
LABUHANBATU, WINews TV - Sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 2 hektare di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berujung pada laporan kepada aparat kepolisian.
Empat orang ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak kepada Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian para ahli waris karena selain menyangkut penguasaan fisik lahan, mereka juga mempertanyakan riwayat kepemilikan, dasar transaksi, alas hak, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Salah satu ahli waris, Hetty Br Sitorus, didampingi kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya, Esteria Br Siahaan.
Menurut keterangan Hetty, tanah tersebut diperoleh orang tuanya melalui transaksi pembelian pada 19 Mei 1989 dari J. Sitohang.
Ahli Waris Ungkap Riwayat Penguasaan Tanah
Saat ditemui jurnalis Warta Indonesia NEWS TV pada Jumat, 18 September 2026, di sekitar Kantor Polres Labuhanbatu, Hetty menjelaskan bahwa objek tanah berada di Dusun VII Tangkahan Saroha dengan luas kurang lebih 2 hektare.
Di atas lahan tersebut, kata dia, terdapat bangunan rumah serta sejumlah tanaman.
Hetty mengungkapkan, setelah tanah dibeli, dirinya bersama suami sempat mengelola lahan tersebut dengan menanam padi selama kurang lebih dua tahun. Setelah itu, pengelolaan dilanjutkan oleh orang tuanya.
Setelah Esteria Br Siahaan meninggal dunia pada 20 November 2018, Hetty bersama suaminya kembali mengusahakan tanah tersebut.
Namun, menurut keterangan Hetty, persoalan mulai muncul pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Seorang laki-laki berinisial BSS, menurut Hetty, diduga masuk dan menguasai objek tanah tersebut.
Ia juga menyebut terdapat aktivitas penanaman pohon pisang serta penggunaan alat berat yang menurut keterangannya diduga menyebabkan sejumlah tanaman sawit, kelapa, dan jagung tumbang. Bangunan rumah yang berada di atas lahan tersebut juga disebut mengalami kerusakan.
Ketika dipertanyakan mengenai dasar penguasaan tanah, Hetty mengaku mendapat jawaban bahwa BSS telah membeli tanah tersebut.
Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan para ahli waris meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh riwayat objek tanah dan dasar transaksi yang diklaim masing-masing pihak.
Ahli Waris Pertanyakan Dasar Jual Beli
Para ahli waris menyatakan mempertanyakan dasar transaksi apabila benar telah terjadi jual beli atas tanah tersebut.
Mereka mengklaim tanah itu merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua dan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjual atau mengalihkan hak atas objek tersebut.
Selain persoalan penguasaan fisik, pihak ahli waris juga mempertanyakan dugaan adanya transaksi atau pemberian ganti rugi yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Persoalan lain yang dinilai perlu diverifikasi adalah keberadaan surat-menyurat dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Pihak ahli waris menyatakan terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperiksa keabsahan dan proses penerbitannya. Namun, mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi pertanahan yang berwenang.
Kuasa Hukum: Jangan Hanya Periksa Penguasaan Fisik
Kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang saat ini menguasai lahan secara fisik, tetapi juga perlu menelusuri sejarah kepemilikan dan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak.
"Kami meminta perkara ini dilihat secara utuh. Bukan hanya siapa yang sekarang menguasai tanah, tetapi harus ditelusuri dari mana alas haknya, siapa yang menjual, apakah pihak yang menjual memang mempunyai hak untuk mengalihkan tanah tersebut, apakah para ahli waris mengetahui dan memberikan persetujuan, serta bagaimana proses transaksi dan dokumen pertanahannya," ujar Beriman.
Ia mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti mengenai pemalsuan alas hak, surat-menyurat, atau tanda tangan pihak yang berhak, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beriman juga menekankan bahwa keabsahan suatu akta atau dokumen pertanahan tidak dapat dilepaskan dari dasar hak yang digunakan dalam proses pembuatannya.
Menurut dia, apabila terdapat dugaan dokumen yang menjadi dasar pembuatan Akta Jual Beli (AJB) bermasalah, maka dokumen tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dugaan Sertifikat Baru Juga Diminta Diverifikasi
Selain AJB dan alas hak, kuasa hukum ahli waris menyebut pihaknya juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya dokumen atau sertifikat baru yang berkaitan dengan objek tanah.
Namun, Beriman menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan data resmi dari instansi pertanahan.
"Apabila benar kemudian muncul sertifikat baru tanpa sepengetahuan ahli waris, sementara ahli waris selama ini menguasai atau mengusahai tanah tersebut, maka proses penerbitannya harus ditelusuri secara terang. Siapa yang mengajukan, apa alas hak yang digunakan, siapa yang menandatangani, bagaimana proses pengukuran dan penetapan batasnya, serta apakah pihak yang menguasai tanah sebelumnya pernah diberitahu," jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Dugaan pemalsuan maupun pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah. Tetapi apabila bukti-bukti itu nantinya mengarah pada adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum," tegas Beriman.
Minta Riwayat Tanah Ditelusuri Bersama Dokumen Pertanahan
Pihak ahli waris juga meminta agar proses penanganan perkara memperhatikan aspek administrasi pertanahan, termasuk riwayat tanah, alas hak, batas bidang, proses pengukuran, hingga dokumen yang menjadi dasar penerbitan dokumen pertanahan.
Beriman merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan sebagai salah satu regulasi yang berkaitan dengan upaya pencegahan kasus pertanahan.
Menurutnya, keberatan dari pihak yang mengklaim mempunyai hak atas tanah perlu ditangani secara objektif agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
"Kalau sejak awal sudah ada keberatan dari ahli waris dan terdapat persoalan mengenai alas hak, transaksi atau batas-batas tanah, maka harus dilakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai persoalan baru diketahui setelah terjadi penguasaan fisik atau muncul dokumen pertanahan baru," katanya.
Ia juga meminta agar batas objek tanah diperiksa secara jelas apabila terdapat perbedaan klaim mengenai lokasi maupun luas lahan.
"Batas tanah harus jelas. Siapa pemilik atau pihak yang mempunyai hak juga harus jelas. Kalau ada proses pengukuran atau penerbitan dokumen baru, harus dapat dijelaskan dasar dan prosedurnya. Ini penting agar tidak terjadi konflik pertanahan yang semakin luas," sambungnya.
Empat Ahli Waris Minta Kepastian Hukum
Empat ahli waris berharap Polres Labuhanbatu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah, transaksi, maupun dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Mereka juga meminta agar tidak ada tindakan sepihak terhadap objek tanah selama proses hukum berlangsung apabila tindakan tersebut berpotensi memperbesar konflik.
Pihak ahli waris menyatakan siap memberikan dokumen, bukti transaksi, bukti penguasaan, serta menghadirkan saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan dan pengelolaan tanah.
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Kami hanya meminta agar perkara ini diperiksa secara profesional, objektif dan menyeluruh sehingga hak para ahli waris memperoleh kepastian hukum," ujar Beriman.
Penyelesaian Sengketa Tanah Membutuhkan Verifikasi Dokumen
Sengketa tanah warisan pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menguasai tanah secara fisik. Riwayat perolehan tanah, status hak, dokumen transaksi, batas bidang, serta proses administrasi pertanahan merupakan bagian penting yang perlu diverifikasi untuk memperoleh gambaran hukum secara utuh.
Karena itu, proses penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status objek tanah dan dasar hukum masing-masing pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BSS maupun pihak lain yang berkaitan dengan transaksi, AJB, alas hak, dan proses penerbitan dokumen pertanahan atas objek tersebut belum memberikan keterangan kepada media.
Redaksi WINews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar