• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Diduga Kades Sumber Sari: Nikah Siri, Gelontorkan Dana Fantastis, dan Respons "Pesta ABNG" yang Merendahkan

    Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T05:58:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KAMPAR, wartaindonesianews.co.id – Nama Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Dedek Agustiawan, kembali menjadi pusat badai kontroversi yang mengoyak moralitas dan integritas kepemimpinan desa. 


    Informasi yang beredar bak bobrok yang menganga, menyebutkan sang Kades aktif ini diduga telah melakoni pernikahan siri secara diam-diam dengan seorang perempuan berinisial NS.


    Namun, dugaan "skandal senyap" ini tak berhenti pada ikatan tak tercatat. Pengakuan warga yang berani bersuara – meski identitasnya harus dirahasiakan demi keamanan – melontarkan tudingan yang jauh lebih mencengangkan: sang Kades disebut-sebut menggelontorkan uang belanja sebesar Rp10 juta per bulan dan satu unit mobil kepada perempuan yang diyakini istri sirinya tersebut. 


    Angka fantastis dan "hadiah" mewah ini memicu gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat: dari mana sumber dana Kades yang notabene digaji rakyat?


    Respons Kades: Antara Alergi Konfirmasi dan "Pesta ABNG" yang Menjijikkan

    Dalam upaya menjalankan prinsip jurnalistik "cover both side", tim awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kades Dedek Agustiawan pada Kamis (24/7/2025) dengan Nomor Surat: 01/RED-DPI/VII/2025. 


    Harapan akan klarifikasi dan pertanggungjawaban publik sirna dihantam respons yang bukan hanya minim etika, tetapi juga terkesan merendahkan.


    Hingga berita ini ditayangkan, satu-satunya "klarifikasi" yang keluar dari mulut Kades adalah pesan singkat WhatsApp yang bernada santai, bahkan cenderung angkuh:

    “Maaf bg, Dedek lagi ada acara pesta ABNG.”

    Jawaban ini, alih-alih meredakan kegaduhan, justru memantik amarah dan kekecewaan publik. Bagaimana mungkin seorang pemimpin yang digaji rakyat memilih untuk berkelit dengan dalih kegiatan pribadi yang tak relevan, di tengah badai dugaan pelanggaran moral dan potensi penyalahgunaan wewenang? 


    Respons ini mencerminkan sikap anti-kritik dan pengabaian serius terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan kejelasan dari pejabat publik.

    Implikasi Hukum dan Etika Jabatan: Ancaman di Balik Kemewahan Terlarang Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan Kades Dedek Agustiawan bukan sekadar cacat moral, melainkan berpotensi besar melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengancam jabatannya:


    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e dan g: Secara tegas melarang Kepala Desa melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kehidupan masyarakat. Pernikahan siri, apalagi dengan embel-embel dana dan mobil, jelas menodai kehormatan jabatan.


    Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (1): Kades terancam sanksi administratif hingga pemberhentian tetap jika terbukti melanggar larangan jabatan. Sebuah ironi jika kemewahan terlarang berujung pada pencopotan paksa.


    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2): Setiap perkawinan wajib dicatat negara agar diakui secara hukum. Pernikahan siri adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi negara.


    Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan gelontoran uang Rp10 juta per bulan dan satu unit mobil. Ini bukan sekadar isu privat. Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: dari mana sumber dana fantastis tersebut? 


    Jika uang tersebut terbukti berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka ini bukan lagi sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi yang mencuri hak-hak masyarakat Desa Sumber Sari.


    Desakan Publik: Audit Total dan Evaluasi Jabatan Kades!

    Gelombang kemarahan publik tak terbendung. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumber Sari telah menyerukan agar dilakukan audit total terhadap jabatan Dedek Agustiawan sebagai Kades. 


    Mereka mendesak pihak Kecamatan Tapung Hulu serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar untuk segera turun tangan, membuka investigasi, dan mengusut tuntas dugaan ini.


    “Kami butuh pemimpin yang bermoral dan transparan, bukan pemimpin yang memakai jabatan untuk memperkaya hubungan pribadi dan merusak tatanan desa,” tegas seorang tokoh masyarakat yang menuntut anonimitas demi keselamatan. Desakan ini adalah ultimatum keras bagi Kades Dedek Agustiawan: akuntabilitas mutlak harus ditegakkan, atau masyarakat siap bergerak untuk membersihkan desa dari noda kepemimpinan yang tercela.



    Publisher Tim Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini