Breaking News

Audio Reader
Speed:

PETANI SAWIT TELAGA SUKA GERUDUK POLRES LABUHANBATU, DESAK KEPOLISIAN TUNTASKAN DUGAAN PENGRUSAKAN TANAMAN




LABUHANBATU, SUMATERA UTARA – WINEWS TV - Puluhan aspirasi petani sawit Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Aliansi Petani Sawit Telaga Suka Pejuang Keadilan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Senin (26/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman kelapa sawit milik sejumlah petani kecil yang hingga kini, menurut pihak pelapor, belum memperoleh kepastian penyelesaian hukum.

Aksi itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus upaya meminta transparansi dan kepastian penanganan perkara yang telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu sejak Mei 2026.

Berbekal Surat Resmi, Petani Sampaikan Tuntutan

Pelaksanaan aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Nomor: 01/AP.P.KEADILAN/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Labuhanbatu Cq. Satuan Intelkam.

Aksi dipimpin Koordinator Umum Sugar Simanjuntak, S.H., didampingi Koordinator Lapangan I Parsoran Marpaung dan Koordinator Lapangan II Kuwato.

Dalam pernyataan tertulisnya, aliansi menjelaskan bahwa warga yang merasa dirugikan merupakan petani kecil dengan kepemilikan atau pengelolaan lahan sekitar 2–3 hektare. Tanaman kelapa sawit yang menjadi objek persoalan disebut baru berusia kurang lebih tiga tahun dan menjadi salah satu sumber harapan ekonomi keluarga.

Menurut keterangan pihak aliansi, tanaman sawit tersebut diduga dirusak oleh pihak terlapor bersama sejumlah orang lainnya. Mereka menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi petani dan meminta agar dugaan peristiwa itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Sejak Mei 2026, Mediasi Disebut Belum Membuahkan Hasil

Persoalan tersebut, menurut pihak pelapor, telah disampaikan kepada Polres Labuhanbatu melalui laporan pada 24 Mei 2026 dan 1 Juni 2026.

Pihak aliansi menyebut bahwa setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan upaya mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, upaya tersebut diklaim belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.

Dalam keterangan aliansi, pihak terlapor disebut menganggap tindakan yang dipersoalkan tersebut memiliki dasar pembenaran.

Sementara itu, pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan pendukung, antara lain keterangan pelapor, saksi, bukti dugaan pengrusakan, serta surat pernyataan yang menurut mereka berisi pengakuan dan janji tanggung jawab dari pihak terlapor.

Meski demikian, hingga aksi berlangsung pada 26 Oktober 2026, pihak aliansi menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan tuntutan agar kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, termasuk langkah hukum yang masih diperlukan.

Kuasa Hukum: Jangan Campuradukkan Dugaan Pidana dengan Sengketa Kepemilikan Tanah

Dalam aksi tersebut, kuasa hukum pihak pelapor menegaskan bahwa laporan yang mereka perjuangkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman, bukan semata-mata sengketa kepemilikan tanah.

Menurutnya, persoalan dugaan pengrusakan harus diperiksa berdasarkan unsur-unsur pidana, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Ia juga mempertanyakan relevansi penantian terhadap keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), apabila proses tersebut dijadikan alasan untuk belum melanjutkan penanganan laporan dugaan pengrusakan.

“Ini murni laporan pidana pengrusakan, bukan perdata,” tegas kuasa hukum dalam penyampaian aspirasinya.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang objektif, profesional, dan transparan agar masyarakat, khususnya petani kecil, memperoleh kepastian hukum.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, kecukupan alat bukti, serta penetapan seseorang sebagai tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum acara pidana.

Empat Tuntutan Aliansi Petani Sawit

Dalam aksi tersebut, Aliansi Petani Sawit Telaga Suka Pejuang Keadilan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolres Labuhanbatu.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

1. Meminta Kapolres Labuhanbatu memberikan perhatian khusus terhadap laporan dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik warga Desa Telaga Suka.

2. Meminta Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak Mei dan Juni 2026.

3. Meminta penyidik menindaklanjuti seluruh bukti dan keterangan saksi yang telah diserahkan oleh pihak pelapor secara profesional dan objektif.

4. Meminta agar pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penetapan tersangka dan tindakan hukum lanjutan apabila alat bukti telah mencukupi.

Petani Kecil Berharap Mendapatkan Perlindungan Hukum

Aksi tersebut kembali mengangkat persoalan penting mengenai perlindungan hukum bagi petani kecil, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan keluarga dari perkebunan kelapa sawit.

Bagi petani dengan lahan terbatas, tanaman sawit yang belum memasuki usia produktif merupakan investasi jangka panjang. Kerusakan tanaman berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, mengganggu rencana produksi, dan memperpanjang ketidakpastian penghasilan keluarga.

Karena itu, aliansi berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada proses administrasi, melainkan mendapatkan penanganan yang jelas berdasarkan fakta dan alat bukti.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, sementara kepolisian berkewajiban memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat pun berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Kini, harapan para petani Desa Telaga Suka tertuju kepada Polres Labuhanbatu agar memberikan kepastian atas laporan dugaan pengrusakan tanaman sawit tersebut. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pewarta: DR. Rangkuti

WINEWS TV -- Warta Indonesia News

Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close