Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polri Resmi Larang Anggota Gunakan Vape, Berlaku Nasional Sejak 30 Oktober 2026, Polda Jateng Siapkan Sanksi Tegas


SEMARANG, WINews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel di lingkungan kepolisian. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal institusi Polri, khususnya dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kedisiplinan anggota, serta menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Larangan tersebut tidak hanya menyasar penggunaan vape di lingkungan kantor atau tempat kedinasan. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri, diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut, termasuk ketika berada di luar lingkungan kerja.

Penerapannya berlaku secara nasional, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Vape Jadi Perhatian Serius dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Salah satu latar belakang diterbitkannya kebijakan tersebut adalah berkembangnya modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyamaran zat terlarang.

Perangkat vape yang selama ini dikenal masyarakat sebagai alternatif rokok konvensional dinilai memiliki potensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat narkotika dalam bentuk cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Perkembangan modus tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pengedar dan pengguna, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan yang kuat dari lingkungan internal institusi penegak hukum.

Melalui kebijakan larangan vape, Polri berupaya mempersempit potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sekaligus membangun standar kedisiplinan yang lebih ketat bagi seluruh personelnya.

Polda Jawa Tengah Tekankan Integritas dan Keteladanan Anggota

Kebijakan Kapolri tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Jawa Tengah. Seluruh personel di lingkungan Polda Jateng diminta memahami, memedomani, dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.

Menurutnya, anggota Polri memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memberikan contoh kepada masyarakat, terutama dalam menaati aturan dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Jateng, bahwa integritas adalah fondasi utama, seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kehormatan institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.

Pelanggaran Larangan Vape Terancam Sanksi Internal

Polda Jawa Tengah memastikan kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme internal Polri.

Personel yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Penegakan disiplin tersebut diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga disertai pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Langkah ini menjadi penting karena keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya ditentukan oleh operasi penindakan di tengah masyarakat, tetapi juga oleh konsistensi aparat dalam menjaga integritas dirinya sendiri.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat berkaitan dengan keteladanan anggotanya. Karena itu, kepatuhan terhadap kebijakan internal menjadi salah satu unsur penting dalam membangun citra Polri yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan Program Desa Bersinar dan Poliran

Komitmen pencegahan narkotika di Jawa Tengah juga diperkuat melalui program prioritas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yakni Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran).

Program Desa Bersinar diarahkan untuk memperkuat ketahanan masyarakat di tingkat desa terhadap ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, program Poliran menjadi salah satu pendekatan kepolisian dalam memberikan perhatian terhadap persoalan sosial, termasuk pengangguran yang dapat berkaitan dengan kerentanan terhadap tindak kriminalitas.

Kedua program tersebut mencerminkan bahwa pencegahan kejahatan membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Selain penegakan hukum, diperlukan edukasi, kepedulian sosial, pemberdayaan masyarakat, serta keterlibatan berbagai elemen untuk membangun lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Kabidhumas Polda Jateng kembali mengingatkan bahwa anggota kepolisian harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru menjadi contoh buruk dalam penerapan aturan.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Polda Jateng untuk menghadirkan Polisi Bersama Masyarakat,” tutupnya.

Larangan Vape Menjadi Ujian Konsistensi Disiplin Internal Polri

Penerbitan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 menunjukkan bahwa upaya pencegahan narkotika membutuhkan penguatan dari dalam institusi penegak hukum.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap anggota kepolisian mempunyai tanggung jawab untuk menjaga perilaku, kedisiplinan, dan integritas, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun saat berada di tengah masyarakat.

Ke depan, konsistensi sosialisasi, pengawasan, serta penegakan sanksi akan menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Melalui penerapan aturan ini, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya mendukung upaya Polri membangun institusi yang profesional, berintegritas, disiplin, dan semakin dipercaya masyarakat.

WINews - Warta Indonesia News TV
Pewarta: Nursoleh

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close