Palu, WINews – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara melalui mekanisme mediasi yang melibatkan kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan Wagub Reny saat menerima langsung aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Aspirasi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan dugaan union busting serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus dan anggota FPE KSBSI di PT NNI Kabupaten Morowali Utara. Serikat pekerja meminta pemerintah daerah turut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wagub Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera mengambil langkah dengan mempertemukan pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan melalui forum mediasi.
Menurutnya, mediasi menjadi langkah penting untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang muncul sekaligus membuka ruang dialog guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.
Wagub menekankan bahwa pemerintah daerah tidak menginginkan persoalan hubungan industrial berlarut-larut tanpa penyelesaian. Karena itu, komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah harus terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
Ia juga meminta Disnakertrans segera menindaklanjuti seluruh poin tuntutan yang disampaikan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.
Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Wagub menyatakan pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan tetap menunggu hasil investigasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menurut Reny, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku sehingga hak pekerja maupun kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum dan hubungan industrial yang sehat.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” katanya.
Dalam penyampaian aspirasi, FPE KSBSI mengajukan enam tuntutan, di antaranya pembatalan PHK terhadap 22 anggota serikat pekerja, pemulihan hak-hak pekerja yang terdampak, penghentian praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat, pelaksanaan dialog dan mediasi sebelum keputusan PHK, perlindungan kebebasan berserikat sesuai peraturan perundang-undangan, serta jaminan keselamatan dan kepastian kerja bagi buruh.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian tersebut melalui koordinasi dan mediasi dengan seluruh pihak terkait agar tercipta solusi yang adil dan konstruktif bagi pekerja maupun perusahaan.
Turut mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rosmiyadi, S.T., S.H., M.Si., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Syahrul Syam, S.STP., M.Si.
Pewarta: Junaidi



0 Komentar