• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Dugaan Pengrusakan Jalan Usaha Tani Desa Asao Yang Bersumber Dari Dana APBN Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2019

    15 Agu 2025, 13:53 WIB Last Updated 2025-08-15T06:53:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Unaaha, wartaindonesianews.co.id –  Dugaan Pengrusakan Jalan Usaha tani yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 yang berada di sebelah selatan desa Asao kecamatan Tongauna, yang dimana pembangunan jalan usaha tani tersebut berdasarkan dari hasil musyawarah BPD, pemerintah, serta tokoh masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yang disepakati bahwa lokasi masyarakat yang akan dilalui/dilewati program tersebut, telah disetujui oleh para pemilik lahan dengan membebaskan atau menghibahkan tanah yang akan dilalui sebagai jalan usaha tani untuk masyarakat. (Kamis 14/08/2025)


    Kemudian dari kesepakatan pekerjaan jalan tersebut tidak mengalami kendala atau hambatan dalam pengerjaannya, sehingga jalan usaha tani tersebut menjadi aset desa sampai hari ini.


    Akan tetapi pembangunan jalan usaha tani hanya digunakan atau dimanfaatkan masyarakat kurang lebih dari 2 tahun, karena besar dugaan ada oknum mantan sekdes Asao yang pernah menjabat di tahun 2014-2019, merusak jalan usaha tani dan mematikan akses jalan tersebut yang sering dilalui oleh masyarakat. Tuturnya


    Dari hasil laporan warga, adanya oknum yang diduga dengan sadar dan sengaja telah melakukan pengrusakan karena berdasarkan analisis dan investigasi di lapangan ditemukan kejanggalan bahwa adanya unsur kesengajaan pengrusakan dikarenakan oknum tersebut merasa bahwa tanah tersebut masih menjadi hak miliknya, meskipun sudah dihibahkan beberapa meter untuk jalan yang menjadi akses para warga.


    Ini disebabkan karena adanya dugaan penambangan liar berupa tambang Gol C (Ta Sirtu), yang tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah, sehingga menyebabkan rusaknya jalan tani yang sebelumnya dijadikan sebagai akses jalan para warga, sekarang akses tersebut rusak parah akibat ulah dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi untuk meraup keuntungan tanpa memikirkan resiko yang akan timbul dikemudian hari atas pengrusakan yang berdampak merugikan negara.


    Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) terkait pengrusakan jalan usaha tani desa dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya pasal 406 ayat (1), pasal ini mengatur tentang pengrusakan barang milik orang lain, jika jalan usaha tani dianggap sebagai barang milik desa atau kelompok tani, maka perusakan terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana. 


    Selain itu UU nomor 38 tahun 2004 juga mengatur tentang jalan secara umum, termasuk jalan usaha tani yang termasuk dalam kategori jalan khusus, serta larangan merusak jalan bagi pelanggarnya. 


    Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani termasuk perlindungan terhadap prasarana dan sarana produksi pertanian yang mungkin termasuk jalan usaha tani.


    Lebih lanjut, Muhammad Nawir selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) komda- RI mengatakan bahwa, kegiatan tambang pasir ilegal yang dilakukan mantan sekdes Asao, dengan merusak jalan usaha tani telah melanggar hukum, dan harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.


    Ia berharap agar pihak kepolisian menangkap dan memberikan efek jera bagi para pelaku pengrusakan jalan tersebut, sehingga para warga lebih mudah dalam beraktivitas menuju kebun dan persawahan mengingat jalan tersebut menjadi akses vital bagi ratusan warga setiap harinya dalam berkendara.


    Atas keberatan masyarakat, telah masuk laporan beserta bukti ke pihak yang berwajib, dan menuntut mantan sekdes Asao agar mempertanggungjawabkan segala bentuk pengrusakan jalan usaha tani yang bersumber dari APBN DD tahun anggaran 2019.


    Hingga berita ini diterbitkan, Upaya konfirmasi telah dilakukan pihak media melalui telepon seluler dan watshap dan Sampai hari ini belum mendapatkan tanggapan terhadap pelaku pengrusakan jalan tersebut.




    Tim Redaksi...

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini