LABUHANBATU, WINews - Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Rekan yang berkedudukan di Perumahan Lobusona Indah, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, menjalin kerja sama dengan PT SMS Finance Cabang Rantauprapat dalam bidang jasa konsultasi dan penanganan persoalan hukum.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendampingan hukum dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan, termasuk penyelesaian sengketa antara perusahaan pembiayaan dan konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penanganan Somasi dan Persoalan Cidera Janji
Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menjelaskan kepada Jurnalis Warta Indonesia News, Selasa (1/9/2026), bahwa kantor hukum yang dipimpinnya ditunjuk sebagai salah satu mitra khusus untuk memberikan layanan hukum kepada PT SMS Finance Cabang Rantauprapat.
Menurut Beriman, ruang lingkup kerja sama antara lain mencakup pemberian konsultasi hukum, penyusunan saran dan pendapat hukum, serta penanganan somasi terhadap persoalan yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan.
“Kerja sama ini mencakup penanganan persoalan hukum terkait fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada konsumen, termasuk apabila terjadi cidera janji atau wanprestasi,” jelas Beriman.
Ia menegaskan bahwa setiap persoalan akan ditangani berdasarkan fakta, dokumen, perjanjian yang berlaku, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan pembiayaan tidak serta-merta diarahkan ke jalur litigasi. Langkah hukum dapat dilakukan secara bertahap sesuai kondisi perkara, mulai dari komunikasi, konsultasi, pemberian pendapat hukum, somasi, mediasi, hingga proses hukum lebih lanjut apabila memenuhi persyaratan.
Bisa Berlanjut ke Kepolisian dan Pengadilan
Dalam kesepakatan kerja sama tersebut, Kantor Advokat Beriman Panjaitan & Rekan juga dapat memberikan konsultasi serta pendapat hukum kepada PT SMS Finance terkait persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Apabila suatu perkara berdasarkan hasil kajian hukum perlu diteruskan ke ranah kepolisian maupun pengadilan, penanganannya akan dilakukan berdasarkan penunjukan dan surat kuasa tersendiri dari pihak yang berwenang.
Mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar kewenangan yang jelas serta mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami dari kedua belah pihak menyatakan setuju untuk membuat Perjanjian Jasa Konsultasi Hukum (PJKH), berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” kata Beriman.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Beriman menjelaskan, kerja sama antara kantor advokat dengan perusahaan pembiayaan pada prinsipnya dapat mencakup sejumlah layanan hukum.
Di antaranya adalah konsultasi hukum, penyelesaian sengketa pembiayaan, penanganan debitur bermasalah, penyusunan somasi, mediasi, hingga pendampingan dalam proses litigasi apabila perkara memenuhi ketentuan untuk dibawa ke pengadilan.
Menurutnya, keberadaan pendampingan hukum di sektor pembiayaan dibutuhkan untuk membantu perusahaan memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya berdasarkan perjanjian dan regulasi yang berlaku.
“Bentuk kerja sama dapat mencakup penyelesaian sengketa kredit, penanganan kasus debitur bermasalah, somasi, hingga proses litigasi di pengadilan maupun mediasi,” tambahnya.
Penandatanganan MoU Jadi Dasar Kerja Sama
Pertemuan antara Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Rekan dengan Kepala Cabang PT SMS Finance Rantauprapat beserta jajaran staf juga membahas mekanisme pelaksanaan kerja sama.
Pembahasan tersebut meliputi bentuk pelayanan hukum, wilayah kerja, mekanisme penanganan perkara, serta kemungkinan tindak lanjut apabila suatu persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang lebih formal.
Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua belah pihak kemudian melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk kesepahaman awal mengenai kerja sama yang telah dibahas sebelumnya.
MoU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan koordinasi antara kedua pihak dalam menjalankan layanan konsultasi dan penanganan persoalan hukum secara profesional, terukur, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Profil Beriman Panjaitan
Untuk diketahui, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. juga dikenal sebagai Ketua DPC Peradi Pergerakan LB Raya serta Direktur LBH DPD IPK Labuhanbatu.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Beriman Panjaitan & Rekan diharapkan dapat memberikan dukungan jasa hukum kepada PT SMS Finance Cabang Rantauprapat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas pembiayaan.
Sementara itu, setiap penyelesaian perkara tetap akan dilakukan berdasarkan dokumen, fakta hukum, kewenangan yang diberikan, serta prosedur hukum yang berlaku.
Pewarta: DR. Rangkuti
Editor: WINews TV

0 Komentar