Breaking News

Audio Reader
Speed:

Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong KPK Periksa Seluruh Dinas hingga Pemerintahan Desa di Kabupaten Bogor



JAKARTA, WINews - Pakar Hukum Internasional Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Menurut Sutan, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia meminta proses penelusuran, apabila memang diperlukan berdasarkan indikasi dan bukti awal, dapat dilakukan secara komprehensif hingga satuan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media online mengenai pemberitaan yang ramai diperbincangkan terkait aktivitas penegakan hukum di lingkungan Pemkab Bogor, Selasa (1/9/2026), melalui sambungan telepon dari kawasan Cijantung, Jakarta.

Minta Pemeriksaan Tidak Dilakukan Setengah-Setengah

Sutan menilai upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif apabila dilakukan berdasarkan data dan bukti, bukan hanya terhadap satu atau dua unit kerja.

Ia menyampaikan imbauan kepada pimpinan KPK agar menelusuri pengelolaan anggaran dan program pemerintah secara menyeluruh apabila terdapat indikasi penyimpangan yang memenuhi dasar hukum untuk diperiksa.

“Kalau mau bersih-bersih di wilayah Pemkab Bogor, jangan setengah-setengah,” ujar Sutan.

Ia mendorong penelusuran dapat mencakup berbagai dinas, kantor lembaga, organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga pemerintahan desa di Kabupaten Bogor sesuai kewenangan dan prosedur hukum KPK.

Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki struktur pemerintahan yang luas sehingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik perlu dilakukan secara konsisten.

Soroti Tata Kelola Anggaran hingga Tingkat Desa

Sutan juga meminta perhatian diberikan terhadap pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan dan desa.

Ia menyinggung perlunya pemeriksaan terhadap administrasi, keterbukaan informasi publik, serta pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara maupun daerah apabila terdapat laporan masyarakat atau temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

“Bisa diduga ada kejanggalan apabila diperiksa dengan teliti,” kata Sutan.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan yang disampaikan narasumber. Tidak dapat disimpulkan bahwa seluruh dinas, camat, lurah, maupun kepala desa di Kabupaten Bogor melakukan pelanggaran tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan

Selain persoalan pengelolaan anggaran, Sutan menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut dia, informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah perlu dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi, lanjutnya, dapat menjadi salah satu instrumen masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Ia juga menilai laporan masyarakat, pemberitaan media, serta jejak digital dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pendalaman sepanjang informasi tersebut memenuhi standar pembuktian dan prosedur hukum.

“Jejak digital di media online juga banyak untuk memulai penyelidikan. Apalagi kalau mau mendengar langsung aduan masyarakat,” ujarnya.

KPK Diminta Menindaklanjuti Berdasarkan Bukti

Sutan berharap KPK tidak ragu melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai dugaan penyimpangan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup.

Namun, ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang profesional dan berbasis bukti agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap aparatur pemerintahan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan melihat dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Dengan pendekatan tersebut, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dapat menentukan apakah persoalan tersebut masuk dalam ranah administratif, perdata, atau memiliki unsur pidana korupsi.

Kritik terhadap Penegakan Hukum yang Pilih-Pilih

Sutan juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara tebang pilih.

Ia meminta lembaga antirasuah bekerja berdasarkan ketentuan hukum, alat bukti, laporan masyarakat, serta hasil analisis dan penyelidikan yang objektif.

“Lain lagi kalau KPK pilih-pilih, mana yang mau dibongkar dan mana yang tidak,” katanya.

Menurut Sutan, kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum.

Ia menilai seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

Pengawasan Publik Perlu Diperkuat

Dorongan pemeriksaan terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor tersebut juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, masyarakat, media, dan lembaga pengawasan.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan anggaran dapat menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan resmi lembaga yang berwenang. Informasi tersebut idealnya disertai data pendukung agar dapat diverifikasi secara objektif.

Di sisi lain, media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik dengan tetap memegang prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, setiap dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan maupun putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Menunggu Langkah dan Klarifikasi Pihak Terkait

Pernyataan Prof. DR. Sutan Nasomal tersebut menjadi dorongan agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di Kabupaten Bogor dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.

WINews menempatkan pernyataan tersebut sebagai pendapat dan desakan dari narasumber, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi di seluruh lingkungan Pemkab Bogor.

Apabila terdapat proses penyelidikan atau penyidikan resmi terhadap instansi tertentu, informasi tersebut perlu dikonfirmasi berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

WINews juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemkab Bogor, OPD terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

Narasumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti

Editor: WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close