
SERANG, WINews - Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik kembali menjadi perhatian setelah Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut menyoroti sejumlah kegiatan yang disebut berkaitan dengan Tahun Anggaran 2025, terutama pembayaran pajak kendaraan roda empat yang digunakan untuk kegiatan kedinasan serta pengadaan barang berupa televisi, mebel, dan laptop.
Pengaduan itu disampaikan sebagai permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap kesesuaian dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, penerimaan barang, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Hingga laporan ini disusun, materi yang disampaikan LSM KPK-RI tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi. Penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, keterangan pihak terkait, serta alat bukti sesuai ketentuan hukum.
LSM KPK-RI Minta Penggunaan Anggaran Disdikbud Tangsel Ditelusuri
Usai menyerahkan laporan, M. Aqil B., S.H., didampingi Dewan Pengawas memberikan keterangan kepada awak media di sekitar Kantor Kejati Banten, Serang.
Aqil menjelaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Ia meminta agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pencatatan nominal dalam dokumen anggaran, tetapi juga menilai kesesuaian antara kegiatan yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.
Menurut dia, penelusuran perlu mencakup dasar pengeluaran, proses pelaksanaan, kewajaran biaya, keberadaan dan penggunaan barang, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel dan laptop pada Disdik Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ujar Aqil.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi LSM KPK-RI untuk meminta aparat penegak hukum menilai apakah kegiatan yang diadukan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam tata kelola anggaran publik, pemeriksaan terhadap suatu kegiatan idealnya dilakukan secara menyeluruh. Dokumen anggaran perlu dicocokkan dengan kontrak, bukti pembayaran, berita acara serah terima, catatan aset, serta kondisi dan pemanfaatan barang atau jasa yang dibiayai pemerintah.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan apakah pengeluaran memiliki dasar yang sah dan memberikan manfaat sesuai tujuan penganggaran.
Pembayaran Pajak Kendaraan Sewa Menjadi Salah Satu Sorotan
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah pembayaran pajak kendaraan roda empat yang digunakan dalam kegiatan kedinasan.
Aqil menyampaikan bahwa terdapat kendaraan yang menurut informasi pihaknya berstatus sewa dan pengadaannya melibatkan pihak ketiga. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembebanan biaya kendaraan kepada anggaran pemerintah, termasuk pembayaran pajak.
Persoalan ini memerlukan pemeriksaan dokumen untuk mengetahui hubungan hukum antara pemerintah daerah, penyedia kendaraan, dan pihak yang berkewajiban menanggung setiap komponen biaya.
Dalam praktik penyewaan kendaraan, tanggung jawab atas biaya operasional, pemeliharaan, pajak kendaraan, dan komponen biaya lainnya perlu ditelusuri berdasarkan kontrak serta ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab tersebut tidak dapat ditentukan hanya dari informasi bahwa kendaraan berstatus sewa.
Karena itu, pemeriksaan perlu mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud, status kepemilikannya, masa berlaku kontrak, klausul pembebanan biaya, bukti pembayaran pajak, serta pihak yang secara kontraktual berkewajiban membayar.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak, realisasi pembayaran, dan ketentuan yang berlaku, aparat berwenang dapat menilai lebih lanjut apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, persoalan kontraktual, atau memiliki indikasi pelanggaran hukum lainnya.
Sebaliknya, apabila dokumen menunjukkan bahwa pembebanan biaya tersebut memang diperbolehkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan, fakta itu juga harus menjadi bagian dari hasil pemeriksaan.
Pendekatan berbasis dokumen penting agar setiap kesimpulan mengenai penggunaan uang publik tidak dibangun semata-mata berdasarkan dugaan atau penafsiran sepihak.
Pengadaan Televisi, Mebel, dan Laptop Perlu Diuji dari Perencanaan hingga Pemanfaatan
Selain persoalan pajak kendaraan, laporan LSM KPK-RI juga menyoroti pengadaan televisi, mebel, dan laptop pada Disdikbud Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2025.
Pengadaan barang pemerintah merupakan bagian dari penggunaan anggaran yang harus dilaksanakan secara tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pengadaan tidak cukup hanya memastikan bahwa barang tercatat dalam dokumen atau ditemukan secara fisik.
Sejumlah aspek dapat menjadi objek verifikasi, antara lain:
- Kebutuhan pengadaan: apakah barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan organisasi dan telah direncanakan melalui mekanisme anggaran.
- Spesifikasi dan harga: apakah jenis, kualitas, jumlah, serta harga barang sesuai dengan dokumen pengadaan dan kondisi pasar yang relevan.
- Proses pemilihan penyedia: apakah prosedur pengadaan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Penerimaan barang: apakah barang benar-benar diterima dalam jumlah dan spesifikasi sesuai kontrak atau pesanan.
- Pencatatan aset: apakah barang yang memenuhi kriteria aset telah dicatat dan dikelola sesuai aturan.
- Pemanfaatan dan pembayaran: apakah barang digunakan sesuai tujuan serta didukung bukti pembayaran dan pertanggungjawaban yang sah.
Pemeriksaan tersebut penting karena pengadaan barang pada sektor pendidikan berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang seharusnya mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Televisi, mebel, dan laptop, misalnya, dapat digunakan untuk menunjang kegiatan administrasi, pembelajaran, maupun operasional organisasi sesuai peruntukannya. Namun, penilaian atas suatu pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan nyata, spesifikasi, nilai kontrak, jumlah barang, serta hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada jenis barang yang dibeli.
Dalam konteks laporan ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pengadaan tersebut bermasalah atau menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal-hal yang disampaikan pelapor perlu diuji melalui data dan dokumen yang relevan.
Akuntabilitas Anggaran Daerah dan Pentingnya Pengawasan Publik
Laporan yang disampaikan LSM KPK-RI Banten kembali menempatkan akuntabilitas belanja pemerintah daerah sebagai isu penting dalam pengawasan publik.
Setiap anggaran yang bersumber dari keuangan daerah harus dikelola sesuai ketentuan, didukung dokumentasi yang memadai, serta diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Prinsip tersebut berlaku bagi belanja operasional, penyewaan kendaraan, pengadaan peralatan, maupun kegiatan lain yang dibiayai melalui APBD.
Pengawasan masyarakat dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan klarifikasi. Meski demikian, efektivitas pengawasan sangat bergantung pada kualitas informasi, kelengkapan bukti, dan kesediaan seluruh pihak untuk memberikan keterangan secara terbuka melalui mekanisme yang sah.
Di sisi lain, penanganan laporan juga perlu membedakan antara dugaan penyimpangan administrasi, ketidaksesuaian kontrak, dan dugaan tindak pidana. Ketiganya tidak selalu memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Apabila ditemukan kekurangan administrasi, tindak lanjutnya dapat berbeda dengan situasi yang menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum. Penentuan lebih lanjut harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan terhadap anggaran tidak hanya berfungsi untuk mengungkap kemungkinan penyimpangan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola dan mencegah persoalan serupa pada masa mendatang.
LSM KPK-RI Berharap Kejati Banten Menindaklanjuti Laporan
Aqil menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses penelusuran kepada Kejati Banten. Ia mengaku berharap laporan tersebut ditangani secara profesional dan objektif.
“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” katanya.
Ia juga berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi pengaduan, tetapi dapat ditelaah berdasarkan materi yang disampaikan dan bukti pendukung yang tersedia.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan harapan pelapor agar setiap dugaan yang disampaikan mendapatkan penilaian sesuai prosedur hukum. Namun, tindak lanjut konkret dari Kejati Banten, termasuk status penanganan laporan dan hasil pemeriksaannya, masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang disertakan dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil telaah Kejati Banten atas laporan tersebut. Belum ada pula tanggapan resmi dari Disdikbud Kota Tangerang Selatan yang dapat dimuat untuk menjelaskan dasar pembayaran pajak kendaraan dan pelaksanaan pengadaan barang yang dipersoalkan.
WINews membuka ruang bagi Kejati Banten maupun Disdikbud Kota Tangerang Selatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi informasi serta menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Menunggu Verifikasi, Bukan Menghakimi
Laporan dugaan korupsi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum harus ditempatkan sebagai pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan, bukan sebagai vonis terhadap pihak yang dilaporkan.
Hal terpenting dalam perkara ini adalah memastikan apakah pembayaran pajak kendaraan, pengadaan televisi, mebel, dan laptop pada Tahun Anggaran 2025 telah memiliki dasar yang sah, dilaksanakan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak membuktikan dugaan yang disampaikan, hasil tersebut juga harus dihormati.
Transparansi, ketelitian dalam memeriksa dokumen, dan keterbukaan terhadap klarifikasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Bagi masyarakat, perkembangan laporan ini patut dipantau melalui informasi resmi dari aparat penegak hukum dan keterangan para pihak terkait. Dengan demikian, pengawasan publik dapat berjalan secara bertanggung jawab, berlandaskan fakta, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Semiran
Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)
0 Komentar