Grobogan, wartaindonesianews.co.id— Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jawa Tengah, melalui perwakilannya Arifin Kurniadi, memergoki sebuah truk bernomor polisi S 8072 JJ tengah mengangkut solar diduga bersubsidi di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Investigasi dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di dekat SPBU Pertamina Mijen, Demak — tepatnya di ruas Jalan Raya Purwodadi–Semarang.
Menurut Arifin, truk tersebut datang dari arah Semarang dan mengisi solar di sejumlah SPBU yang berada di sepanjang jalur tersebut.
"Saya langsung menghubungi pihak Polres Grobogan untuk melaporkan temuan ini, tapi tidak ada respon sama sekali," ujar Arifin kecewa.
Modus Ngangsu dan Ganti Pelat Nomor
Sopir truk berinisial NC, warga Jepara, membenarkan bahwa solar yang diangkut merupakan hasil dari "ngangsu" atau pembelian secara berulang dari beberapa SPBU.
"IYa, truk dari Semarang. Solar ini hasil ngangsu dari beberapa SPBU. Sekali isi Rp 500 ribu, sekarang baru dapat setengah ton," jelas NC.
Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang digunakan kerap mengganti pelat nomor agar tidak terdeteksi sistem audit SPBU.
"Kalau pelat enggak diganti, operator SPBU enggak mau ngisi. Karena mereka ada auditnya," tambah NC.
Diupah Rp 200 Ribu per Ton
NC mengaku bekerja di bawah kendali seorang pengusaha bernama Adam asal Semarang. Dalam sekali pengangkutan 1 ton solar, ia mendapat komisi sebesar Rp 200 ribu.
"Tapi untuk dapat satu ton harus kerja 24 jam. Ya, saya terpaksa, soalnya cari kerjaan sekarang susah," ungkap NC.
Temuan ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Jawa Tengah yang belum tertangani secara serius. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian Grobogan terkait laporan BPAN-LAI.
Pewarta: Red/Tim