Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dana Desa Tanjung Medan Rp317,9 Juta Dipertanyakan, Warga Desak Inspektorat Turun Tangan


LABUHANBATU, WINews - 4 November 2026. Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan datang dari Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sejumlah pos anggaran dalam Tahun Anggaran 2024–2025 dipertanyakan warga karena dinilai belum disertai keterbukaan informasi yang memadai.

Dua pos anggaran dengan nilai cukup besar menjadi perhatian utama, yakni kegiatan peternakan sebesar Rp147.500.000 dan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) sebesar Rp170.400.000.

Jika kedua pos tersebut dijumlahkan, total anggaran yang dipertanyakan mencapai Rp317.900.000. Nilai tersebut menjadi perhatian masyarakat karena warga mengaku belum memperoleh informasi terperinci mengenai pelaksanaan kegiatan, penerima manfaat, lokasi program, serta laporan realisasi anggarannya.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut besarnya anggaran, melainkan juga pentingnya transparansi dalam penggunaan uang negara yang dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

1. Anggaran Peternakan Rp147,5 Juta, Warga Pertanyakan Realisasi

Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah anggaran kegiatan peternakan senilai Rp147.500.000.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi, warga mempertanyakan bagaimana dana tersebut direalisasikan. Sejumlah pertanyaan mendasar muncul, mulai dari lokasi kandang, jumlah ternak yang dibeli, jenis ternak, kelompok penerima manfaat, hingga mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban program.

Masyarakat juga mengaku belum memperoleh informasi yang cukup mengenai keberadaan hasil kegiatan peternakan yang dibiayai dari anggaran tersebut.

Dalam program pemberdayaan ekonomi desa, kegiatan peternakan seharusnya memiliki sasaran yang jelas dan dapat diukur. Mulai dari perencanaan pengadaan, penentuan kelompok penerima, distribusi ternak, pemeliharaan, hingga evaluasi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat membuka dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan agar masyarakat mengetahui apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.

Perlu ditegaskan, belum terlihatnya kegiatan oleh sebagian warga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

2. Anggaran PAUD/TPQ Rp170,4 Juta Diminta Dibuka ke Publik

Selain peternakan, pos anggaran PAUD/TPQ sebesar Rp170.400.000 juga menjadi perhatian masyarakat.

Warga mempertanyakan lembaga pendidikan mana saja yang menerima alokasi tersebut, berapa jumlah tenaga pendidik yang mendapatkan pembayaran, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta kegiatan apa saja yang dibiayai menggunakan anggaran tersebut.

Keterbukaan informasi mengenai program pendidikan sangat penting karena anggaran tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan dan pengembangan sumber daya manusia di tingkat desa.

Masyarakat berhak mengetahui apakah dana digunakan untuk bantuan operasional, insentif tenaga pengajar, sarana pendidikan, kegiatan pembelajaran, atau kebutuhan lain sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Informasi tersebut semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi penerima manfaat.

Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

3. Kegiatan Pembangunan 2024–2025 Diminta Dijelaskan

Persoalan berikutnya menyangkut keterbukaan daftar kegiatan pembangunan Desa Tanjung Medan selama Tahun Anggaran 2024–2025.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, masyarakat mengaku belum mendapatkan informasi terperinci mengenai sejumlah kegiatan pembangunan, termasuk lokasi pekerjaan, nilai anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, serta dokumentasi perkembangan dan hasil pembangunan.

Padahal, informasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

Papan informasi kegiatan, publikasi APBDes, dan laporan realisasi anggaran merupakan instrumen yang membantu masyarakat mengetahui penggunaan dana desa.

Dengan adanya informasi yang terbuka, warga dapat membandingkan antara rencana kegiatan, nilai anggaran, hasil pekerjaan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan.

Jika terdapat kegiatan yang belum selesai, mengalami perubahan, atau tidak dapat dilaksanakan, pemerintah desa juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Surat Konfirmasi Dilayangkan, Kepala Desa Belum Memberikan Jawaban Tertulis

Dalam upaya memperoleh keberimbangan informasi, redaksi SERGAP 7 disebut telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Medan.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor: 007/Konf/SERGAP7/XI/2026.

Namun, berdasarkan keterangan redaksi, hingga berita ini disusun, belum diterima jawaban tertulis dari Kepala Desa Tanjung Medan terkait sejumlah pertanyaan mengenai penggunaan anggaran peternakan, PAUD/TPQ, maupun kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2024–2025.

Sikap belum adanya jawaban tertulis tersebut menjadi alasan redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa.

Klarifikasi sangat diperlukan agar informasi mengenai pengelolaan Dana Desa tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat, tetapi juga memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran.

Redaksi WINews tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Tanjung Medan untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, maupun dokumen pendukung yang relevan.

5. Warga Desak Camat dan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Melakukan Pemeriksaan

Sejumlah warga berharap Camat Bilah Barat dan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan administrasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mencocokkan perencanaan, pencairan, realisasi, serta hasil kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat secara objektif dan berdasarkan bukti.

Beberapa aspek yang diharapkan dapat diperiksa antara lain:

1. Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

2. Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan.

3. Bukti pengadaan dan distribusi ternak senilai Rp147,5 juta.

4. Data lembaga PAUD/TPQ dan rincian penggunaan anggaran Rp170,4 juta.

5. Bukti pembayaran, laporan realisasi, serta dokumen pertanggungjawaban.

6. Kondisi fisik dan lokasi kegiatan pembangunan desa.

7. Kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan hasil pelaksanaan di lapangan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi penyimpangan, masyarakat berharap agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

6. Transparansi Dana Desa Merupakan Hak Masyarakat

Dana Desa merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi masyarakat, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan tertib administrasi.

Keterbukaan anggaran juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan pengelolaan keuangan desa yang berlaku.

Masyarakat bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap program yang dibiayai dari anggaran publik.

Dalam konteks Desa Tanjung Medan, penjelasan mengenai penggunaan anggaran peternakan dan PAUD/TPQ diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaktransparanan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan Dana Desa.

WINews mendorong Pemerintah Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, serta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Dana Desa bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pewarta: DR. Rangkuty

Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close