Breaking News

Audio Reader
Speed:

Proyek GSG Mustika Tigaraksa Senilai Rp1,72 Miliar Disorot, Progres dan Pengawasan DTRB Dipertanyakan


TANGERANG, WINews - Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perum Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah pekerjaan dilaporkan belum rampung dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.


Proyek yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848 tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,72 miliar melalui APBD Perubahan. Nilai tersebut tergolong signifikan sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana pekerjaan telah dilaksanakan dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya.

Persoalan ini tidak semata menyangkut bangunan yang belum selesai. Jika benar pekerjaan mengalami keterlambatan atau terhenti, sejumlah aspek penting perlu dijelaskan, mulai dari progres fisik, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, pembayaran kepada penyedia, hingga langkah pemerintah terhadap kontraktor.

RUP Tercatat, Penyelesaian Pekerjaan Dipertanyakan

Keberadaan proyek dalam RUP menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah masuk dalam perencanaan pengadaan pemerintah.

Namun, dokumen perencanaan dan kondisi lapangan merupakan dua hal yang perlu dibandingkan. Ketika pembangunan fasilitas publik belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan, transparansi mengenai pelaksanaan proyek menjadi penting.

Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan masih berjalan, mengalami keterlambatan, dihentikan sementara, atau telah berakhir masa kontraknya.

Apabila terjadi keterlambatan, pemerintah juga perlu menjelaskan apakah ketentuan kontrak mengenai denda, pemutusan kontrak, maupun sanksi terhadap penyedia telah diterapkan sesuai regulasi.

Pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang Disorot

Sorotan turut diarahkan kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan tersebut.

Pengawasan proyek pemerintah pada prinsipnya tidak hanya menyangkut aktivitas fisik di lapangan. Pengendalian juga mencakup kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, kualitas konstruksi, progres pekerjaan, administrasi pembayaran, serta tindak lanjut apabila penyedia tidak memenuhi kewajibannya.

Karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan berbasis data, bukan sekadar pernyataan normatif.

Informasi mengenai nilai kontrak, nama penyedia, masa pelaksanaan, progres fisik terakhir, pembayaran yang telah dilakukagian penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan APBD.



GWI Minta Pemerintah Terbuka

Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, turut mengawal persoalan tersebut. Ia mempertanyakan langkah pengawasan apabila proyek bernilai miliaran rupiah tersebut benar mengalami keterlambatan atau tidak selesai sesuai kontrak.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan jawaban yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan langkah pemerintah terhadap penyedia.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Konfirmasi kepada DTRB Masih Menunggu Jawaban

Upaya konfirmasi kepada DTRB Kabupaten Tangerang telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi proyek.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 09.13 WIB, Syamsul Bahri menyampaikan kepada WINews bahwa nomor WhatsApp miliknya disebut telah diblokir oleh salah satu pejabat bidang di DTRB Kabupaten Tangerang.

Informasi mengenai pemblokiran tersebut merupakan keterangan dari pihak GWI dan masih memerlukan klarifikasi dari DTRB.

Sementara itu, permohonan konfirmasi kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang disebut belum memperoleh tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

WINews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DTRB maupun pihak penyedia proyek.

Berpotensi Dibawa ke Jalur Hukum

GWI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti, pihaknya menyatakan mempertimbangkan menyampaikan laporan kepada lembaga penegak hukum dan institusi terkait.

Langkah hukum tersebut tentu harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

WINews juga menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Status hukum dan ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Ketentuan dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat dan tidak digunakan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan putusan yang berkekuatan hukum.

Publik Menunggu Kejelasan Proyek

Pembangunan fasilitas publik menggunakan APBD pada akhirnya harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, persoalan utama dalam proyek GSG Mustika Tigaraksa adalah memastikan status pekerjaan, progres fisik, realisasi pembayaran, kepatuhan terhadap kontrak, serta langkah pemerintah apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan pekerjaan dapat diketahui secara transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, WINews belum memperoleh keterangan resmi mengenai progres terakhir proyek, nilai kontrak, identitas penyedia, jumlah pembayaran yang telah dilakukan, maupun tindakan pemerintah terhadap proyek tersebut.

Redaksi WINews tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DTRB Kabupaten Tangerang, penyedia jasa, maupun pihak terkait lainnya. Setiap informasi tambahan yang disertai data dan dokumen akan menjadi bahan pemberitaan lanjutan.

Pewarta: Redaksi Tim

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close