
LABUHANBATU, WINews TV - Dugaan adanya pungutan pembayaran SPP sebesar Rp60.000 per bulan di SMK Negeri 2 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian sejumlah orang tua siswa.
Mereka meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk memastikan dasar hukum, mekanisme, serta penggunaan dana yang disebut sebagai pembayaran SPP tersebut.
Permintaan pemeriksaan itu muncul setelah sejumlah orang tua dan siswa mengaku adanya pembayaran rutin setiap bulan. Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai dasar penarikan, mekanisme pengelolaan, serta peruntukan dana tersebut.
Sejumlah orang tua siswa yang ditemui wartawan mengaku keberatan apabila pembayaran tersebut bersifat wajib.
“Anak saya setiap bulan diminta membayar Rp60.000. Kami ingin mengetahui dasar hukumnya dan uang tersebut digunakan untuk apa,” ujar salah seorang orang tua siswa berinisial A, warga Kelurahan Padang Matinggi, Senin (1/6/2026).
Keluhan serupa disampaikan orang tua siswa lainnya berinisial N. Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan dana sekolah, termasuk hubungan antara pembayaran bulanan yang disebut SPP dengan anggaran pendidikan yang diterima sekolah.
Siswa Mengaku Membayar Setiap Bulan
Keterangan orang tua tersebut diperkuat oleh salah seorang siswa yang menyatakan bahwa pembayaran Rp60.000 dilakukan setiap bulan.
Menurut sumber siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, pembayaran tersebut diketahui sebagai kewajiban rutin. Namun, siswa mengaku tidak mengetahui secara jelas peruntukan dana yang dibayarkan.
Sejumlah sumber juga mengaku adanya teguran kepada siswa yang belum melakukan pembayaran. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi berwenang.
Dana BOS Mencapai Lebih dari Rp1,29 Miliar
Sorotan semakin mengemuka karena berdasarkan data anggaran yang diperoleh wartawan, SMK Negeri 2 Rantau Utara tercatat menerima Dana BOS Tahap I tahun 2025 sebesar Rp1.291.050.000, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.510 orang.
Sementara pada tahun 2026, sekolah tersebut disebut kembali memperoleh Dana BOS Tahap I sebesar Rp1.305.585.000, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.527 orang.
Dalam data yang diterima wartawan, anggaran BOS tersebut memiliki sejumlah komponen penggunaan, antara lain penerimaan peserta didik baru dan pengembangan perpustakaan.
Besarnya anggaran tersebut bukan berarti secara otomatis melarang seluruh bentuk sumbangan yang sah. Karena itu, yang perlu diperiksa adalah apakah pembayaran Rp60.000 tersebut benar-benar merupakan pungutan wajib, siapa yang menetapkan, bagaimana mekanismenya, dan apakah penggunaannya tercantum dalam perencanaan serta laporan keuangan sekolah.
Aturan Komite Sekolah Perlu Menjadi Acuan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 mengatur mengenai Komite Sekolah. Prinsip pentingnya adalah penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Ketentuan tersebut juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dukungan pendidikan.
Untuk sekolah menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, aturan daerah juga dapat menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. Karena itu, status pembayaran Rp60.000 di SMKN 2 Rantau Utara perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi, termasuk keputusan Komite Sekolah, RKAS, mekanisme persetujuan orang tua, serta laporan pertanggungjawaban.
P3HN Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata
Ketua DPP Pemerhati Pengamat Pendidikan Harta Negara (P3HN), Parlaungan Sipahutar, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, dunia pendidikan harus dikelola secara transparan dan tidak boleh menjadi ruang munculnya pembiayaan yang membebani orang tua siswa tanpa kejelasan.
“Apabila benar terdapat kutipan atau pembayaran SPP di SMK Negeri 2 Rantau Utara seperti yang disampaikan, tentunya harus menjadi perhatian dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Jurnalis Warta Indonesia News TV, Senin (31/8/2026).
Ia mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat melakukan klarifikasi serta pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, wartawan WINews telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SMK Negeri 2 Rantau Utara, Khoyan Nasution, S.Pd., melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi mengenai dugaan pembayaran SPP Rp60.000 per bulan, dasar penetapannya, maupun penggunaan dana tersebut.
WINews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMKN 2 Rantau Utara, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Pemeriksaan oleh pihak berwenang dinilai penting agar informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta, sekaligus memberikan kepastian kepada siswa dan orang tua mengenai tata kelola pembiayaan pendidikan di sekolah tersebut.
Pewarta: DR. Rangkuti
WINews TV — Cepat, Akurat, Terpercaya
Audio Reader
Speed:
0 Komentar