Breaking News

Audio Reader
Speed:

Prof Sutan Nasomal Soroti Poster Tuduhan terhadap Udin Pelor di Batam, Ingatkan Bahaya Fitnah dan Konflik Tanah Adat


BATAM, WINews – Peredaran poster berisi tuduhan serius terhadap tokoh masyarakat Melayu Batam, Arba Udin atau yang lebih dikenal dengan sebutan Udin Pelor, menuai perhatian. Poster tersebut memuat sejumlah narasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan persoalan lahan pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau.

Polemik tersebut mendapat tanggapan dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terlebih apabila informasi tersebut memuat tuduhan yang berpotensi merusak kehormatan dan reputasi seseorang.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, penyebaran informasi yang menuduh seseorang melakukan perbuatan tercela harus didasarkan pada fakta, bukti, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Ruang publik, termasuk media sosial dan poster yang beredar di masyarakat, tidak boleh dijadikan sarana untuk menghakimi seseorang tanpa melalui proses pembuktian.

Ia menilai, tuduhan yang menyebut seseorang sebagai pengkhianat masyarakat Melayu serta mengaitkannya dengan dugaan penjualan tanah pemakaman dan tanah ulayat merupakan persoalan serius yang perlu dijelaskan secara objektif.

"Jangan menyebarkan fitnah atau informasi yang belum terbukti kebenarannya sehingga dapat membunuh karakter orang lain dan merusak nama baiknya. Kalau memang ada persoalan, tunjukkan bukti. Jangan asal menuduh tanpa dasar yang jelas. Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga menekankan bahwa kritik dan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap memperhatikan tanggung jawab, etika, serta ketentuan hukum.

POSTER TUDUHAN BUKAN PENGGANTI PROSES PEMBUKTIAN HUKUM

Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan dasar faktual dari tuduhan yang dicantumkan dalam poster tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat persoalan mengenai penguasaan, pemanfaatan, atau transaksi tanah pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau, maka persoalan itu harus dibuka secara transparan.

Sejumlah hal mendasar perlu dijelaskan agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak.

Di antaranya, siapa pihak yang disebut melakukan transaksi? Apakah benar pernah terjadi jual beli tanah? Di mana dokumen perjanjian, bukti pembayaran, dan alas hak atas tanah tersebut? Siapa saja pihak yang terlibat? Apakah terdapat keputusan lembaga berwenang yang telah menyatakan adanya pelanggaran?

Pertanyaan tersebut penting karena persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan narasi, selebaran, atau poster yang beredar.

Pembuktian harus memperhatikan riwayat penguasaan tanah, dokumen pertanahan, status hukum objek tanah, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlebih apabila objek yang dipersoalkan merupakan tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat. Penelusuran sejarah penguasaan, pengakuan masyarakat adat, batas wilayah, dan dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam memastikan duduk perkara.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan yang belum teruji.

MARWAH MELAYU HARUS DIJAGA DENGAN ADAB DAN MUSYAWARAH

Dalam pandangan Prof. Sutan Nasomal, persoalan yang menyangkut masyarakat Melayu Tanjung Riau tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perselisihan antarindividu.

Masyarakat Melayu memiliki sejarah, adat istiadat, serta nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun. Tanah leluhur, tempat pemakaman, dan wilayah yang memiliki nilai adat merupakan bagian dari identitas sosial yang patut dihormati.

Namun, menjaga marwah Melayu harus dilakukan melalui sikap bijaksana, musyawarah, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kebenaran.

Jangan sampai perbedaan pendapat atau persoalan kepentingan tertentu justru berkembang menjadi konflik sosial yang merusak hubungan persaudaraan.

"Marwah Melayu bukan untuk saling menjatuhkan. Kalau ada persoalan tanah adat, tanah pemakaman, atau kepentingan masyarakat, mari diselesaikan dengan bukti, musyawarah, dan mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat terpecah hanya karena informasi yang belum jelas kebenarannya," pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) perlu diselesaikan berdasarkan aturan organisasi, kewenangan, dan mekanisme yang berlaku.

DORONG TRANSPARANSI STATUS TANAH PEMAKAMAN DAN TANAH ULAYAT

Persoalan tanah pemakaman dan tanah ulayat memiliki dimensi sosial, historis, administratif, dan hukum yang perlu diperiksa secara cermat.

Untuk menghindari kesimpangsiuran, diperlukan keterbukaan dari seluruh pihak yang memiliki informasi maupun dokumen terkait.

Pemeriksaan dapat mencakup riwayat kepemilikan atau penguasaan tanah, peta bidang, surat keterangan tanah, dokumen pertanahan, batas wilayah, hingga keterangan tokoh adat dan masyarakat setempat.

Apabila ditemukan perbedaan klaim, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

Langkah tersebut penting agar hak masyarakat yang memang memiliki dasar hukum tetap terlindungi, sekaligus mencegah seseorang menjadi sasaran tuduhan tanpa pembuktian.

Transparansi juga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap persoalan pertanahan diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan tekanan opini publik.

HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT HARUS DIIMBANGI TANGGUNG JAWAB

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pendapat, kritik, dan keberatan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyerang kehormatan seseorang.

Dalam konteks hukum Indonesia, persoalan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi elektronik harus dinilai berdasarkan unsur perbuatan, konteks, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang sah dengan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten.

Di sisi lain, pihak yang menyampaikan tuduhan juga sebaiknya memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti pendukung agar persoalan dapat diperiksa secara berimbang.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga agar penyelesaian masalah tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

INGATKAN PRADUGA TAK BERSALAH, MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TERPROVOKASI

Menutup keterangannya, Prof. Sutan Nasomal mengajak masyarakat Batam, khususnya masyarakat Melayu Tanjung Riau, untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh poster maupun informasi yang belum terverifikasi.

Ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak seharusnya dianggap bersalah hanya karena namanya dicantumkan dalam poster atau menjadi sasaran tuduhan di ruang publik.

Setiap persoalan harus diselesaikan melalui pemeriksaan fakta, klarifikasi para pihak, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Polemik mengenai Udin Pelor dan tuduhan terkait tanah pemakaman maupun tanah ulayat masyarakat Tanjung Riau masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut. Oleh sebab itu, keterangan dari pihak Udin Pelor, pembuat poster, masyarakat adat, serta instansi terkait penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Menjaga kehormatan seseorang dan melindungi kepentingan masyarakat adat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila semua pihak mengedepankan bukti, transparansi, dan keadilan.

WINews menegaskan bahwa setiap tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan narasi yang tercantum dalam poster sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan. Kebenaran materi tuduhan tersebut belum dinyatakan terbukti dalam proses hukum.

Pewarta: DR. Rangkuti
Warta Indonesia News (WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close