Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pemkab Banjarnegara dan BNN Sidak Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Desa Lengkong, Rakit



BANJARNEGARA, WINews – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga dan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) mengambil langkah serius menyikapi keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan tertentu (OOT) tanpa izin di wilayah Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.

Melalui inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilaksanakan Senin (2/11/2026), petugas mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya sebuah kios di Desa Lengkong yang dilaporkan diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat keras tanpa izin yang sah.

Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan.

Berawal dari Aduan Masyarakat, Pemkab Turun Langsung ke Lapangan


Sebelum melaksanakan sidak, Tim Terpadu P4GN terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjarnegara.

Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Sagiyo, S.IP. Pertemuan tersebut menjadi dasar koordinasi lintas instansi untuk menentukan langkah pengawasan dan penanganan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tertentu.

Menurut Sagiyo, kegiatan sidak merupakan respons atas banyaknya pengaduan warga yang masuk melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Mba-e Gus-e.

Masyarakat dilaporkan merasa resah dengan aktivitas penjualan obat-obatan tertentu yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan aduan masyarakat, warga resah dengan adanya penjual obat-obat tertentu. Hari ini kami turun melakukan sidak untuk memberikan efek jera," jelas Sagiyo.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, pemerintah desa, serta pemilik bangunan atau ruko yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penjualan tersebut.

Namun, ketika petugas tiba di lokasi, orang yang diduga melakukan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut tidak berada di tempat.

Sagiyo menyampaikan bahwa pihak terkait telah dipanggil ke Polsek Rakit untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hari ini juga yang bersangkutan dipanggil ke Polsek Rakit untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat membantu proses klarifikasi dan pendalaman informasi mengenai laporan masyarakat. Status dugaan pelanggaran tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik Ruko Berjanji Tidak Mengizinkan Aktivitas Penjualan Ilegal


Dalam kegiatan tersebut, petugas juga meminta keterangan dari pemilik ruko yang lokasinya diduga digunakan untuk aktivitas penjualan obat-obatan tertentu.

Pemilik ruko yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyatakan tidak akan kembali menyewakan bangunan tersebut untuk kegiatan jual beli pil yang dikenal masyarakat sebagai "pil Aceh".

Ia juga berjanji akan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Keterangan itu disampaikan dengan didampingi Kepala Desa Lengkong, Makhadi.

Sikap pemilik bangunan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan agar fasilitas usaha maupun bangunan komersial tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

BNN Ungkap 37 Klien Jalani Rehabilitasi, Lebih dari 60 Persen Terkait Penyalahgunaan OOT


Persoalan peredaran obat-obatan tertentu tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah. BNN Kabupaten Purbalingga juga menyoroti meningkatnya persoalan penyalahgunaan OOT yang membutuhkan penanganan serius melalui pendekatan pencegahan, penegakan hukum, edukasi, dan rehabilitasi.

Plt. Kasubbag Umum BNN Kabupaten Purbalingga, Awan Pratama, S.IP, M.I.Pol, mengungkapkan bahwa Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga hingga saat ini telah memberikan pelayanan rehabilitasi rawat jalan kepada 37 klien penyalahguna narkoba.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen merupakan klien dengan kategori penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

"Hingga hari ini, Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga telah memberi layanan rehabilitasi rawat jalan terhadap 37 klien penyalah guna narkoba. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60% kategori penyalahgunaan obat-obatan tertentu," ungkap Awan Pratama.

Data tersebut menjadi perhatian penting karena menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan obat tidak cukup ditangani hanya melalui penindakan terhadap penjual yang diduga melanggar hukum.

Diperlukan pula pendekatan kesehatan masyarakat, edukasi keluarga, pengawasan distribusi obat, serta akses rehabilitasi bagi mereka yang mengalami ketergantungan.

BNN berharap kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, TNI, Polri, dan berbagai instansi vertikal dapat terus diperkuat.

Menurut Awan, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk menekan peredaran gelap sekaligus mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan tertentu.

"Fenomena ini menunjukkan peredaran dan penyalahgunaan obat-obat tertentu sudah masuk kategori memprihatinkan dan butuh penindakan menyeluruh," jelasnya.

Mengapa Peredaran Obat Keras Ilegal Perlu Mendapat Pengawasan Serius?


Peredaran obat-obatan tertentu tanpa pengawasan dan ketentuan yang semestinya berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat.

Penggunaan obat tanpa indikasi medis, tanpa resep apabila diwajibkan, serta tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat meningkatkan risiko efek samping, interaksi obat, penyalahgunaan, hingga ketergantungan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa obat bukanlah produk yang dapat dikonsumsi secara sembarangan.

Penggunaan obat harus memperhatikan aturan pakai, dosis, indikasi, serta ketentuan peredaran yang berlaku. Masyarakat juga perlu menghindari pembelian obat dari sumber yang tidak jelas legalitasnya.

Apabila menemukan dugaan penjualan obat keras ilegal, warga dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawasan obat dan makanan melalui saluran pengaduan resmi.

Di sisi lain, seseorang yang mengalami ketergantungan membutuhkan penanganan profesional, bukan sekadar stigma atau pengucilan sosial.

Sebelumnya, 172 Orang di Rutan Banjarnegara Jalani Tes Urine


Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Banjarnegara sebelumnya juga dilakukan melalui kegiatan pengawasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara pada 15 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari jajaran Rutan, Polres Banjarnegara, Kodim Banjarnegara, dan BNN Kabupaten Purbalingga melaksanakan penggeledahan blok hunian serta tes urine secara serentak.

Sebanyak 172 orang mengikuti pemeriksaan, terdiri atas 152 warga binaan dan 20 pegawai rutan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan internal sekaligus komitmen bersama untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Pencegahan


Sidak di Desa Lengkong memperlihatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan yang berpotensi mengancam keamanan dan kesehatan lingkungan.

Aduan warga melalui kanal resmi pemerintah menjadi salah satu instrumen pengawasan sosial yang dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Namun, penanganan peredaran obat-obatan tertentu harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, serta mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah, BNN, kepolisian, pemerintah desa, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, dan keluarga perlu membangun koordinasi berkelanjutan.

Tujuannya bukan hanya menghentikan dugaan aktivitas penjualan ilegal, melainkan juga melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan obat, memperluas edukasi kesehatan, dan memberikan akses rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat berharap kegiatan pengawasan seperti ini tidak berhenti pada sidak sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan berkala, pemeriksaan legalitas peredaran obat, serta penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

WINews menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan harus berjalan berkelanjutan demi melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan obat.

Pewarta: Nursoleh

Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close