Iklan

Menu Bawah

Tega Langgar Sumpah Al-Qur'an! Oknum Anggota Polres Grobogan Terbukti Aniaya Tersangka, Propam Polda Jateng Turun Tangan

Sabtu, 05 Juli 2025, Juli 05, 2025 WIB Last Updated 2025-07-05T15:41:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Grobogan, Jawa Tengah, wartaindonesianews.co.id – Dunia penegakan hukum kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat. Seorang anggota Polres Grobogan berinisial Bripda F diduga telah melanggar sumpah suci Al-Qur’an saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Grobogan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan.


Peristiwa bermula dari penangkapan terhadap VR, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban BD, yang terjadi pada 14 April 2025 pukul 04.30 WIB di SDN 2 Penawangan. 


Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Grobogan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung milik warga bernama Mbak Mira.



Namun, menurut surat KAPOLDA JATENG NOMOR: B/6491/VI/WAS.2.4/2025/ITWASDA tanggal 23 Juni 2025, dalam proses interogasi yang berlangsung di posko Resmob, terjadi dugaan kuat penganiayaan terhadap tersangka VR yang dilakukan oleh tiga anggota polisi: Bripka E, Briptu A, dan Bripda F.


Mirisnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Grobogan, Bripda F secara tegas membantah telah melakukan penganiayaan, meskipun ia telah bersumpah di atas kitab suci Al-Qur’an sebagai bentuk kejujuran di bawah hukum. 


Namun fakta berkata lain—hasil pemeriksaan Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng menyatakan bahwa ketiga anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penganiayaan terhadap tersangka.


> “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolda Jawa Tengah dan Bidpropam. Ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian masih punya harapan untuk bersih dari oknum yang mencoreng institusi,” ujar Bayu Anggara, kuasa hukum korban sekaligus pimpinan dari PT SGK.



Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di pelanggaran disiplin saja. Kuasa hukum JBU dan timnya akan melanjutkan proses ke ranah pidana, agar para pelaku benar-benar mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.


> “Tindakan penganiayaan, apalagi dilakukan oleh aparat hukum, adalah pelanggaran berat. Dan lebih parah lagi, dilakukan oleh orang yang **bersumpah atas nama Tuhan namun mengingkarinya di pengadilan. Ini bentuk penghinaan terhadap hukum dan agama,” tegas Bayu.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah berupaya memperbaiki citra di mata publik. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada lagi tempat bagi oknum yang mencederai keadilan dan moralitas hukum.

Pewarta :  Tim Red 

Komentar

Tampilkan

Terkini