
SERANG, WINews - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah sebagai bagian dari dinamika organisasi. Dalam mutasi terbaru tersebut, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, menggantikan Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H.
Pergantian jabatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Sementara itu, Irjen Pol Hengki mendapatkan penugasan baru sebagai Kapolda Jawa Barat.
Informasi mutasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, yang menyampaikan bahwa Mabes Polri telah menerbitkan surat telegram mengenai perubahan jabatan sejumlah personel di lingkungan kepolisian.
Pergantian kepemimpinan di Polda Banten ini menjadi bagian dari penataan organisasi Polri, sekaligus menandai dimulainya penugasan baru bagi kedua perwira tersebut.
Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kapolda Banten yang Baru
Sebelum ditunjuk sebagai Kapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II di Sespim Lemdiklat Polri.
Perwira tinggi Polri tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996. Penugasan barunya menempatkan Hendra pada posisi pimpinan kepolisian tingkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas kepolisian di wilayah Provinsi Banten.
Sebagai Kapolda, pejabat yang bersangkutan akan memimpin organisasi Polda Banten beserta jajaran kepolisian di bawahnya dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan tugas tersebut juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen warga guna mendukung situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Banten.
Irjen Pol Hengki Mendapat Penugasan Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Sementara itu, Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Banten, mendapatkan jabatan baru sebagai Kapolda Jawa Barat.
Hengki merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1995. Berdasarkan keterangan dalam informasi mutasi tersebut, pergantian jabatan ini merupakan bagian dari rotasi personel di lingkungan Polri.
Perubahan penugasan bagi kedua perwira tersebut mencakup wilayah dengan karakteristik keamanan dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang berbeda. Pelaksanaan tugas selanjutnya akan mengikuti kewenangan, tanggung jawab, dan kebijakan organisasi pada masing-masing wilayah kepolisian.
Bidhumas Polda Banten Benarkan Mutasi Kapolda
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya mutasi jabatan yang diterbitkan Mabes Polri melalui surat telegram tertanggal 2 Oktober 2026.
“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi sejumlah Perwira Tinggi dan Perwira Menengah di seluruh daerah. Dalam mutasi tersebut, Kapolda Banten mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” ujar Maruli.
Ia menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang lazim dilakukan dalam institusi kepolisian. Langkah tersebut berkaitan dengan kebutuhan organisasi, penyegaran kepemimpinan, serta pengembangan karier personel.
“Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karier yang lebih tinggi,” tutupnya.
Tantangan Kepemimpinan Polda Banten
Pergantian Kapolda merupakan salah satu bagian dari dinamika kepemimpinan dalam institusi kepolisian. Dalam pelaksanaannya, pimpinan baru memiliki tanggung jawab untuk memastikan program kerja organisasi berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan tugas Polda Banten meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, peningkatan kualitas pelayanan publik, penanganan tindak pidana, serta penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, profesionalisme personel, transparansi pelayanan, dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Namun, penilaian terhadap kinerja pejabat baru perlu didasarkan pada pelaksanaan tugas dan hasil kerja setelah yang bersangkutan menjalankan amanahnya, bukan semata-mata pada keputusan mutasi.
Dengan terbitnya surat telegram tersebut, perubahan jabatan Kapolda Banten dan Kapolda Jawa Barat menjadi bagian dari penataan personel di lingkungan Polri. Masyarakat selanjutnya dapat mengikuti perkembangan resmi terkait pelaksanaan serah terima jabatan dan agenda kepemimpinan di kedua wilayah tersebut melalui saluran informasi kepolisian.
Sumber: Bidhumas Polda Banten
Pewarta: Semiran
Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)
0 Komentar