Bengkayang, Kalimantan Barat, wartaindonesianews.co.id – 30 Juli 2025 -Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023, kini menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp36.789.000.000 ini diduga bermasalah dari sisi mutu konstruksi, progres fisik, hingga potensi penyimpangan anggaran.
Gedung rumah sakit yang diresmikan secara simbolis pada September 2024 itu hingga kini belum menunjukkan fungsi layanan kesehatan yang optimal. Hasil penelusuran lapangan menunjukkan banyak kejanggalan: retakan pada tangga dan dinding utama, fasilitas medis belum siap, serta area sekeliling bangunan yang tidak tertata dengan baik.
“Dari hasil investigasi, kami menduga kuat terjadi mark-up biaya tanpa diimbangi kualitas pekerjaan. Bahkan besar kemungkinan proyek ini telah dibayar penuh tanpa progres riil yang memadai,” tegas Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat.
Selain nilai bangunan yang tak sepadan dengan anggaran, LSM MAUNG juga menyoroti komponen pengawasan yang menyedot anggaran Rp1,64 miliar. Namun dengan kualitas bangunan yang cacat dan belum siap fungsi, pengawasan dianggap gagal atau bahkan tidak dijalankan secara semestinya.
“Kami mempertanyakan apakah proyek ini telah melalui tahapan serah terima pekerjaan (PHO/FHO), dan apakah dokumen BAST benar-benar merepresentasikan kondisi fisik aktual. Jika PHO sudah diteken dalam kondisi bangunan seperti ini, maka dokumennya patut diperiksa ulang ?,” tambah Andri.
Indikasi Masalah Proyek RS Pratama Jagoi Babang,
Aspek Temuan Utama
Konstruksi Retakan fisik, pekerjaan tidak selesai, lingkungan belum difungsikan
Pengawasan Biaya tinggi tanpa kontrol mutu, fungsi pengawasan tidak berjalan
Administratif Dugaan PHO/BAST diteken sebelum progres aktual selesai
Anggaran-Progres Dana nyaris cair penuh, namun output fisik tidak mencerminkan pencapaian proyek.
DPD LSM MAUNG Kalbar menyerukan langkah-langkah investigatif dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek ini:
1. Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat Provinsi Kalbar untuk menelusuri dokumen kontrak, progres, dan pengawasan teknis.
2. Penyelidikan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
3. Evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan terhadap proyek-proyek DAK Fisik Kesehatan, khususnya di daerah Bengkayang
4. Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka oleh DPRD Kabupaten Bengkayang yang melibatkan rekanan, konsultan pengawas, dan dinas teknis terkait.
Bukan gagal Bangun , Tapi tanggung jawab yangg gagal Negara Rumah sakit ini tidak hanya gagal berfungsi secara pelayanan, tetapi juga menjadi simbol bagaimana sistem pengadaan dan pengawasan bisa dikondisikan untuk meloloskan pemborosan tanpa akuntabilitas.
Ketika dana habis, proyek selesai di atas kertas, tapi rakyat belum bisa mengakses layanan dasar kesehatan, maka yang retak bukan hanya beton — tapi tanggung jawab negara itu sendiri.
Proyek ini tidak gagal karena kekurangan dana, melainkan karena lemahnya pengawasan dan absennya keberanian pejabat publik untuk berkata cukup.
Negara tidak boleh bangga pada serapan anggaran, bila yang diserap adalah harapan rakyat yang justru dikhianati di lapangan, pihak pelaksana proyek dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi kenapa Rumah sakit tersebut belum difungsikan ?
Pewarta: Tim/Red