Breaking News

Audio Reader
Speed:

Gusti Pardamean Dorong Bupati Madina Cari Solusi Tambang Pulo Padang Eks M3: Penindakan Perlu Diikuti Jalan Keluar bagi Masyarakat




MANDAILING NATAL, WINews - Persoalan aktivitas pertambangan di kawasan Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya di kawasan eks PT M3, dinilai membutuhkan penyelesaian yang tidak berhenti pada aspek penertiban dan penegakan hukum.

Demisioner Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk mengambil langkah lebih komprehensif dengan mempertemukan kepentingan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, tata kelola pertambangan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Gusti menyikapi kembali mencuatnya aktivitas pertambangan di kawasan eks PT M3 Pulo Padang pada September 2026.

Menurut Gusti, apabila terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, penegakan hukum merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Namun, menurut dia, kebijakan penertiban juga perlu diikuti dengan pemetaan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang sebelumnya memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut.

“Kalau aktivitas tambang memang tidak sesuai aturan, silakan ditertibkan. Tetapi setelah itu, apa solusi pemerintah untuk masyarakat? Ini yang harus dijawab secara konkret,” ujar Gusti.

Penertiban Tambang Perlu Diikuti Kebijakan Ekonomi

Gusti menilai persoalan pertambangan tidak dapat dilihat hanya dari sisi legalitas aktivitas tambang. Pemerintah, menurutnya, juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari pekerjaan tersebut.

Ia mengatakan sebagian masyarakat bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena itu, penghentian suatu aktivitas ekonomi tanpa adanya alternatif mata pencaharian berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru.

“Kita harus melihat persoalan ini dari perspektif masyarakat. Banyak masyarakat bekerja hanya untuk menyambung hidup, membiayai kebutuhan keluarga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan semata-mata untuk mencari kekayaan,” katanya.

Menurut Gusti, pendekatan kebijakan yang lebih menyeluruh diperlukan agar penegakan hukum berjalan beriringan dengan program pemberdayaan masyarakat.

Ia juga menyoroti langkah Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) yang selama ini melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memiliki legalitas.

Menurutnya, upaya penegakan hukum perlu dihormati sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penindakan.

“Yang kita pertanyakan bukan pentingnya penegakan hukum. Yang kita pertanyakan adalah apa langkah pemerintah setelah masyarakat ditertibkan. Jangan sampai negara hanya terlihat ketika melakukan penindakan, tetapi tidak terlihat ketika masyarakat membutuhkan solusi,” ujarnya.

Data Masyarakat Terdampak Perlu Dipetakan

Gusti mendorong Pemkab Madina melakukan pendataan dan pemetaan sosial-ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan dari kawasan eks PT M3.

Pendataan tersebut dinilai penting untuk mengetahui jumlah keluarga yang terdampak, jenis pekerjaan yang selama ini dilakukan, tingkat ketergantungan ekonomi terhadap aktivitas pertambangan, serta potensi usaha alternatif yang dapat dikembangkan.

Menurut dia, data tersebut dapat menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan transisi ekonomi.

“Kalau tambang ditutup atau ditertibkan, pemerintah harus mampu menjawab satu pertanyaan sederhana: masyarakat akan bekerja apa setelah itu?” katanya.

Ia menilai solusi tidak harus selalu berupa pembukaan kembali aktivitas pertambangan. Pemerintah dapat mengembangkan alternatif berdasarkan potensi wilayah, sepanjang sesuai dengan aturan dan memiliki prospek ekonomi yang realistis.

Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan UMKM Bisa Menjadi Alternatif

Gusti mendorong pemerintah daerah mengkaji sejumlah sektor ekonomi yang berpotensi menjadi sumber pendapatan masyarakat, antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta kegiatan ekonomi produktif lainnya.

Program tersebut, menurutnya, sebaiknya tidak sekadar berupa bantuan jangka pendek, tetapi diarahkan pada peningkatan kemampuan masyarakat untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan.

Pemerintah dapat memulai dengan pemetaan potensi desa, pelatihan keterampilan, akses permodalan, pendampingan usaha, penguatan pemasaran, hingga pengembangan rantai pasok produk masyarakat.

“Ketika sumber penghasilan masyarakat dihentikan, harus ada kebijakan transisi yang jelas agar mereka tidak dibiarkan menghadapi beban ekonomi seorang diri,” ungkapnya.

Status Kawasan Eks PT M3 Perlu Dijelaskan Secara Transparan

Selain persoalan ekonomi, Gusti menilai status kawasan eks PT M3 perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian terhadap aspek status kawasan, legalitas, tata ruang, kondisi lingkungan, dampak sosial, serta kemungkinan pemanfaatan kawasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian mengenai aktivitas ekonomi yang diperbolehkan maupun yang dilarang.

“Kalau tidak boleh, jelaskan mengapa tidak boleh dan apa solusinya. Kalau ada mekanisme legal yang memungkinkan, jelaskan bagaimana prosesnya. Pemerintah jangan membiarkan masyarakat berada di ruang abu-abu tanpa kepastian,” tegas Gusti.

Ia juga menyebut, apabila terdapat skema pertambangan rakyat atau bentuk pengelolaan sumber daya alam lainnya yang secara hukum dan teknis memungkinkan, pemerintah dapat melakukan kajian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila kegiatan pertambangan di kawasan tersebut tidak diperbolehkan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar kebijakan serta alternatif mata pencaharian yang dapat ditempuh.

Bupati Madina Didorong Memimpin Koordinasi Lintas Sektor

Gusti selanjutnya mendorong Bupati Mandailing Natal mengambil peran lebih aktif dalam mencari penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, persoalan pertambangan di Pulo Padang menyangkut berbagai aspek sehingga membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, instansi teknis, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Forum dialog dinilai dapat menjadi ruang untuk memperjelas persoalan sekaligus mencari alternatif penyelesaian yang memiliki dasar hukum.

“Bupati harus mengambil posisi sebagai pemimpin yang mencari jalan keluar. Jangan sampai persoalan ini hanya berpindah dari satu penindakan ke penindakan berikutnya tanpa pernah menyentuh akar masalahnya,” katanya.

Gusti menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kewajiban mematuhi hukum. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab menghadirkan kepastian kebijakan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penghidupan melalui kegiatan yang legal dan berkelanjutan.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Ekonomi Harus Berjalan Bersama

Menurut Gusti, penyelesaian persoalan pertambangan di Pulo Padang idealnya tidak mempertentangkan antara penegakan hukum dengan kepentingan ekonomi masyarakat.

Keduanya dapat ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan, yakni memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai hukum sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat yang terdampak perubahan kebijakan.

“Jangan hanya bicara bagaimana menghentikan tambangnya. Pemerintah juga harus bicara bagaimana menyelamatkan kehidupan masyarakat setelah tambang itu dihentikan,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keteraturan pengelolaan sumber daya alam, sekaligus peluang ekonomi yang legal bagi masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan eks PT M3 tidak hanya menghasilkan penertiban aktivitas, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat untuk beralih menuju sumber penghasilan yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close