Breaking News

Audio Reader
Speed:

GMBI Soroti Pemeliharaan Pelabuhan Bawean Senilai Rp890 Juta, Minta Pemeriksaan Mutu Pengaspalan





GRESIK, WINews - Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Pelabuhan Bawean Tahun Anggaran 2026 mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Sorotan tersebut terutama menyangkut pekerjaan pengaspalan di kawasan Pelabuhan Bawean. GMBI meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume, serta anggaran yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi pada papan proyek yang berada di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan dengan nilai kontrak Rp890.700.043 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan tercatat dalam kontrak Nomor 000.3.3/752/113.5/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Pada papan informasi proyek disebutkan CV Sarana Mulya sebagai kontraktor pelaksana dan CV Archigo Consultan sebagai konsultan.

Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 113 hari kalender, dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Gresik.

GMBI Lakukan Pemantauan Lapangan

Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, bersama sejumlah anggota melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan pemeliharaan di kawasan Pelabuhan Bawean.

Dari pemantauan tersebut, GMBI menyampaikan sejumlah catatan yang menurut mereka perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi.

Salah satu perhatian GMBI berkaitan dengan kondisi permukaan sebelum dilakukan pengaspalan. Junaidi menyebut masih melihat adanya debu dan material lepas pada permukaan yang akan menerima lapisan aspal.

Menurutnya, setelah mendapat teguran, dilakukan proses pembersihan menggunakan kompresor. Namun, GMBI menilai proses pembersihan tersebut masih perlu dipastikan efektivitasnya.

Selain persoalan persiapan permukaan, GMBI juga mempertanyakan ketebalan lapisan aspal dan proses pemadatan yang terlihat di lapangan.

Junaidi menyebut secara visual lapisan aspal diperkirakan sekitar dua sentimeter. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi pekerjaan.

“Ini masih dugaan berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan. Karena itu kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara teknis, termasuk mengukur ketebalan dan kepadatan aspal serta mencocokkannya dengan RAB, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak,” ujar Junaidi.

Ketebalan Aspal Harus Dibuktikan Secara Teknis

GMBI menilai pemeriksaan terhadap pekerjaan pengaspalan tidak cukup dilakukan hanya melalui pengamatan visual.

Ketebalan lapisan aspal, tingkat kepadatan, jenis campuran, metode penghamparan, hingga tahapan pemadatan harus dibandingkan dengan dokumen teknis yang menjadi bagian dari kontrak pekerjaan.

Artinya, dugaan mengenai ketebalan sekitar dua sentimeter belum dapat secara otomatis disebut sebagai ketidaksesuaian sebelum diketahui jenis lapisan yang digunakan, desain pekerjaan, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta persyaratan kontraknya.

Karena itu, GMBI meminta dilakukan pengujian dan pemeriksaan oleh tenaga teknis yang berkompeten.

Langkah tersebut dinilai penting agar penilaian terhadap mutu pekerjaan tidak hanya berdasarkan persepsi atau pengukuran kasatmata, tetapi berdasarkan parameter teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalkan Kejelasan Pengawasan Proyek

Selain kualitas pengaspalan, GMBI juga mempertanyakan fungsi pengawasan proyek.

Junaidi mengaku sempat menanyakan keberadaan konsultan pengawas kepada pekerja yang berada di lokasi. Menurut keterangan yang diterimanya, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui konsultan pengawas dan menyatakan dirinya hanya sebagai pekerja.

GMBI kemudian meminta agar keberadaan, tugas, dan pelaksanaan fungsi pengawasan proyek diperjelas oleh pihak pelaksana maupun pemerintah sebagai pemilik pekerjaan.

Namun, keterangan tersebut merupakan informasi dari pihak yang ditemui di lapangan dan masih perlu dikonfirmasi kepada konsultan pengawas, kontraktor, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Junaidi menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan organisasinya bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan.

“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Kritik ini kami sampaikan karena pekerjaan tersebut menggunakan uang negara yang berasal dari pajak masyarakat. Dengan nilai anggaran hampir Rp900 juta, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu dan volume yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Pelabuhan Bawean Memiliki Peran Strategis

Menurut GMBI, kualitas pemeliharaan Pelabuhan Bawean memiliki arti penting karena fasilitas tersebut menjadi salah satu infrastruktur transportasi yang mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang ke Pulau Bawean.

Kawasan pelabuhan juga berhubungan dengan aktivitas kendaraan pengangkut barang dengan beban berat, termasuk kendaraan yang membawa kebutuhan energi bagi masyarakat maupun operasional kelistrikan di wilayah Bawean.

Karena itu, mutu pekerjaan pemeliharaan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi fasilitas pelabuhan.

Pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis—apabila nantinya terbukti melalui pemeriksaan—berpotensi menimbulkan persoalan terhadap umur layanan infrastruktur dan dapat menyebabkan kebutuhan perbaikan lebih cepat.

Sebaliknya, apabila hasil pengujian menyatakan pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan kontrak, maka hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi dasar objektif untuk menjawab kekhawatiran yang disampaikan masyarakat maupun organisasi pengawas.

GMBI Minta Pemeriksaan Menyeluruh

GMBI KSM Sangkapura meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pemeliharaan Pelabuhan Bawean.

Pemeriksaan yang diminta meliputi:

1. Mencocokkan pekerjaan di lapangan dengan RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis kontrak.

2. Memeriksa ketebalan lapisan aspal menggunakan metode pengujian teknis yang sesuai.

3. Memeriksa tingkat kepadatan hasil pekerjaan pengaspalan.

4. Memastikan persiapan permukaan, termasuk pembersihan debu dan material lepas, telah memenuhi persyaratan teknis.

5. Memastikan proses penghamparan dan pemadatan menggunakan metode serta peralatan yang dipersyaratkan.

6. Memastikan fungsi konsultan pengawas berjalan sesuai ruang lingkup pekerjaan dan kontrak.

7. Memastikan volume serta mutu pekerjaan sesuai pembayaran dan dokumen kontraktual.

8. Menyediakan informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewenangan masing-masing pihak.

Menurut GMBI, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran publik yang digunakan benar-benar menghasilkan pekerjaan dengan mutu sesuai kontrak.

Acuan Teknis Menjadi Dasar Pemeriksaan

Dalam pekerjaan jalan dan pengaspalan, penilaian mutu tidak dapat hanya didasarkan pada penampakan permukaan atau perkiraan ketebalan secara kasatmata.

Persyaratan pekerjaan harus merujuk pada dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku untuk jenis pekerjaan tersebut.

Spesifikasi Umum Bina Marga yang menjadi acuan untuk pekerjaan terkait, misalnya, memuat ketentuan mengenai persiapan permukaan, kebersihan permukaan yang akan menerima lapisan beraspal, proses penghamparan, hingga pemadatan. Namun, penerapan ketentuan tertentu tetap harus dilihat berdasarkan jenis pekerjaan dan dokumen kontrak proyek yang bersangkutan.

Dari sisi pengadaan pemerintah, pekerjaan yang dibiayai APBD berada dalam kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan tersebut mengatur proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, kualitas pekerjaan, volume, waktu, biaya, serta tanggung jawab para pihak sesuai jenis kontraknya.

Karena itu, apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, mekanisme yang paling tepat adalah melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik, serta pengujian teknis sebelum menarik kesimpulan.

GMBI: Hasil Pemeriksaan Harus Menjadi Dasar

Junaidi menegaskan bahwa GMBI terbuka terhadap hasil pemeriksaan objektif yang dilakukan oleh pihak berwenang dan tenaga teknis yang kompeten.

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sudah sesuai, tentu kami juga harus menghormati hasil pemeriksaan tersebut. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta dilakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan aturan yang berlaku,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sorotan GMBI saat ini merupakan permintaan pemeriksaan atas dugaan yang mereka temukan dalam pemantauan lapangan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Dengan demikian, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Transparansi Anggaran dan Mutu Infrastruktur

Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan APBD merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap pembangunan infrastruktur.

Masyarakat tidak hanya berkepentingan mengetahui besaran anggaran, tetapi juga ingin memastikan bahwa pekerjaan yang dibayar menggunakan uang publik memiliki mutu, volume, spesifikasi, dan manfaat yang sesuai dengan kontrak.

Bagi Pelabuhan Bawean, kualitas pemeliharaan juga berkaitan dengan keberlanjutan pelayanan transportasi dan distribusi logistik masyarakat.

GMBI KSM Sangkapura berharap pemerintah tidak berhenti pada aspek penyelesaian administrasi proyek, tetapi memastikan seluruh tahapan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis.

“Uang negara adalah uang rakyat. Kami meminta pengawasan dilakukan secara serius dan transparan agar pembangunan di Bawean benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Junaidi.

Hingga berita ini disusun, catatan mengenai kualitas pengaspalan yang disampaikan GMBI masih berupa dugaan berdasarkan hasil pemantauan lapangan. Kepastian mengenai ketebalan, kepadatan, mutu material, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak memerlukan pemeriksaan dan pengujian teknis.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close