Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polda Banten Tegaskan Larangan Vape bagi Personel Polri, Pelanggaran Terancam Sanksi Disiplin


SERANG, WINews - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menindaklanjuti arahan Kapolri mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut berlaku bagi personel Polri, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.

Larangan ini menjadi bagian dari langkah penguatan disiplin internal sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika cair.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Banten menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali. Selain berkaitan dengan kedisiplinan institusi, kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan tertib.

Kapolda Banten Minta Seluruh Personel Patuhi Arahan Kapolri

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan bahwa seluruh personel di lingkungan Polda Banten wajib menaati kebijakan larangan penggunaan vape sebagaimana arahan Kapolri.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan internal merupakan bagian penting dari tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” tegas Kapolda Banten, Senin (2/11/2026).

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga sikap dan perilaku, termasuk dalam kehidupan sehari-hari di luar pelaksanaan tugas resmi.

Larangan Vape Juga Berlaku bagi Tamu dan Pengunjung

Tidak hanya berlaku bagi personel kepolisian, ketentuan mengenai penggunaan vape juga diberlakukan di kawasan lingkungan kerja Polri bagi tamu maupun pengunjung.

Kapolda Banten meminta petugas yang bertugas di lingkungan kantor kepolisian untuk melakukan pengawasan secara persuasif.

Apabila ditemukan tamu atau pengunjung menggunakan rokok elektrik di kawasan tersebut, petugas diminta memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan mematikan serta menyimpan perangkat vape yang digunakan.

“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan secara konsisten, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa lingkungan kerja kepolisian harus dijaga sebagai kawasan yang tertib dan profesional.

Etomidate Menjadi Perhatian dalam Pencegahan Penyalahgunaan Vape

Salah satu latar belakang kebijakan tersebut adalah meningkatnya perhatian terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi atau mengedarkan zat narkotika dalam bentuk cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate.

Dalam informasi kebijakan yang disampaikan Polda Banten, Etomidate disebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Hal ini menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik.

Perlu dipahami bahwa perangkat vape pada dasarnya merupakan alat, sedangkan risiko hukum dan kesehatan bergantung pada zat yang digunakan serta cara penyalahgunaannya.

Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran cairan vape yang tidak jelas komposisi, asal-usul, maupun izin peredarannya.

Penggunaan zat yang tidak sesuai peruntukan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan serius. Masyarakat juga perlu menghindari penggunaan produk yang tidak memiliki informasi kandungan dan legalitas yang jelas.

Pelanggaran Larangan Vape Dapat Berujung Sanksi

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan sanksi ini menjadi instrumen pengawasan internal agar kebijakan tidak hanya berhenti sebagai imbauan, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh seluruh personel.

Kepatuhan terhadap aturan internal juga menjadi bagian dari pembentukan budaya kerja yang bertanggung jawab, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sementara itu, bagi tamu dan pengunjung, petugas di lingkungan kepolisian diminta mengedepankan teguran serta meminta perangkat vape dimatikan dan disimpan selama berada di kawasan tersebut.

Polda Banten Perkuat Komitmen Lingkungan Kepolisian yang Sehat

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polda Banten menyatakan komitmennya mendukung arahan Kapolri dalam menciptakan lingkungan kepolisian yang disiplin, sehat, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.

Pengawasan terhadap peredaran zat berbahaya, edukasi mengenai risiko kesehatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat.

Institusi kepolisian diharapkan mampu menjadi contoh dalam penerapan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum dapat terus dijaga.

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Pewarta: Semiran

Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close