Konsumsi Alkohol Berujung Gangguan Kamtibmas, KAI Labuhanbatu Ingatkan Warga Tidak Menormalisasi Mabuk
LABUHANBATU, WINews TV - Persoalan konsumsi minuman beralkohol dan tuak kembali menjadi perhatian dalam konteks keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Bariman Panjaitan, SH, MH, yang disebut sebagai Koordinator Wilayah Sumatera Utara UPTD Labuhanbatu dan tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap perilaku mabuk yang sampai mengganggu lingkungan sebagai sesuatu yang wajar.
Menurutnya, persoalan hukum tidak semata-mata terletak pada keberadaan minuman beralkohol, tetapi pada perbuatan seseorang setelah mengonsumsinya, terutama apabila perilaku tersebut menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, keselamatan, atau hak masyarakat lainnya.
Sementara itu, dalam keterangannya, DR. Rangkuti menekankan pentingnya membedakan antara konsumsi minuman beralkohol dengan tindak pidana yang dilakukan seseorang.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata minuman beralkoholnya, melainkan perilaku mabuk yang memicu gangguan ketertiban umum, tindakan kekerasan, perusakan, pencurian, hingga tindak pidana lainnya. Kebiasaan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai budaya,” ujar DR. Rangkuti.
Gangguan Kamtibmas Perlu Dicegah Sejak Dini
Menurut DR. Rangkuti, keresahan masyarakat akibat perilaku individu yang kehilangan kendali setelah mengonsumsi alkohol merupakan persoalan yang perlu ditangani secara bersama.
Ia menyebut keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam upaya pencegahan gangguan ketertiban.
Pendekatan pencegahan, menurutnya, tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat mengenai risiko konsumsi alkohol secara berlebihan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Ia mengajak masyarakat di Rantau Prapat dan Kabupaten Labuhanbatu untuk tidak membiarkan gangguan ketertiban berlangsung tanpa penanganan.
Masyarakat yang menemukan tindakan yang benar-benar mengganggu keamanan atau ketertiban dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kepedulian masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan setiap gangguan ketertiban, kita ikut menjaga keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana,” ungkapnya.
Konsumsi Bertanggung Jawab dan Menghormati Lingkungan
DR. Rangkuti juga mengingatkan masyarakat bahwa apabila seseorang mengonsumsi minuman beralkohol, perilaku tersebut tidak boleh sampai mengganggu hak dan keamanan orang lain.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan di ruang publik harus mempertimbangkan ketertiban lingkungan serta aturan daerah maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa tindak kekerasan, penganiayaan, perusakan, atau tindak pidana lainnya harus dilihat berdasarkan perbuatan dan unsur hukum yang terpenuhi, bukan semata-mata karena seseorang sedang berada di bawah pengaruh alkohol.
Karena itu, setiap dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perspektif Hukum: Mabuk Bukan Otomatis Tindak Pidana
Dari perspektif hukum, DR. Rangkuti menjelaskan bahwa konsumsi alkohol tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Konsekuensi hukum dapat muncul apabila terdapat perbuatan tertentu yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengaitkannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan catatan bahwa penerapan pasal harus melihat waktu kejadian, jenis perbuatan, unsur pidana, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat perkara terjadi.
Dengan demikian, penanganan terhadap gangguan akibat perilaku mabuk tetap harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan generalisasi terhadap seluruh orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Menjaga Rantau Prapat sebagai Ruang Bersama
DR. Rangkuti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu.
“Kota Rantau Prapat adalah rumah kita bersama. Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai budaya mabuk-mabukan berkembang dan merusak masa depan generasi anak bangsa serta mengganggu ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.
Upaya menjaga kamtibmas membutuhkan kerja sama antara masyarakat, keluarga, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta berbagai elemen sosial. Edukasi, pengawasan lingkungan, pelaporan gangguan secara tepat, dan penegakan hukum yang sesuai prosedur menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang publik yang aman dan tertib.
Pewarta: Daud Rinaldy Rangkuti

0 Komentar