
TAKALAR, WINews - Polres Takalar menerima kunjungan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan dalam rangka sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel, Selasa, 22 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar sekitar pukul 09.00 Wita tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman anggota kepolisian terhadap perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian.
Dua regulasi yang menjadi materi utama dalam penyuluhan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan dipimpin Kabidkum Polda Sulsel Kombes Pol Heri Marwanto, S.H., selaku penanggung jawab. Ia didampingi Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel Kompol Dr. Heriyanto, AMD., S.H., M.H., selaku ketua tim bersama sejumlah anggota.
Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H., menyambut langsung kedatangan Tim Bidkum Polda Sulsel. Turut mengikuti kegiatan tersebut Wakapolres Takalar Kompol Alauddin, S.Sos., M.Si., M.I.Kom., para pejabat utama, perwira, serta personel Polres Takalar dan Polsek jajaran.
Perubahan Regulasi Perlu Diikuti Pemahaman Personel
Dalam penyuluhan, Tim Bidkum Polda Sulsel memberikan pemaparan mengenai ketentuan dalam KUHAP yang baru serta perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Polri.
Materi tersebut dinilai relevan dengan pelaksanaan tugas kepolisian karena pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan kewenangan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, maupun melaksanakan proses penegakan hukum.
Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi menekankan bahwa setiap anggota perlu memahami dasar hukum yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, perkembangan dan perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan pengetahuan personel. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dapat tetap berada dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
“Pemahaman terhadap aturan hukum menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas. Setiap anggota harus mengetahui batas kewenangan dan prosedur yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum,” ujar Ginanjar.

Penyuluhan Menjadi Ruang Diskusi Hukum
Kapolres Takalar juga mengapresiasi kehadiran Tim Bidkum Polda Sulsel yang memberikan penjelasan secara langsung kepada jajaran Polres Takalar.
Ia menilai kegiatan penyuluhan hukum tidak hanya penting untuk memperbarui pengetahuan personel, tetapi juga dapat menjadi ruang diskusi terhadap berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi anggota ketika melaksanakan tugas di lapangan.
“Harapannya, materi yang disampaikan tidak hanya dipahami sebagai pengetahuan, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” katanya.
Sementara itu, Tim Bidkum Polda Sulsel menjelaskan substansi regulasi yang menjadi materi penyuluhan sekaligus memberikan kesempatan kepada personel untuk memahami keterkaitan perubahan aturan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para personel mengikuti pemaparan materi dan pembahasan yang disampaikan tim sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan hukum.
Penguatan Profesionalisme dan Kepastian Hukum
Penguatan pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung profesionalisme aparat kepolisian. Pengetahuan mengenai dasar kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku dapat menjadi bekal bagi personel ketika menjalankan tugas pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Takalar mendorong agar pemahaman hukum tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kualitas pelayanan kepolisian, sehingga setiap tindakan anggota di lapangan diharapkan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Saifuddin Gassing
WINews
0 Komentar