
BEKASI, WINews - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mengecam dugaan penarikan sepeda motor milik seorang jurnalis oleh sejumlah orang yang disebut sebagai debt collector dari BFI Finance Cabang Cikarang.
Peristiwa tersebut dialami Roan, wartawan media online detiksatu.com, ketika hendak menuju lokasi peliputan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026).
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut mekanisme penagihan pembiayaan sekaligus dugaan perlakuan yang dialami seorang jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Motor Dihentikan di Jalan Cibarusah
Berdasarkan keterangan yang disampaikan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, peristiwa bermula ketika Roan melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Cibarusah, Cikarang.
Di tengah perjalanan, kendaraan yang dikendarainya disebut dipepet dan dihentikan oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector.
Keempat orang tersebut kemudian meminta Roan menyerahkan kendaraan dengan alasan terdapat tunggakan cicilan selama dua bulan.
Roan mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan tersebut. Pasalnya, kendaraan yang digunakannya bukan kendaraan milik pribadi, melainkan kendaraan pinjaman.
Meski demikian, menurut keterangan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, pihak penagih tetap mengambil kunci kendaraan dan STNK. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang.
Wartawan Datangi Kantor Finance untuk Klarifikasi
Setelah kendaraan dibawa, Roan kemudian mendatangi kantor BFI Finance Cabang Cikarang dengan tujuan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Namun, menurut keterangan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Roan merasa mendapatkan perlakuan yang dinilai tidak semestinya.
IWO Indonesia menyebut Roan telah menunjukkan kartu pers resmi sebagai identitas profesinya. Namun, dalam situasi tersebut, korban disebut sempat mengalami kesulitan untuk meninggalkan lokasi.
Sepeda motor yang dibawanya juga disebut dirantai di halaman kantor, sedangkan kunci dan STNK masih berada dalam penguasaan pihak penagih.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga menyampaikan adanya dugaan pernyataan dari salah seorang penagih yang dinilai tidak mempermasalahkan status Roan sebagai wartawan.
Keterangan tersebut masih merupakan versi yang disampaikan oleh IWO Indonesia Kabupaten Bekasi. Kejadian secara keseluruhan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak BFI Finance serta pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat laporan kepada aparat penegak hukum.
IWO Indonesia Soroti Prosedur Penagihan
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengecam dugaan tindakan tersebut.
Menurutnya, persoalan tunggakan pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme penagihan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa persoalan kewajiban pembayaran tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang merendahkan seseorang.
“Proses penagihan harus dilakukan sesuai aturan. Tidak boleh ada tindakan intimidasi ataupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan,” ujar Afifudin.
Menurut IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, penyelesaian sengketa pembiayaan semestinya mengedepankan komunikasi, verifikasi data, serta prosedur hukum yang jelas agar tidak menimbulkan konflik antara konsumen, perusahaan pembiayaan, maupun pihak penagih.
Minta Polisi Mengusut Dugaan Perampasan
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Mabes Polri maupun aparat penegak hukum terkait memberikan perhatian terhadap dugaan penarikan kendaraan tersebut.
Organisasi wartawan itu meminta agar dugaan tindakan yang terjadi diperiksa secara objektif. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan dugaan perampasan, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga meminta agar aspek prosedur penagihan diperiksa secara menyeluruh.
OJK Diminta Periksa Mekanisme Penagihan
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap BFI Finance Cabang Cikarang berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan oleh pihak penagih.
Permintaan tersebut berkaitan dengan pentingnya penerapan prinsip perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan, termasuk ketika perusahaan menggunakan tenaga penagihan untuk menangani kewajiban pembiayaan.
Menurut IWO Indonesia, jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur, kendaraan yang menjadi objek persoalan juga diminta dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Penarikan Kendaraan dan Jaminan Fidusia
Peristiwa ini juga kembali menyoroti persoalan penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak dan mekanisme tertentu ketika debitur mengalami persoalan pembayaran. Namun, pelaksanaan penarikan kendaraan tetap harus memperhatikan perjanjian pembiayaan, ketentuan mengenai jaminan fidusia, serta aturan perlindungan konsumen dan tata cara penagihan yang berlaku.
Karena itu, apabila terjadi perselisihan mengenai tunggakan atau penarikan kendaraan, masing-masing pihak memiliki hak untuk memperoleh penjelasan dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai jalur yang tersedia.
Penting pula membedakan antara hak perusahaan pembiayaan berdasarkan perjanjian dengan cara pelaksanaan penagihan di lapangan. Dugaan penggunaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum merupakan persoalan berbeda yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
BFI Finance Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan tindakan yang disampaikan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi tersebut.
WINews tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi BFI Finance maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Dengan demikian, seluruh dugaan dalam peristiwa ini masih berada pada tahap informasi dan klaim dari pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta yang tersedia.
Kasus ini menjadi perhatian karena mempertemukan dua isu penting sekaligus, yakni perlindungan konsumen dalam industri pembiayaan dan perlindungan terhadap pekerja media saat menjalankan tugas jurnalistik.
WINews akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk apabila terdapat laporan resmi, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, maupun klarifikasi dari pihak BFI Finance.
Pewarta: Nurzaman
Editor: WINews
0 Komentar