Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kuasa Hukum Siti Fatimah Minta Kejelasan SHM Nomor 270, Kopendik Banjarejo Diberi Waktu hingga 30 September





BLORA, WINews - Persoalan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270 yang tercatat atas nama Ngalimun bin Kardiyo, Desa/Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, memasuki tahap penelusuran dokumen.

Hampir sepekan setelah kuasa hukum Siti Fatimah meminta penjelasan kepada Koperasi Pendidik (Kopendik) Banjarejo, pihak keluarga melalui Kantor Hukum PANDAWA & REKAN menyatakan belum memperoleh kejelasan konkret mengenai dasar penguasaan, penggunaan, maupun keberadaan sertifikat tersebut.

Kuasa Hukum Siti Fatimah, Adhi Aprianto, M.H., menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secar persuasif. Menurutnya, inti persoalan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin melakukan penghakiman terhadap siapa pun. Kami hanya meminta dokumen, kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Adhi, Jumat (25/9/2026).

Kuasa Hukum Telusuri Riwayat SHM Nomor 270

Sebelumnya, pihak Kantor Hukum PANDAWA & REKAN telah mendatangi Kopendik Banjarejo untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan serta riwayat penggunaan SHM Nomor 270.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kopendik disebut telah menyampaikan sejumlah informasi mengenai riwayat dan penggunaan sertifikat. Namun, menurut Adhi, pihaknya belum memperoleh atau diperlihatkan dokumen secara konkret yang dapat menjelaskan dasar penggunaan dan penguasaan SHM tersebut.

Bagi kuasa hukum, dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

Adhi menyebut pihaknya ingin mengetahui secara jelas bagaimana sertifikat tersebut dapat digunakan, siapa pihak yang menyerahkan, untuk kepentingan apa sertifikat digunakan, serta apakah terdapat persetujuan dari pemilik atau pihak yang secara hukum berwenang.

“Kami tidak ingin persoalan ini dibangun berdasarkan asumsi. Yang kami perlukan adalah dokumen yang bisa diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” katanya.

DINDAGKOPUKM Blora Turut Dimintai Koordinasi

Untuk mencari jalan penyelesaian, Adhi juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DINDAGKOPUKM) Kabupaten Blora.

Ia mengapresiasi respons Kepala DINDAGKOPUKM Blora, Kiswoyo, S.H., M.Si., yang menurutnya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Berdasarkan komunikasi yang diterima pihak kuasa hukum, DINDAGKOPUKM disebut akan melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi secara resmi kepada pengurus Kopendik Banjarejo.

Menurut Adhi, komunikasi dengan pengurus lama Kopendik juga telah dilakukan untuk membantu menelusuri riwayat persoalan.

“Kami mengapresiasi langkah tersebut karena sejak awal yang kami minta bukan konflik, melainkan kejelasan berdasarkan dokumen,” ujarnya.

Diberi Batas Waktu hingga 30 September 2026

Meski masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif, Kantor Hukum PANDAWA & REKAN memberikan batas waktu hingga 30 September 2026 kepada Kopendik Banjarejo untuk memberikan penjelasan serta penyelesaian konkret.

Pihak kuasa hukum meminta sejumlah hal diperjelas, antara lain:

- dasar penguasaan SHM Nomor 270;

- dokumen yang menjadi dasar penggunaan sertifikat;

- pihak yang menyerahkan sertifikat;

- pihak yang tercatat sebagai debitur atau peminjam;

- dasar penggunaan SHM sebagai jaminan;

- dokumen persetujuan pemilik, apabila memang terdapat persetujuan; serta

- status dan keberadaan sertifikat saat ini.

Adhi menyatakan, apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk menguasai sertifikat tersebut, pihaknya meminta agar SHM dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak.

“Yang paling utama, apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang sah bagi Kopendik untuk terus menguasainya, kami meminta SHM Nomor 270 dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak,” katanya.

Dokumen Pencairan Disebut Belum Pernah Diperlihatkan

Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah dokumen pencairan yang disebut berkaitan dengan penggunaan SHM tersebut.

Adhi mengatakan, hingga kini pihak Siti Fatimah maupun Kantor Hukum PANDAWA & REKAN mengaku belum melihat secara langsung dokumen pencairan yang menjelaskan penggunaan SHM sebagai dasar jaminan.

Menurut keterangan yang sebelumnya diterima pihaknya, proses pencairan yang berkaitan dengan SHM tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar Januari 2015.

“Kami belum melihat akadnya, belum melihat dokumen pencairannya, belum melihat dasar persetujuan pemilik, dan belum melihat dokumen yang menjelaskan secara utuh bagaimana SHM tersebut bisa digunakan dalam proses tersebut,” ujar Adhi.

Karena itu, pihak kuasa hukum meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi atau pencairan tersebut dibuka untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.

“Kalau memang penggunaan SHM tersebut sah, tunjukkan dokumennya. Kalau memang ada perjanjian, tunjukkan perjanjiannya. Kalau memang ada persetujuan pemilik, tunjukkan persetujuannya,” katanya.

Dugaan Penggunaan Tanpa Kewenangan Masih Menunggu Pembuktian

Adhi menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum seluruh dokumen dan fakta diperiksa.

Menurutnya, penggunaan istilah “diduga” diperlukan karena persoalan tersebut masih berada dalam tahap penelusuran dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Namun, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa SHM digunakan dalam proses pencairan tanpa persetujuan atau kewenangan yang sah, pihaknya menilai fakta tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menggunakan istilah ‘diduga’ karena kami menghormati proses hukum. Tetapi kami juga tidak akan menutup mata terhadap fakta yang ada,” jelasnya.

Ia menyebut sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab, antara lain mengenai prosedur pencairan, kewenangan pihak yang menyerahkan SHM, persetujuan pemilik, hingga pihak yang menerima manfaat dari pencairan tersebut.

“Pertanyaan-pertanyaan ini hanya dapat dijawab dengan dokumen. Bukan dengan asumsi, bukan dengan cerita dari mulut ke mulut,” tegas Adhi.

Jalur Penyelesaian Masih Terbuka

Meski memberikan batas waktu, pihak kuasa hukum menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.

Adhi mengatakan pihaknya tetap menghormati Kopendik sebagai lembaga koperasi beserta para pengurus dan anggotanya.

Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat diselesaikan apabila seluruh pihak bersedia membuka dokumen dan memberikan penjelasan secara transparan.

“Kami memberikan kesempatan sampai 30 September 2026. Kesempatan ini diberikan karena kami masih menghormati proses komunikasi dan upaya penyelesaian secara baik-baik,” ujarnya.

Namun, menurut Adhi, proses komunikasi tersebut perlu disertai kepastian dan tidak berlangsung tanpa batas waktu.

“Sertifikat adalah dokumen penting yang menyangkut hak atas tanah. Karena itu, tidak ada alasan bagi kami untuk membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Langkah Perdata, Pidana dan Administratif Disiapkan

Apabila sampai batas waktu yang diberikan belum terdapat penyelesaian, Kantor Hukum PANDAWA & REKAN menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Adhi menyebut langkah tersebut dapat mencakup jalur perdata, antara lain somasi, permintaan pengembalian SHM, maupun gugatan perbuatan melawan hukum apabila unsur dan dasar hukumnya terpenuhi.

Sementara jalur pidana baru akan dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah administratif dan pertanahan untuk menelusuri status, riwayat serta kemungkinan pembebanan terhadap SHM Nomor 270 melalui instansi pertanahan yang berwenang.

“Kami tidak meminta sesuatu yang bukan hak klien kami. Kami hanya meminta agar hak klien kami dihormati dan dasar hukum penguasaan SHM tersebut dibuka secara transparan,” ujar Adhi.

“Kalau memang ada dasar hukum yang sah, mari kita lihat dan kita hormati. Kalau memang ada dokumen yang sah, mari kita periksa bersama. Tetapi kalau tidak ada, maka jangan berharap kami akan diam,” lanjutnya.

Adhi menegaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Kopendik Banjarejo untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut hingga 30 September 2026.

“Kami akan bertindak berdasarkan bukti, bukan emosi,” pungkasnya.

Pewarta: Tim Red Medis

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close