Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Demo ke Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Lima Laporan Dugaan Kekerasan
RANTAUPRAPAT, WINews - Ratusan karyawan perkebunan yang tergabung dalam Serikat Pekerwja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV Regional 1 menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (24/9/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada kepolisian agar sejumlah laporan yang disebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pekerja perkebunan segera mendapatkan kepastian penanganan hukum.
Massa SPBUN datang dengan berjalan kaki atau long march dari Kantor SPBUN Basis Rantauprapat menuju Mapolres Labuhanbatu. Mereka membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan agar proses hukum terhadap perkara yang mereka laporkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
SPBUN Sebut Sejumlah Pekerja Menjadi Korban
Wakil Sekretaris SPBUN tingkat pusat, Zainan Pasaribu, mengatakan kepada jurnalis Warta Indonesia News TV bahwa terdapat sejumlah karyawan yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.
Menurut Zainan, sedikitnya 10 pekerja disebut menjadi korban, sementara lima di antaranya telah membuat laporan polisi di Polres Labuhanbatu.
Ia menyebut laporan tersebut telah dibuat sejak 2 Mei 2025. SPBUN kemudian mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena pihak yang mereka laporkan disebut belum berhasil diamankan.
“Kami mempertanyakan kinerja dan profesionalitas Polres Labuhanbatu,” ujar Zainan.
Zainan juga menyampaikan bahwa perkara yang menjadi perhatian massa berkaitan dengan seorang pria berinisial AM alias AG.
Menurut keterangan SPBUN, terdapat pekerja dan tenaga BKO yang disebut mengalami dugaan kekerasan dalam rangkaian peristiwa pencurian sawit. Mereka juga menyebut adanya korban yang mengalami luka hingga membutuhkan waktu pemulihan sekitar dua bulan sebelum dapat kembali bekerja.
Selain itu, SPBUN menyebut terdapat kendaraan pekerja yang mengalami kerusakan akibat dugaan pembakaran.
Seluruh keterangan tersebut merupakan klaim dan penyampaian pihak SPBUN dalam aksi unjuk rasa dan masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.
Lima Laporan Polisi yang Dipersoalkan
Ketua SPBUN PTPN IV Regional 1 Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan jumlah pekerja yang disebut menjadi korban mencapai sekitar 12 orang.
Dari jumlah tersebut, lima korban disebut telah membuat laporan polisi di Polres Labuhanbatu dalam rentang waktu Mei 2025 hingga September 2026.
Berikut lima laporan polisi yang disebut SPBUN dalam aksi tersebut:
1. LP/B/523/V/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 2 Mei 2025, atas nama Rody Giedweal.
2. LP/B/740/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2025, atas nama Heri Vazli.
3. LP/B/559/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 14 April 2026, atas nama Suratman Ginting.
4. LP/B/770/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2026, atas nama Adi Sumanto.
5. LP/B/1309/IX/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 16 September 2026, atas nama Nuriadi.
Menurut SPBUN, para pelapor merupakan anggota SPBUN PTPN IV Regional 1 Basis Kebun Rantauprapat.
Mereka juga menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Labuhanbatu terkait perkara yang dilaporkan.
SPBUN Tuntut Kepastian Hukum
Dalam aksi tersebut, Donal menyampaikan bahwa kedatangan massa bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan untuk meminta kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum,” demikian salah satu pernyataan sikap SPBUN yang dibacakan dalam aksi.
SPBUN meminta Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti lima laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Aksi tersebut diikuti SPBUN dari sejumlah basis, termasuk SPBUN Basis Aeknabara dan SPBUN Basis Aektorop.
Massa Desak Evaluasi Penanganan Perkara
Dalam orasinya, massa juga menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.
Sebagian peserta aksi meneriakkan tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Labuhanbatu, termasuk seruan:
“Copot Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim serta Kanit Pidum!”
Seruan tersebut merupakan bentuk tuntutan massa dan tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pejabat yang disebut.
Donal menegaskan bahwa SPBUN tetap menghormati institusi kepolisian dan kewenangan penyidik. Namun, menurut dia, penghormatan tersebut tidak berarti para pekerja harus berhenti menyampaikan aspirasi ketika laporan yang mereka buat belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
“Hukum harus tegak. Kami ini masih sebagian kecil,” ujar Donal di hadapan massa.
Ia juga menyampaikan bahwa pekerja PTPN IV Regional 1 memiliki kontribusi terhadap kegiatan ekonomi dan penerimaan negara. Karena itu, SPBUN meminta adanya kepastian hukum terhadap pekerja yang mengaku menjadi korban.
SPBUN Ancam Kembali dengan Massa Lebih Besar
Donal menyampaikan bahwa apabila tuntutan mereka tidak memperoleh perkembangan yang diharapkan, SPBUN akan kembali menyampaikan aspirasi ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi dan pelaku tidak ditangkap, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar ke Polda Sumatera Utara,” tegasnya.
Ia juga menyebut aksi tersebut membuat sejumlah pekerja meninggalkan aktivitas pekerjaan untuk menyampaikan aspirasi di Mapolres Labuhanbatu.
Wakapolres Labuhanbatu Temui Massa
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Panggil Simbolon, S.H., bersama Kabag Ops AKP Rasidin Saragih, S.H., Kasat Intelkam AKP Organ Sembiring, S.H., Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Baldan, serta sejumlah personel menemui perwakilan pengunjuk rasa.
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa pihaknya memahami kekecewaan yang disampaikan SPBUN.
Ia juga menyatakan bahwa laporan yang menjadi tuntutan massa tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Bukan tidak kita tindaklanjuti, namun begitu mungkin belum rezeki. Nasib yang bersangkutan, belum dapat. Jangan sempat ada korban saat penindakan, dan kami tetap berusaha,” kata Wakapolres.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian menyatakan proses penanganan masih berjalan, sementara upaya penangkapan terhadap pihak yang dimaksud belum berhasil dilakukan saat aksi berlangsung.
Kasat Reskrim: AM Alias AG Sudah Berstatus Tersangka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Baldan memberikan penjelasan mengenai status hukum AM alias AG.
Menurut Kasat Reskrim, pria tersebut telah berstatus tersangka, namun hingga berlangsungnya aksi belum berhasil ditangkap.
“Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, namun belum tertangkap. Kami mohon kerja samanya dan bantuan rekan-rekan untuk memberikan informasi. Saya berjanji untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Jihad.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara yang dipersoalkan SPBUN. Artinya, berdasarkan keterangan pejabat kepolisian yang disampaikan dalam aksi, proses hukum terhadap AM alias AG telah memasuki tahap penetapan tersangka, sedangkan proses penangkapan masih menjadi pekerjaan aparat.
Massa Beri Waktu Satu Minggu
Setelah mendengar penjelasan Wakapolres dan Kasat Reskrim, massa SPBUN kemudian memberikan waktu satu minggu kepada pihak kepolisian untuk menangkap AM alias AG.
Perwakilan kepolisian juga menyampaikan komitmen untuk terus melakukan upaya penanganan perkara.
Setelah mendapatkan respons tersebut, termasuk pernyataan Wakapolres yang menyatakan, “Saya jaminannya,” massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan kembali menuju basis masing-masing.
Menunggu Perkembangan Penanganan Perkara
Aksi SPBUN PTPN IV Regional 1 di Mapolres Labuhanbatu memperlihatkan adanya tuntutan pekerja agar laporan yang mereka buat memperoleh kepastian penanganan.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan perkara tetap ditindaklanjuti dan mengungkapkan bahwa AM alias AG telah berstatus tersangka, meskipun belum berhasil ditangkap.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi penting untuk memastikan bagaimana proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan, termasuk pemenuhan alat bukti, pemeriksaan saksi, pencarian tersangka, hingga tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi para pekerja, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman ketika menjalankan aktivitas di lingkungan perkebunan. Sementara bagi aparat penegak hukum, penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Pewarta: DR. Rangkuti
WINews TV — Labuhanbatu

0 Komentar