Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gowa Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Minta Penanganan Cepat





GOWA, WINews - 26 September 2026 — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian keluarga korban setelah perkara tersebut secara resmi dilaporkan kepada kepolisian.

Seorang pria berinisial RZ (21), warga Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang masih berusia 14 tahun. Korban dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial NR untuk menjaga hak dan perlindungan identitas anak.

Berdasarkan keterangan keluarga serta informasi yang diperoleh awak media, dugaan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan keluarga korban. Perkara itu disebut berlangsung lebih dari satu kali dan disertai dugaan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun pihak lain.

Ancaman tersebut diduga membuat korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis. Keluarga menyebut kondisi tersebut kemudian mendorong korban meninggalkan rumah untuk menghindari dugaan ancaman dan mencari rasa aman.

Laporan Resmi Telah Diterima Polresta Gowa

Keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perkara tersebut kepada Polresta Gowa.

Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan keluarga, laporan tersebut tercatat dalam:

Nomor: STTLP/B/1386/IX/2026/SPKT/POLRESTAGOWA/POLDA SULAWESI SELATAN

Tanggal: 25 September 2026

Dengan adanya laporan tersebut, keluarga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak terkait, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang diterima WINews, pihak keluarga menyatakan bahwa terlapor belum diamankan.

Namun demikian, status seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. WINews juga menempatkan proses pembuktian sebagai kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Korban Anak Menjadi Prioritas

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga memastikan keselamatan dan pemulihan korban.

Keluarga berharap korban memperoleh pendampingan yang memadai, termasuk dukungan psikologis dan perlindungan dari potensi tekanan selama proses pemeriksaan.

Keluarga juga meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait memastikan korban dapat memberikan keterangan dalam kondisi aman dan tanpa intimidasi.

Dalam perkara yang melibatkan anak, identitas korban, alamat, foto, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya perlu dijaga secara ketat. Langkah tersebut penting untuk mencegah korban mengalami tekanan sosial maupun trauma tambahan.

Keluarga Minta Polisi Bertindak Profesional dan Terukur

Pihak keluarga meminta Polresta Gowa dan jajaran terkait segera melakukan langkah hukum berdasarkan laporan yang telah diterima.

Permintaan keluarga tersebut antara lain mencakup:

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan laporan serta alat bukti yang tersedia.

2. Memberikan perlindungan kepada korban anak selama seluruh tahapan proses hukum.

3. Menyediakan pendampingan psikologis dan layanan pemulihan bagi korban sesuai kebutuhan.

4. Memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel dengan tetap melindungi kerahasiaan identitas korban.

5. Mengambil tindakan terhadap terlapor sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara cepat, tetapi tetap mengedepankan ketelitian dalam pengumpulan bukti dan pemeriksaan para pihak.

Pentingnya Lingkungan Aman bagi Anak

Peristiwa ini kembali menunjukkan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, termasuk di dalam lingkungan keluarga.

Anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan keberanian orang dewasa di sekitarnya untuk memberikan perlindungan, bukan tekanan agar persoalan ditutup. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan layanan perlindungan korban yang tersedia.

Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban. Penyebaran foto, nama lengkap, alamat, sekolah, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak justru dapat memperbesar dampak psikologis terhadap korban.

WINews akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap anak, serta prinsip pemberitaan yang berimbang.

Keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama.

Catatan Redaksi: RZ dalam pemberitaan ini merupakan pihak yang dilaporkan berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan kepada WINews. Status hukum terlapor dapat berubah sesuai hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan. Identitas korban sengaja disamarkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Pewarta: Saifuddin Gassing

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close