Breaking News

Audio Reader
Speed:

Mediasi Kapolres Simalungun Redam Ketegangan GERMALAK dan PT SIPEF, Tuntutan CSR hingga Kebun Plasma Jadi Sorotan


SIMALUNGUN, WINews – Ketegangan antara Gerakan Masyarakat Lapar Keadilan (GERMALAK) dengan manajemen PT Eastern Sumatera Indonesia (PT SIPEF Bukit Maradja) di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya mereda melalui mediasi yang difasilitasi langsung Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., Senin (2/11/2026).

Rencana aksi panen sepihak tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan perusahaan yang sebelumnya dikhawatirkan memicu bentrokan berhasil dicegah. Kedua pihak akhirnya sepakat menempuh jalur komunikasi dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk memfasilitasi penyelesaian sejumlah persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan hubungan masyarakat dengan perusahaan perkebunan, khususnya menyangkut tanggung jawab sosial perusahaan, akses fasilitas umum, pengelolaan lahan, serta kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, kehadiran Kapolres di lokasi merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus membuka ruang dialog agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum.

"Ini bentuk nyata Polri untuk masyarakat, yakni polisi bersama masyarakat yang melindungi, mengayomi, dan melayani. Dalam diskusi yang alot, Kapolres mampu menenangkan suasana hati warga untuk duduk bersama," ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 07.54 WIB.

Rencana Panen Sepihak TBS Sempat Memicu Ketegangan


Rangkaian pengamanan dimulai sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolres Simalungun memimpin apel pengecekan kesiapan personel untuk mengantisipasi rencana aksi panen sepihak di kawasan perkebunan PT SIPEF Bukit Maradja.

Langkah pengamanan tersebut difokuskan pada pencegahan benturan antara masyarakat dan pihak perusahaan, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana terkait pengambilan hasil perkebunan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kurang lebih 130 warga yang tergabung dalam GERMALAK berkumpul di Simpang Tiga Negeri Bayu, Nagori Bandar Siantar.

Massa hadir dengan sejumlah perwakilan, di antaranya Thaleb selaku penanggung jawab aksi, Sahrul Ginting, Hendra Saragih, Suherman, dan Soleh Sidauruk.

Sekitar pukul 09.50 WIB, massa bergerak menuju Afdeling 3 Divisi 3 kawasan perkebunan. Namun, langkah tersebut terhenti setelah petugas keamanan perusahaan menghadang rombongan sehingga rencana panen tidak terlaksana.

Situasi sempat diwarnai perdebatan antara kedua pihak. Beruntung, personel kepolisian yang berada di lokasi segera melakukan pendekatan persuasif untuk mencegah meningkatnya ketegangan.

Lima Persoalan Utama Menjadi Aspirasi Masyarakat


Sekitar pukul 10.05 WIB, Manager Operasional perusahaan Bastanta Ginting bersama tim legal tiba di lokasi setelah dilakukan komunikasi oleh jajaran Satintelkam Polres Simalungun.

Kapolres kemudian mengajak perwakilan masyarakat dan manajemen perusahaan duduk bersama untuk membahas persoalan yang menjadi dasar penyampaian aspirasi.

Dalam dialog tersebut, GERMALAK menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas perusahaan perkebunan di lingkungan masyarakat.

Berikut lima persoalan utama yang disampaikan:

1. Penyaluran dana CSR: Masyarakat meminta kejelasan mengenai penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bagi desa-desa di sekitar perkebunan.

2. Realisasi kebun plasma 20 persen: GERMALAK mempertanyakan pelaksanaan kewajiban atau ketentuan terkait kebun plasma yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

3. Kepastian hukum HGU: Masyarakat meminta kejelasan mengenai kewenangan dan status pengelolaan lahan setelah berakhirnya masa Hak Guna Usaha perusahaan.

4. Penyediaan fasilitas umum: Warga berharap keberadaan perusahaan turut memberikan perhatian terhadap kebutuhan fasilitas umum masyarakat sekitar.

5. Akses jalan antar-nagori: Masyarakat mempersoalkan pemasangan portal yang dinilai berpotensi membatasi akses jalan penghubung antarwilayah.

Kelima persoalan tersebut menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perkebunan, tetapi juga menyangkut hubungan sosial, akses publik, transparansi program perusahaan, dan kepastian hukum pengelolaan lahan.

Perusahaan Sampaikan Penjelasan Terkait CSR dan Status HGU


Dalam kesempatan yang sama, pihak manajemen PT SIPEF Bukit Maradja memberikan tanggapan atas aspirasi yang disampaikan GERMALAK.

Perusahaan menyatakan telah menjalankan sejumlah program CSR, di antaranya bantuan pembangunan irigasi dan perbaikan gereja.

Sementara mengenai tuntutan kebun plasma, pihak perusahaan menyampaikan pandangan bahwa tidak terdapat kewajiban bagi perusahaan asing sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat.

Terkait status HGU, tim legal perusahaan menyebut persyaratan perpanjangan hak tersebut telah dipenuhi dan saat ini masih menunggu proses penerbitan. Perusahaan juga menyatakan masih memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Adapun mengenai fasilitas umum, manajemen meminta waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

Perbedaan pandangan antara masyarakat dan perusahaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan serta verifikasi dari instansi berwenang.

Khusus menyangkut HGU dan kebun plasma, kepastian mengenai kewajiban perusahaan perlu merujuk pada dokumen perizinan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil pemeriksaan instansi terkait. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas.

Kapolres Redam Situasi yang Sempat Memanas


Proses mediasi tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sekitar pukul 10.36 WIB, suasana sempat memanas ketika Thaleb menyampaikan aspirasi, tetapi ucapannya dipotong dan dibentak oleh Manager Security perusahaan, Berlin Damanik.

Personel kepolisian segera mengambil langkah pengendalian agar perbedaan pendapat tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Kapolres Simalungun kemudian meminta pihak perusahaan agar tidak menutup akses jalan menggunakan portal serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang menggunakan jalan penghubung antar-nagori.

Selain itu, Kapolres meminta Berlin Damanik diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Dalam kesempatan itu, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menegaskan bahwa kepolisian akan mengawal penyampaian aspirasi masyarakat dan mempelajari berbagai tuntutan yang disampaikan.

"Polri akan mengawal penyampaian tuntutan masyarakat, mempelajari seluruh tuntutan, dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Kami minta masyarakat memberi waktu kepada Polri," tegas Kapolres.

GERMALAK Beri Waktu 14 Hari Kerja


Setelah melalui pembahasan dan komunikasi antara kedua pihak, mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai langkah awal penyelesaian persoalan.

Polres Simalungun menyatakan akan memfasilitasi komunikasi antara GERMALAK dan manajemen perusahaan, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan status HGU, tuntutan kebun plasma, serta persoalan lain yang membutuhkan penanganan lintas instansi.

Pihak kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan hasil koordinasi kepada perwakilan GERMALAK.

Sebagai bagian dari kesepakatan, GERMALAK menyatakan bersedia memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang telah disampaikan.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menghindari tindakan sepihak sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang lebih terukur dan sesuai ketentuan hukum.

Penyelesaian Konflik Perkebunan Membutuhkan Transparansi


Persoalan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan merupakan isu yang membutuhkan perhatian serius. Keberadaan investasi di suatu daerah idealnya berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap akses publik.

Program CSR, misalnya, tidak semestinya hanya dipandang sebagai kegiatan pemberian bantuan, tetapi juga perlu dikelola secara transparan, terukur, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Begitu pula persoalan kebun plasma dan HGU. Setiap tuntutan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum serta dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Di sisi lain, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, setiap tindakan tetap perlu dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.

Keberhasilan mediasi di Gunung Malela diharapkan menjadi awal penyelesaian yang lebih menyeluruh, bukan sekadar meredakan ketegangan sesaat.

Masyarakat membutuhkan kepastian, perusahaan membutuhkan iklim usaha yang kondusif, sedangkan pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting memastikan hak serta kewajiban seluruh pihak berjalan sesuai aturan.

Situasi Kondusif, Massa Membubarkan Diri


Sekitar pukul 11.40 WIB, seluruh rangkaian kegiatan mediasi berakhir. Massa GERMALAK membubarkan diri secara tertib dan kembali ke rumah masing-masing.

Tidak dilaporkan adanya tindakan yang mengganggu Kamtibmas maupun tindak pidana selama kegiatan berlangsung.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan pemantauan dan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, perusahaan, serta instansi terkait demi terciptanya penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan tindak lanjut kesepakatan 14 hari kerja tersebut kini menjadi perhatian, terutama terkait kejelasan tuntutan CSR, kebun plasma, status HGU, dan akses jalan masyarakat.

WINews akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi pers dan kontrol sosial, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta kepentingan publik.

Pewarta: Yusi Hasan
Editor: Redaksi WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close