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

WINews juga membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Klareyan serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan ini. Setiap penjelasan resmi yang diterima redaksi akan menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana. Seluruh pihak yang disebut dalam konteks laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan atau kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang.

Pewarta: Taufik Hidayat
Sumber informasi awal: revolusinews.com

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close