BAWEAN, GRESIK, WINews, - (21 September 2026) Pembangunan saluran drainase di Dusun Sungaitirta Sabe Deje, Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura.
Sorotan tersebut muncul setelah GMBI menerima aduan dari sejumlah warga yang mempertanyakan kondisi dan kualitas pekerjaan drainase yang disebut masih relatif baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, bersama sejumlah anggota turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan awal.
Dari hasil pengamatan lapangan, GMBI menyatakan terdapat sejumlah aspek pekerjaan yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama konstruksi penutup saluran drainase berbahan beton.
GMBI Minta Material dan Konstruksi Diperiksa
Junaidi mengatakan, pihaknya menemukan kondisi material yang secara visual menimbulkan pertanyaan, termasuk pasir yang menurut pengamatan di lokasi terlihat mengandung cukup banyak tanah.
Namun, GMBI menegaskan bahwa pengamatan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kualitas konstruksi. Untuk memastikan sesuai atau tidaknya pekerjaan dengan ketentuan teknis, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi fisik pekerjaan.
Beberapa hal yang diminta untuk diverifikasi antara lain:
- kesesuaian material dengan spesifikasi teknis;
- komposisi dan penggunaan semen;
- ukuran serta penggunaan besi pada penutup drainase;
- dimensi dan volume pekerjaan;
- mutu beton;
- kesesuaian pelaksanaan dengan RAB;
- serta kualitas hasil akhir pekerjaan.
GMBI juga menyoroti adanya bagian penutup drainase yang menurut pengamatan mereka sudah mengalami kerusakan atau patah, meskipun pekerjaan tersebut dinilai masih relatif baru.
“Kalau benar pekerjaan baru beberapa bulan tetapi penutup drainase sudah banyak yang patah, tentu harus diperiksa. Apakah material dan pelaksanaannya sudah sesuai RAB dan spesifikasi teknis atau belum,” ujar Junaidi.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar kualitas pembangunan yang menggunakan anggaran desa dapat dipastikan memberikan manfaat dalam jangka panjang kepada masyarakat.

Nilai Anggaran Sekitar Rp160 Juta Turut Dipertanyakan
Selain kondisi fisik pembangunan, GMBI juga menyoroti informasi mengenai anggaran yang tercantum pada papan informasi kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GMBI dari lokasi, papan proyek disebut mencantumkan nilai sekitar Rp160 juta, yang menurut pemahaman GMBI terdiri atas sekitar Rp70 juta SILPA Tahun Anggaran 2025 dan Rp90 juta anggaran Tahun Anggaran 2026.
Informasi tersebut kemudian menjadi bagian yang ingin diklarifikasi GMBI kepada pemerintah desa maupun pihak terkait.
Junaidi mengaku telah melakukan komunikasi dengan Abdul Hamid selaku Pendamping Desa untuk meminta penjelasan mengenai pencantuman tahun anggaran dan penggunaan SILPA dalam kegiatan tersebut.
Bagi GMBI, informasi mengenai sumber pembiayaan, tahun anggaran, nilai kegiatan, volume pekerjaan, serta pelaksana harus dapat dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan.
GMBI Pertanyakan Koordinasi dengan Kecamatan
Junaidi juga mengaku melakukan klarifikasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon dengan Pak Obek dari Kecamatan Sangkapura mengenai pembangunan saluran drainase tersebut.
Menurut keterangan yang diterima Junaidi, pihak kecamatan disebut belum memperoleh pemberitahuan mengenai pembangunan saluran drainase di Dusun Sungaitirta Sabe Deje.
Keterangan tersebut, menurut GMBI, perlu diklarifikasi secara resmi oleh pemerintah desa dan kecamatan agar tidak berkembang menjadi persepsi di tengah masyarakat.
Junaidi meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada komunikasi informal, tetapi dapat diperiksa melalui dokumen resmi.
“Yang kami minta sederhana, buka semua dokumennya. RAB, sumber anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi material, pelaksana, sampai proses serah terima pekerjaan. Kalau semuanya sesuai aturan, masyarakat juga akan mengetahui dan tidak lagi bertanya-tanya,” katanya.

Minta Inspektorat dan DPMD Lakukan Pemeriksaan
Atas adanya aduan masyarakat dan hasil peninjauan awal, GMBI KSM Sangkapura meminta Inspektorat Kabupaten Gresik serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan di Desa Sungai Rujing.
Pemeriksaan yang diminta tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga aspek administrasi dan pengelolaan anggaran.
GMBI mengusulkan pemeriksaan mencakup:
1. APBDes dan sumber anggaran kegiatan;
2. RAB serta gambar atau dokumen teknis;
3. volume dan dimensi pekerjaan;
4. spesifikasi material;
5. dokumen pengadaan barang dan jasa;
6. pelaksanaan pekerjaan dan pihak pelaksana;
7. fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
8. dokumen pembayaran dan pertanggungjawaban;
9. hasil pekerjaan di lapangan;
10. dokumen serah terima pekerjaan.
Menurut Junaidi, pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan antara persoalan teknis, administrasi, maupun dugaan pelanggaran hukum.
GMBI: Dugaan Harus Dibuktikan melalui Pemeriksaan
GMBI juga mempertanyakan efektivitas TPK serta mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan desa tersebut.
Namun demikian, dugaan bahwa TPK hanya bersifat formalitas ataupun adanya keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengadaan, menurut GMBI, harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Sikap tersebut penting karena kondisi fisik bangunan yang terlihat di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian keuangan negara.
Junaidi mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya kesalahan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
“Ini bukan soal mencari kesalahan kepala desa. Kami meminta semuanya dibuka secara transparan. Kalau pekerjaan sudah sesuai RAB, spesifikasi dan aturan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
GMBI juga menyebut aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Gresik, dapat melakukan penanganan apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Transparansi Anggaran Desa Menjadi Sorotan
Pengelolaan keuangan desa memiliki kerangka regulasi yang mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih tercatat berstatus berlaku pada basis data JDIH BPK.
Sementara itu, kerangka hukum mengenai desa juga telah mengalami perubahan. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku sejak 25 April 2024.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan UU Desa. PP tersebut mengatur antara lain pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pengawasan desa. PP 16/2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP 43/2014 beserta perubahan terakhirnya.
Karena itu, pemeriksaan pembangunan drainase di Sungaitirta Sabe Deje idealnya tidak hanya melihat kondisi bangunan secara kasatmata, tetapi juga mencocokkan seluruh rangkaian dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Kepentingan Masyarakat Menjadi Fokus
Junaidi menegaskan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran desa harus menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, memiliki manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini uang negara dan uang masyarakat yang berasal dari pajak serta sumber pendapatan negara lainnya. Karena itu, penggunaannya harus transparan dan hasil pembangunannya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Kami meminta pemerintah jangan menutup mata terhadap setiap aduan warga,” kata Junaidi.
GMBI berharap Pemerintah Kabupaten Gresik dapat merespons aspirasi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan terbuka.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah memenuhi RAB, spesifikasi teknis, prosedur pengadaan, serta ketentuan administrasi, maka hal tersebut dapat menjadi penjelasan resmi kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dan pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini ditulis, berbagai dugaan mengenai kualitas material, konstruksi, penggunaan anggaran, maupun prosedur pembangunan tersebut masih merupakan persoalan yang memerlukan verifikasi resmi. WINews tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Tim Redaksi WINews

0 Komentar