SWI Desak Dugaan Penyadapan Diusut Tuntas, Pajar Saragih: Jangan Ada yang Kebal Hukum
JAKARTA, WINews – Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak penyadapan yang menjadi perhatian publik menyusul perkembangan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
SWI menilai, dugaan penyadapan yang disebut menyeret sejumlah nama mantan pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan perkara tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan hak-hak warga negara.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum SWI, Pajar Saragih, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Pajar, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, persoalan itu tidak hanya menyangkut pelanggaran etik atau pidana, tetapi juga dapat berdampak terhadap tata kelola keamanan nasional, perlindungan privasi, serta kredibilitas institusi negara.
"Jika fakta-fakta hukum nantinya membuktikan adanya keterlibatan oknum perwira tinggi dalam tindakan penyadapan terstruktur ini, maka hal tersebut merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius serta cidera substansial terhadap komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. Perbuatan semacam ini berpotensi merusak reputasi serta kredibilitas Indonesia di kancah internasional," ujar Pajar Saragih.
SWI Soroti Pentingnya Transparansi Penegakan Hukum
SWI berpandangan bahwa penanganan dugaan penyadapan harus dilakukan secara profesional tanpa dipengaruhi kedudukan, pangkat, jabatan, maupun latar belakang pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku.
Pajar juga memberikan apresiasi terhadap langkah kepemimpinan Kapolri baru yang menurut SWI menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Bagi SWI, keterbukaan dalam menangani persoalan yang menyangkut internal institusi kepolisian merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan atau clean and transparent governance.
Namun, apresiasi tersebut juga disertai harapan agar seluruh proses penanganan perkara berjalan konsisten, tidak tebang pilih, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Scientific Crime Investigation Dinilai Penting
Lebih lanjut, Pajar Saragih mendesak jajaran Polri bersama aparat penegak hukum terkait untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan penyadapan tersebut.
Ia menilai penggunaan pendekatan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation menjadi salah satu aspek penting dalam mengungkap perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan dan penggunaan teknologi komunikasi.
Pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kesimpulan hukum didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi, opini, ataupun spekulasi.
"Kami mendorong Kapolri beserta jajaran penegak hukum untuk mengupas habis seluruh konstruksi perkara ini hingga terang benderang. Penanganan yang akuntabel dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) sangat diperlukan agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun asumsi-asumsi liar di tengah masyarakat yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tegas Pajar.
Dalam perkara yang berkaitan dengan penyadapan, pembuktian juga perlu memperhatikan aspek legalitas tindakan, kewenangan pihak yang melakukan, tujuan pelaksanaan, serta prosedur yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Hal ini penting karena penyadapan merupakan tindakan yang berkaitan erat dengan hak privasi dan perlindungan komunikasi seseorang. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Perlindungan Privasi dan Kepercayaan Publik Menjadi Perhatian
Persoalan penyadapan memiliki dimensi hukum yang luas. Selain berkaitan dengan kewenangan aparat, isu tersebut juga menyentuh hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Karena itu, penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan penyadapan harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas lembaga negara.
Di tengah perkembangan teknologi digital, perlindungan data pribadi dan keamanan komunikasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
SWI berharap persoalan tersebut dapat diungkap secara objektif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai fakta hukum, pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, serta langkah perbaikan yang dilakukan institusi terkait.
Momentum Pembenahan Internal Polri
Menutup keterangannya, Pajar menegaskan bahwa pengungkapan perkara dugaan penyadapan harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal Polri.
Menurutnya, institusi kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.
Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan pengungkapan tindak pidana, tetapi juga melalui keterbukaan, pengawasan internal yang efektif, kepatuhan terhadap hukum, dan kesediaan institusi melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran.
SWI berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan sampai tuntas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh hak hukum pihak-pihak yang terkait.
Dengan demikian, pengungkapan dugaan penyadapan tidak berhenti pada persoalan siapa yang terlibat, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan privasi masyarakat, serta mendorong pembenahan tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)

0 Komentar