Breaking News

Audio Reader
Speed:

Prof. Sutan Nasomal Dorong Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Adu Bukti dan Mekanisme Dewan Pers





PAYAKUMBUH, WINews - Penanggung jawab redaksi sejumlah media cetak dan media daring di tingkat daerah, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., mendorong agar setiap polemik pemberitaan yang berkembang menjadi sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers.

Menurut Sutan Nasomal, pihak yang mengajukan pengaduan maupun media yang menjadi teradu sama-sama perlu menyampaikan bukti dan keterangan secara terbuka kepada lembaga yang berwenang menangani pengaduan pers.

Ia menilai, penyelesaian sengketa pemberitaan sebaiknya tidak berhenti pada saling klaim atau perdebatan di ruang publik. Fakta mengenai sebuah pemberitaan perlu diuji berdasarkan dokumen, sumber informasi, proses konfirmasi, serta tahapan jurnalistik yang dilakukan.

“Pengadu bawa bukti, teradu juga bawa bukti. Jangan hanya saling klaim. Kalau perlu, Dewan Pers mempertemukan kedua pihak agar persoalannya dapat diklarifikasi secara terang dan objektif,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon, Sabtu (19/9/2026).

Sengketa Pers Perlu Diselesaikan Berdasarkan Bukti

Sutan Nasomal mengatakan, perbedaan pandangan antara pengadu dan teradu merupakan bagian yang dapat muncul dalam praktik jurnalistik. Karena itu, menurutnya, mekanisme penyelesaian harus memberikan ruang yang proporsional kepada kedua belah pihak.

Pengadu dapat menjelaskan bagian pemberitaan yang dipersoalkan berikut dasar keberatannya. Di sisi lain, media sebagai pihak teradu dapat memberikan dokumen pendukung, sumber informasi, bukti komunikasi, serta dokumentasi proses jurnalistik yang dilakukan.

Dalam prosedur pengaduan Dewan Pers, pemeriksaan memang dapat mencakup bukti dan keterangan dari pengadu maupun teradu. Penyelesaian dapat ditempuh melalui surat-menyurat, mediasi, dan/atau ajudikasi.

“Kalau masing-masing merasa memiliki dasar, buktikan dengan dokumen. Pengadu punya bukti, silakan disampaikan. Media juga memiliki bukti, silakan diberikan. Dari sana persoalan dapat dinilai secara lebih objektif,” katanya.

Bukti Konfirmasi Wartawan Menjadi Bagian Penting

Salah satu aspek yang menurut Sutan Nasomal perlu diperiksa adalah proses konfirmasi yang dilakukan wartawan sebelum sebuah berita diterbitkan.

Dalam polemik yang sedang dibicarakan, ia menyebut wartawan Abdi Novirta telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait pada 26 Juli 2026.

Menurut Sutan Nasomal, dokumentasi komunikasi tersebut dapat menjadi bagian dari bahan untuk melihat bagaimana proses jurnalistik dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan bukti komunikasi tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya suatu sengketa.

“Kalau ada bukti konfirmasi, tunjukkan. Kalau ada jawaban dari pihak yang dikonfirmasi, tunjukkan juga. Jangan sampai persoalan hanya dinilai dari satu sisi,” ujarnya.

Secara prosedural, Dewan Pers juga dapat meminta keterangan dari pengadu maupun penanggung jawab media yang diadukan dalam proses penanganan pengaduan.

Dewan Pers Memiliki Mekanisme Mediasi

Sutan Nasomal juga mendorong agar pihak-pihak yang bersengketa menghormati mekanisme penyelesaian yang tersedia di Dewan Pers.

Dalam prosedur Dewan Pers, mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian pengaduan melalui pertemuan antara pengadu dan teradu, baik secara langsung maupun melalui bentuk komunikasi lain. Jika mediasi mencapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan.

“Bila perlu dipertemukan. Duduk bersama, masing-masing membawa bukti. Dengan begitu dapat diketahui apa yang sebenarnya dipersoalkan dan bagaimana fakta yang dimiliki masing-masing pihak,” katanya.

Ia menilai, forum semacam itu dapat membantu mengurangi polemik berkepanjangan karena masing-masing pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.

Hak Jawab dan Koreksi Tetap Terbuka

Sutan Nasomal juga menekankan pentingnya memberikan ruang klarifikasi apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Dewan Pers memiliki Pedoman Hak Jawab yang menjadi salah satu rujukan bagi perusahaan pers dalam mengakomodasi hak jawab masyarakat terhadap karya jurnalistik yang dinilai merugikan.

Menurutnya, ruang koreksi dan hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pemberitaan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan kemerdekaan pers.

“Kalau media memang memiliki kekurangan, perbaiki. Kalau pengadu memiliki bukti bahwa ada informasi yang keliru, tunjukkan. Tetapi kalau media memiliki data dan dokumentasi proses jurnalistik, itu juga harus diberikan kesempatan untuk diuji,” tegasnya.

Polemik Dugaan Harus Tetap Ditempatkan sebagai Dugaan

Dalam kaitan dengan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) maupun dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari polemik pemberitaan, Sutan Nasomal mengingatkan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah dan verifikasi jurnalistik.

Menurutnya, istilah dugaan harus tetap digunakan sepanjang fakta tersebut belum memperoleh kepastian berdasarkan proses pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, pemberitaan tidak seharusnya mengubah sebuah dugaan menjadi kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat dasar hukum yang sah.

Hormati Proses Penyelesaian Sengketa Pers

Sutan Nasomal berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak menjadikan ruang publik sebagai arena untuk memperpanjang saling tuding.

Ia menilai tujuan utama penyelesaian sengketa pers bukan sekadar mencari pihak yang dianggap menang atau kalah, melainkan menguji fakta, memastikan proses jurnalistik dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan haknya.

“Kalau ada fakta, buka faktanya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau media memiliki dokumentasi proses jurnalistik, berikan kesempatan untuk diuji. Adu bukti, bukan adu opini,” katanya.

Secara resmi, Dewan Pers menyediakan mekanisme pengaduan yang memungkinkan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan kedua pihak. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses dapat berlanjut pada ajudikasi dan menghasilkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku.

Media Membuka Ruang Klarifikasi

Sementara itu, pihak media yang disebut dalam polemik tersebut menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihak media juga menyatakan siap menunjukkan dokumentasi proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Sutan Nasomal berharap seluruh dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan polemik tersebut dapat ditempatkan dalam forum yang tepat sehingga penilaian tidak dibangun berdasarkan opini atau klaim sepihak.

Menurutnya, prinsip yang perlu dikedepankan sederhana, yakni pengadu membawa bukti, teradu membawa bukti, kemudian fakta diuji melalui mekanisme yang berwenang.

“Dengan begitu persoalan menjadi terang dan penyelesaian dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta,” pungkasnya.

Pewarta: Yusi Hasan

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close