
LABUHANBATU, WINEWS TV - Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak 2019 kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Seorang pelapor, Santi Istika br Silalahi, mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang disebut telah berjalan selama bertahun-tahun. Ia meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk terhadap petugas yang disebut menangani laporan di lingkungan Polres Labuhanbatu.
Santi menyampaikan keterangannya kepada reporter Warta Indonesia News TV pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Silandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut keterangan Santi, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/968/X/2019/SPKT/Res-LBH terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelapor Mempertanyakan Perkembangan Perkara
Santi mengungkapkan bahwa dalam dokumen perkembangan penyidikan atau SP2HP yang diterimanya, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Ia juga menyebut terdapat surat dengan nomor SP.Sidik/80/II/Res.1.11/2020/Reskrim tertanggal 11 Februari 2020, yang menurut keterangannya mencantumkan bahwa Nurbayani br Ritonga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, menurut Santi, hingga saat ini dirinya masih mempertanyakan tindak lanjut terhadap perkara tersebut, termasuk mengenai proses hukum terhadap pihak yang disebut sebagai tersangka.
“Laporan saya sudah masuk tahap SP2HP dan disebut telah menetapkan Nurbayani br Ritonga sebagai tersangka. Tetapi sampai sekarang saya masih mempertanyakan bagaimana kelanjutan proses hukumnya,” ujar Santi sebagaimana disampaikan kepada reporter.
Santi berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai status terbaru perkara tersebut sehingga dirinya sebagai pelapor memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang telah ditempuh.
Wartawan Mencoba Meminta Konfirmasi
Untuk memperoleh informasi dari pihak kepolisian, reporter Warta Indonesia News TV juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Aiptu B. Galingging, yang disebut oleh narasumber sebagai petugas yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut di bagian Tipiter Polres Labuhanbatu.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat/WhatsApp pada Sabtu, 26 September 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan reporter, belum diperoleh jawaban dari Aiptu B. Galingging. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga disebut belum mendapatkan tanggapan.
Karena itu, sejumlah tudingan dan penilaian mengenai kinerja petugas tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan narasumber, dan memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun institusi kepolisian.
LSM Minta Ada Evaluasi
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua DPP LSM SEP, Ramces Sihombing.
Ramces menyampaikan pandangan bahwa apabila terdapat laporan masyarakat yang proses penanganannya belum memberikan kejelasan setelah berlangsung cukup lama, maka perlu dilakukan evaluasi internal untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta agar pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
Menurut Ramces, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang mereka buat, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan hukum dan prosedur penyidikan.
Ia bahkan meminta pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta melakukan evaluasi terhadap petugas yang disebut menangani perkara.
Menunggu Penjelasan Resmi Polres Labuhanbatu
Perkara ini masih membutuhkan penjelasan resmi dari Polres Labuhanbatu, terutama mengenai beberapa hal penting, antara lain status hukum perkara LP/968/X/2019/SPKT/Res-LBH, perkembangan penyidikan sejak 2020, status pihak yang disebut sebagai tersangka, serta alasan apabila proses hukum belum memasuki tahap berikutnya.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak.
Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum, status seseorang juga perlu ditempatkan sesuai proses hukum yang berlaku. Penyebutan seseorang sebagai tersangka berdasarkan dokumen penyidikan tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai suatu tindak pidana merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Pelapor Minta Kepastian Hukum
Santi berharap persoalan yang telah dilaporkannya sejak 2019 tersebut mendapatkan perhatian dan kejelasan.
Ia meminta agar institusi kepolisian melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan apabila memang ditemukan adanya persoalan dalam proses penyidikan.
Permintaan tersebut, menurutnya, bukan hanya berkaitan dengan dirinya sebagai pelapor, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat agar setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum mendapatkan penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, Warta Indonesia News TV masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Aiptu B. Galingging maupun Polres Labuhanbatu terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar