Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polda Banten Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Serang, Dua Tersangka Diamankan




SERANG, WINews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NS dan GJ. Perkara tersebut kini diproses melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel.

Solar Subsidi Dibeli di Sejumlah SPBU

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, modus yang diduga dilakukan adalah membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton.

BBM yang telah dibeli kemudian diduga dikeluarkan dari tangki kendaraan untuk ditampung. Setelah terkumpul, solar tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga yang disebut sebagai harga industri.

Dalam perkara ini, NS diduga berperan sebagai pemilik kegiatan, sedangkan GJ disebut memiliki peran dalam pemberian modal kepada para sopir untuk melakukan pembelian solar bersubsidi.

Penyidik menyebut NS memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM. Nilainya disebut mencapai Rp1 juta untuk masing-masing sopir, dengan mekanisme transfer menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

Setelah melakukan pembelian di SPBU, para sopir kemudian kembali menuju lokasi PT YAMIKA.

Solar Dipindahkan ke Jerigen dan Kempu

Sesampainya di lokasi, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan diduga dipindahkan menggunakan peralatan tertentu.

Polisi menyebut seorang karyawan berinisial RH, yang disebut bekerja untuk NS, mendapat tugas memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas sekitar 35 liter.

Dari setiap kendaraan, disebut terdapat tiga jerigen yang digunakan dalam proses tersebut. BBM kemudian dipindahkan kembali ke kempu berkapasitas sekitar satu ton.

Solar yang telah terkumpul selanjutnya diduga dijual kepada pembeli dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.

Pola tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi menduga BBM bersubsidi yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya justru dialihkan untuk kepentingan perdagangan dengan harga industri.

Polda Banten Tegaskan Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).

Menurut Maruli, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif yang diduga melatarbelakangi kegiatan tersebut adalah memperoleh keuntungan pribadi melalui pembelian BBM subsidi jenis bio solar di SPBU, kemudian mengeluarkannya dari tangki kendaraan untuk ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.

Polisi Amankan Empat Truk dan Ribuan Liter? Ini Rincian Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan solar bersubsidi.

Barang bukti yang disebut diamankan antara lain:

- 4 unit mobil truck tronton;

- 1 unit kempu yang berisi BBM subsidi jenis bio solar sekitar 1.000 liter;

- 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar;

- 1 unit pompa air listrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM;

- 4 buah selang; dan

- 1 buah corong.

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami rangkaian aktivitas, peran masing-masing pihak, serta dugaan aliran keuntungan dari kegiatan tersebut.

Ancaman Hukuman Mencapai Rp60 Miliar

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Polda Banten menyebut sangkaan yang dikenakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam keterangan kepolisian, pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Perkembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pendalaman barang bukti, akan menentukan konstruksi perkara selanjutnya.

Penegakan Hukum terhadap BBM Bersubsidi

Kasus di Pulo Ampel ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan kebijakan pemerintah sehingga distribusi dan penggunaannya memiliki ketentuan tersendiri.

Karena itu, dugaan pengalihan BBM bersubsidi untuk kepentingan perdagangan kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kepolisian mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dan tidak melakukan pembelian maupun distribusi yang bertentangan dengan aturan.

Polda Banten memastikan proses hukum terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut terus berjalan. Seluruh fakta dan peran masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Pewarta: Semiran

Redaksi: WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close