Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kuasa Hukum Soroti SHM Nomor 270 di Kopendik Banjarejo: Kalau Sah, Buka Dokumennya




BLORA, WINews - Persoalan mengenai keberadaan dan dasar penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270, yang tercatat atas nama Ngalimun bin Kardiyo, menjadi perhatian keluarga pemilik setelah sertifikat tanah tersebut disebut berada di Koperasi Pendidikan (Kopendik) Banjarejo.

SHM dengan luas 586 meter persegi tersebut berkaitan dengan keluarga Siti Fatimah, istri Ngalimun. Kuasa hukum Siti Fatimah dari Kantor Hukum PANDAWA & REKAN, Adhi Aprianto, M.H., menyatakan pihaknya saat ini melakukan penelusuran untuk memastikan bagaimana sertifikat tersebut dapat berada di Kopendik serta apa dasar hukum yang digunakan untuk menguasainya.

Adhi menegaskan, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Menurut dia, persoalan utama saat ini adalah memastikan dokumen, kronologi penyerahan, kewenangan pihak yang menyerahkan, serta dasar hukum penguasaan SHM.

“Kalau memang ada perjanjian yang sah dan dasar hukum Kopendik menguasai SHM tersebut, silakan diperlihatkan. Kami ingin semuanya terang berdasarkan dokumen,” kata Adhi dalam rilis pers yang diterima WINews, Sabtu (19/9/2026).

Kuasa Hukum Telusuri Keberadaan SHM

Menurut Adhi, sekitar dua pekan sebelum rilis pers disampaikan, dirinya bersama anak kandung Siti Fatimah mendatangi Gedung Kopendik Banjarejo untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan dan dasar penguasaan SHM Nomor 270.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku memperoleh keterangan dari Ketua Pengurus Kopendik Ahmad Sahroni dan bendahara bernama Budi.

Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, SHM Nomor 270 disebut berkaitan dengan nama Sri Utami.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi melalui dokumen. Karena itu, kuasa hukum menggunakan istilah “diduga” dalam menjelaskan sejumlah fakta yang belum dibuktikan melalui dokumen maupun proses hukum.

Versi Keluarga: Sertifikat Disebut Pernah Dipinjam

Adhi menjelaskan, berdasarkan keterangan Siti Fatimah, SHM Nomor 270 sebelumnya dipinjam oleh anak kandungnya yang disebut bernama Nur.

Selanjutnya, menurut keterangan Nur kepada keluarga, sertifikat tersebut kemudian dipinjamkan kepada rekan kerjanya, Sri Utami.

Persoalan muncul karena keluarga mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana sertifikat yang tercatat atas nama Ngalimun tersebut kemudian berada di Kopendik Banjarejo.

Menurut Adhi, hal yang perlu dipastikan bukan hanya keberadaan fisik sertifikat, tetapi juga rantai penguasaan dokumen sejak pertama kali diserahkan hingga berada di tangan Kopendik.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya keterangan bahwa tidak pernah dilakukan penandatanganan oleh pemilik SHM dalam proses yang berkaitan dengan penyerahan atau penggunaan SHM tersebut sebagai jaminan,” ujar Adhi.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya dan masih terbuka untuk diklarifikasi berdasarkan dokumen maupun keterangan pihak-pihak terkait.

Kopendik Disebut Menyampaikan Proses Pencairan Sejak 2015

Persoalan semakin menarik perhatian setelah kuasa hukum mengaku menerima keterangan dari pihak Kopendik pada 19 September 2026 bahwa proses pencairan yang berkaitan dengan SHM tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2015.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi kuasa hukum untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai dokumen yang mendasari proses tersebut.

Menurut Adhi, sampai rilis pers disampaikan, pihaknya mengaku belum diperlihatkan dokumen akad atau perjanjian yang menjadi dasar penggunaan SHM Nomor 270.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan antara lain:

- siapa pihak yang mengajukan atau menerima pinjaman;

- siapa yang menyerahkan SHM;

- kapan sertifikat diserahkan;

- apa dasar dokumen penyerahannya;

- siapa yang menandatangani dokumen;

- berapa nilai pinjaman;

- bagaimana mekanisme pencairannya;

- bagaimana mekanisme pembayaran dan pelunasannya;

- apakah terdapat persetujuan dari pemilik SHM; dan

- apakah terdapat dokumen pengikatan jaminan yang sah.

Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah terdapat perjanjian utang-piutang, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), serta pendaftaran Hak Tanggungan apabila SHM tersebut memang digunakan sebagai jaminan atas suatu kewajiban.

Hak Tanggungan dan Kewenangan Pemilik Menjadi Titik yang Dipersoalkan

Adhi mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Menurut dia, apabila suatu sertifikat tanah digunakan sebagai jaminan dalam konstruksi Hak Tanggungan, maka aspek kewenangan pihak yang memberikan Hak Tanggungan serta proses pembebanannya perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pihaknya meminta agar dasar penggunaan SHM Nomor 270 sebagai jaminan dapat diperlihatkan apabila memang terdapat pengikatan jaminan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena sertifikat yang tercatat atas nama seseorang tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh hubungan hukum di balik penguasaan fisik dokumen tersebut.

Untuk mengetahui status hukum suatu jaminan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan proses pengikatannya, termasuk siapa yang bertindak sebagai pemberi jaminan, siapa penerima jaminan, apa kewajiban yang dijamin, serta apakah pengikatan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum.

Alasan Hubungan Baik Dipertanyakan

Dalam pertemuan dengan pihak Kopendik, kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai SOP atau prosedur penerimaan SHM sebagai jaminan.

Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, proses pencairan disebut dilakukan karena pihak Kopendik telah mengenal Sri Utami dan dilandasi rasa saling percaya.

Adhi kemudian mempertanyakan apakah hubungan baik atau rasa saling percaya dapat dijadikan dasar yang cukup untuk menerima sertifikat yang tercatat atas nama pihak lain.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab melalui dokumen dan kewenangan hukum yang jelas.

Dengan demikian, fokus persoalan bukan semata-mata mengenai siapa mengenal siapa, melainkan siapa yang memiliki kewenangan menyerahkan sertifikat, atas dasar apa sertifikat diterima, dan dokumen apa yang menjadi dasar hubungan hukum tersebut.

SHM Disebut Belum Dikembalikan kepada Keluarga

Kuasa hukum menyatakan SHM Nomor 270 hingga kini belum diserahkan kepada Siti Fatimah.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum, bendahara Kopendik bernama Budi disebut baru bersedia mengeluarkan SHM tersebut apabila diberikan atau diganti dengan jaminan lain.

Kondisi itu kemudian dipertanyakan karena pihak keluarga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan.

Namun, seluruh persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak Kopendik serta pemeriksaan terhadap dokumen asli yang berkaitan dengan SHM Nomor 270.

“Pertanyaan ini tentu harus dijawab berdasarkan dokumen hukum, bukan semata-mata berdasarkan hubungan pertemanan, rasa percaya, ataupun hubungan antara pihak Kopendik dengan Sri Utami,” kata Adhi.

Sri Utami Disebut Telah Meninggal Dunia

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran pihak keluarga, Sri Utami yang disebut berkaitan dengan SHM tersebut telah meninggal dunia.

Informasi tersebut menambah sejumlah pertanyaan yang menurut kuasa hukum perlu dijelaskan, terutama terkait status hubungan hukum antara Sri Utami dan Kopendik.

Di antaranya mengenai keberadaan perjanjian, status kewajiban, pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban tersebut, keberadaan ahli waris, serta status SHM Nomor 270.

Menurut kuasa hukum, seluruh aspek tersebut penting diperiksa agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai kedudukan hukum sertifikat.

Kuasa Hukum: Tidak Menuduh, Meminta Dokumen Dibuka

Adhi menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Menurutnya, langkah yang dilakukan saat ini adalah meminta penjelasan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan SHM Nomor 270.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kalau memang ada perjanjian yang sah, silakan diperlihatkan. Kalau memang ada dasar hukum Kopendik menguasai SHM tersebut, silakan dijelaskan,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut akan lebih mudah diselesaikan apabila seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM dapat diperiksa secara terbuka.

“Dalam persoalan aset dan sertifikat tanah, hubungan baik harus tetap dibuktikan dengan dokumen dan prosedur hukum yang jelas,” ujarnya.

Kopendik Diberi Ruang Memberikan Klarifikasi

Kuasa hukum Siti Fatimah juga menyatakan memberikan kesempatan kepada pihak Kopendik Banjarejo untuk memberikan penjelasan mengenai status SHM Nomor 270.

Menurut Adhi, apabila berdasarkan pemeriksaan dokumen ternyata seluruh proses dilakukan secara sah, pihaknya menyatakan akan menghormati kondisi tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan hukum berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi kepentingan klien.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa posisi perkara saat ini masih berada pada tahap penelusuran dokumen dan klarifikasi, bukan putusan mengenai benar atau salahnya salah satu pihak.

Tiga Jalur Hukum yang Dipertimbangkan

Kantor Hukum PANDAWA & REKAN menyatakan masih mengumpulkan dan memeriksa dokumen serta keterangan dari para pihak.

Apabila nantinya ditemukan fakta dan bukti yang menunjukkan adanya persoalan hukum, kuasa hukum mempertimbangkan sejumlah jalur.

Pertama, jalur perdata, antara lain melalui somasi, permintaan pengembalian dokumen atau gugatan apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi persyaratan.

Kedua, jalur pidana, apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, jalur administratif atau pertanahan, termasuk melakukan klarifikasi serta penelusuran mengenai status dan riwayat SHM pada instansi pertanahan yang berwenang.

Namun, pilihan langkah tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Minta Tidak Ada Tindakan atas SHM Sebelum Statusnya Jelas

Kuasa hukum juga meminta agar tidak ada tindakan berupa pengalihan, pemindahtanganan, pembebanan, penjaminan kembali, ataupun tindakan hukum lainnya terhadap SHM Nomor 270 selama status dan dasar penguasaannya masih dalam proses klarifikasi.

Di sisi lain, Adhi menyatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

Menurutnya, penyelesaian secara terbuka dengan mempertemukan dokumen dan keterangan para pihak dapat menjadi langkah awal untuk menghindari sengketa yang lebih panjang.

Apabila hak klien tidak dapat dipulihkan dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM tidak dapat diperlihatkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi

Hingga artikel ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan berasal dari keterangan dan rilis pihak kuasa hukum Siti Fatimah.

WINews tidak menyimpulkan bahwa Kopendik Banjarejo telah melakukan pelanggaran hukum, karena keabsahan penguasaan SHM Nomor 270 masih harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan para pihak, dan apabila diperlukan melalui proses hukum pada lembaga yang berwenang.

WINews juga membuka ruang bagi pihak Kopendik Banjarejo, pihak keluarga Sri Utami, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan SHM Nomor 270 untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung secara proporsional.

Dengan demikian, titik utama persoalan ini adalah kejelasan dokumen, kewenangan penyerahan sertifikat, dasar penggunaan sebagai jaminan, serta status hukum SHM Nomor 270.

“Seluruh dugaan yang disampaikan dalam rilis ini tetap terbuka untuk diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku,” pungkas Adhi.

Pewarta: Marjuki Wiyono

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close