Konten tersebut mencantumkan surat ikrar pernyataan menikah tertanggal 3 Desember 2025 di Jakarta antara dr. Della dengan pria berinisial ST. Dalam unggahan tersebut, terlihat potongan video ijab kabul serta sejumlah foto yang diklaim sebagai pose tidak pantas bagi seorang pejabat publik.
Isu ini sontak memicu reaksi keras masyarakat. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan instansi pemerintah, hal ini dinilai menyentuh ranah etika jabatan dan integritas birokrasi di Kota Pangkalpinang.
Klarifikasi Tegas dr. Della Rianadita
Saat dikonfirmasi oleh Jejaring Media KBO Babel, dr. Della secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam foto dan video tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah fitnah.
“Demi Allah kalau sampai melalui pemberitaan kalian yang belum terbukti benar dan terjadi sesuatu kepada kedua orang tua saya, saya pastikan Allah tidak tidur,” ujarnya, Selasa malam (17/2/2026).
Potensi Konsekuensi Hukum dan Disiplin ASN
Terlepas dari kebenaran konten tersebut, jika terbukti, kasus ini dapat menyeret konsekuensi serius. Sebagai ASN, dr. Della terikat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Pelanggaran Etika: ASN wajib menjaga kehormatan dan martabat institusi.
- Sanksi Berat: Jika terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin, sanksi bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
- UU Pornografi: Jika foto vulgar tersebut terbukti benar dan sengaja didistribusikan, terdapat potensi pelanggaran hukum pidana.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Inspektorat Daerah untuk mengklarifikasi fakta sebenarnya guna melindungi nama baik instansi maupun pejabat yang bersangkutan.
Klarifikasi yang transparan sangat mendesak dilakukan agar isu ini tidak sekadar menjadi kabar liar di media sosial yang merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan daerah. (TeamRED)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar