
BLORA, WINews – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial FH berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Blora.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi ketika pemilik lengah saat memarkirkan kendaraannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun WINews, dua kasus pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil dengan estimasi mencapai Rp33 juta.
Berawal dari Penelusuran Rekaman CCTV
Katim Resmob Polres Blora, IPDA Dean Yudha Pradana, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan intensif dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
Setelah menerima laporan masyarakat, petugas melakukan penelusuran terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil analisis tersebut kemudian dikembangkan melalui koordinasi lintas wilayah bersama Satreskrim Polsek Cepu.
Dari rangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta koordinasi lintas wilayah. Dari hasil analisis, kami mengidentifikasi satu orang terduga pelaku yang kemudian dilakukan pencarian hingga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cepu,” jelas IPDA Dean Yudha Pradana, Senin (2/11/2026).
Keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi pengawasan lingkungan dan koordinasi antarsatuan kepolisian dalam membantu proses penanganan tindak pidana.
Kasus Pertama: Yamaha NMAX Hilang di Halaman Kantor BMA Ngawen
Peristiwa pencurian pertama dilaporkan terjadi pada Sabtu (17/10/2026) di halaman kantor BMA, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Korban saat itu datang bersama istrinya untuk mengurus keperluan pinjaman milik adiknya. Sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam keluaran tahun 2022 diparkir di halaman kantor tersebut.
Dalam proses mengurus keperluannya, korban sempat membuka bagasi sepeda motor untuk mengambil persyaratan yang diperlukan. Namun, kunci kontak kendaraan ternyata tertinggal dan masih terpasang pada sepeda motor.
Sekitar 15 menit kemudian, korban baru menyadari bahwa kunci kontaknya masih tertinggal. Ketika kembali ke area parkir, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil, seperti meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, dapat membuka peluang terjadinya pencurian.
Kasus Kedua: Honda Vario Hilang Saat Pemilik Membeli Air Mineral
Kasus pencurian kedua terjadi pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di depan pertokoan Jalan Raya Blora–Rembang KM 04, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Blora.
Korban yang sedang melakukan perjalanan pulang dari arah Rembang berhenti untuk membeli air mineral di salah satu gerai Indomaret.
Sepeda motor Honda Vario warna violet silver tahun 2010 miliknya diparkir di seberang jalan dalam kondisi stang tidak terkunci.
Namun, setelah selesai membeli air mineral dan kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta akibat kejadian tersebut.
Dua peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pencurian kendaraan bermotor dapat terjadi dalam situasi yang berbeda, baik ketika pemilik sedang mengurus keperluan maupun saat berhenti sebentar untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Terduga Pelaku Mengaku Pernah Beraksi di Wilayah Grobogan
Dalam pemeriksaan awal, FH disebut juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan pertokoan Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Pengakuan tersebut membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan peristiwa pencurian kendaraan bermotor di luar wilayah Kabupaten Blora.
Meski demikian, dugaan keterlibatan dalam peristiwa lain tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses penyidikan kepolisian.
Aparat penegak hukum perlu memastikan keterkaitan setiap peristiwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat Pasal 476 KUHP
Atas dugaan perbuatannya, FH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
Tips Mencegah Pencurian Sepeda Motor
Kasus curanmor di wilayah Blora tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, sekalipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
Berikut sejumlah langkah pencegahan yang dapat dilakukan pemilik kendaraan:
1. Selalu mencabut kunci kontak. Jangan pernah meninggalkan kunci yang masih terpasang pada kendaraan, termasuk ketika hanya berhenti sebentar.
2. Kunci stang setiap kali parkir. Pastikan sistem pengunci kendaraan benar-benar berfungsi.
3. Gunakan kunci pengaman tambahan. Perangkat pengaman tambahan dapat menjadi lapisan perlindungan ekstra.
4. Pilih lokasi parkir yang aman. Utamakan tempat parkir resmi yang memiliki pengawasan petugas dan kamera CCTV.
5. Pastikan kendaraan terkunci. Jangan menganggap kendaraan aman hanya karena diparkir di depan toko, kantor, atau tempat umum.
6. Gunakan perangkat pelacak kendaraan. GPS tracker dapat membantu pemilik mengetahui posisi kendaraan apabila terjadi kehilangan.
7. Segera laporkan kehilangan kepada kepolisian. Sertakan identitas kendaraan, nomor polisi, dokumen kepemilikan, dan informasi pendukung lainnya.
Pentingnya Keamanan Lingkungan dan Peran Masyarakat
Pencegahan pencurian kendaraan bermotor tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Pengelola pertokoan, perkantoran, pusat kegiatan ekonomi, dan fasilitas umum dapat meningkatkan sistem keamanan melalui pemasangan CCTV, pengawasan area parkir, serta pengaturan akses keluar-masuk kendaraan.
Masyarakat juga diharapkan membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, warga dapat segera berkoordinasi dengan petugas keamanan atau melaporkannya kepada kepolisian.
Pengungkapan kasus oleh Tim Resmob Polres Blora ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan, teknologi pengawasan, dan kerja sama masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.
WINews akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menyampaikan informasi publik yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
Pewarta: Marjuki Wiyono
Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)
Audio Reader
Speed:
0 Komentar