Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dua Terduga Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus Ditangkap PJR Polda Banten di Gerbang Tol Serang Timur



SERANG, WINEWS TV - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mengamankan dua pria berinisial AS (28) dan IS (29) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang bus di kawasan Jalan Arteri Pakupatan, Kota Serang.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Indomaret Sari Asih, Kota Serang, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua terduga pelaku diamankan petugas setelah bus yang ditumpangi mereka berhasil dihentikan di sekitar entrance Gerbang Tol Serang Timur.

Berawal dari Patroli Rutin PJR Polda Banten

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Sat PJR Ditlantas Polda Banten, Aipda Deri dan Bripda Agus Munandar, sedang melaksanakan patroli rutin di ruas jalan arteri Pakupatan hingga Serang Timur.

Saat melintas di depan Indomaret RS Sari Asih, petugas dihentikan oleh masyarakat yang meminta bantuan.

Dari informasi awal yang diterima petugas, telah terjadi dugaan pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang bus. Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum kernet bus.

“Petugas kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang yang dilakukan oleh oknum kernet bus,” ujar Maruli dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, personel PJR bersama korban kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap Bus Asli Prima yang diketahui melaju ke arah Gerbang Tol Serang Timur.

Bus Berhasil Dihentikan di Gerbang Tol Serang Timur

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil menghentikan bus tersebut di depan pintu masuk Gerbang Tol Serang Timur.

Dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada jajaran Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penanganan selanjutnya dilakukan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perselisihan Disebut Bermula Saat Korban Hendak Naik Bus

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama istrinya hendak melakukan perjalanan menuju Cikarang, Jawa Barat, dengan menggunakan bus jurusan Bandung.

Saat akan menaiki bus, terjadi cekcok antara istri korban dengan salah seorang kernet.

Menurut keterangan awal kepolisian, perselisihan tersebut diduga dipicu permintaan agar korban dan istrinya segera naik ke dalam bus.

Korban kemudian menegur kernet tersebut. Perselisihan yang awalnya berupa cekcok kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.

Kronologi tersebut masih merupakan keterangan awal dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak.

Korban Mendapat Perawatan di RS Bhayangkara

Setelah kejadian, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, dua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada jajaran Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disebut telah diamankan antara lain:

- satu buah kemeja warna biru milik korban;

- satu buah KTP milik pengemudi bus;

- satu buah gunting; dan

- satu buah STNK bus.

Barang bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kekerasan

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan.

Menurutnya, perselisihan di ruang publik dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak dikendalikan dengan baik.

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Maruli.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk segera meminta bantuan petugas apabila menghadapi gangguan keamanan atau mengetahui adanya tindak pidana.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Polisi Masih Dalami Peran Masing-Masing Pihak

Penangkapan terhadap AS dan IS merupakan langkah awal dalam proses penanganan perkara. Status hukum kedua orang tersebut tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Penyidik Polresta Serang Kota selanjutnya akan mendalami keterangan korban dan saksi, barang bukti, serta rangkaian peristiwa untuk menentukan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Warta Indonesia NEWS TV mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan “terduga pelaku” digunakan karena proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.

Sumber: Bidhumas Polda Banten

WINEWS TV - Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close