• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    KSP Bakti Mandiri Tidak Percaya Dengan Surat Kuasa Pendampingan Yang Di Kuasakan Kepada LSM Harimau, Untuk Mengambil Buku Nikah Nasabah

    Rabu, 06 Agustus 2025, Agustus 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T06:44:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id -- KSP Bakti Mandiri Banjarnegara, telah menahan Buku Nikah Nasabah sebagai tambahan Jaminan. 


    LSM Harimau setelah mendapat aduan dari nasabah dan di beri surat kuasa sepenuhnya untuk pengambilan Buku Nikah tersebut yang di bikin tambahan jaminan, padahal sudah ada agunan berupa BPKB motor.


    Heri Setiawan Sekertaris LSM Harimau dan Wawan Guritno Selaku Kadip Investigasi LSM Harimau, di dampingi oleh awak media Warta Indonesia News, menemui petugas KSP Bakti Mandiri Banjarnegara di kantornya, dan disambut oleh petugas yang jaga.


    Kedatangan yaitu untuk mengambil Buku Nikah Nasabah yang di jadikan tambahan agunan pinjaman sebesar Rp. 2.600.000'- dengan cara di cicil.


    Yang jadi pertanyaan kenapa sudah ada Jaminan BPKB  masih minta tambahan Buku Nikah, sebagai tambahan Jaminan.


    Menurut Wawan Guritno Kadip Investigasi LSM Harimau PAC Punggelan, Bahwa buku nikah bukan obyek agunan yang sah, menurut UU no 42 tahun 1999, tentang jaminan Fidusia dan Hukum Perdata, karena buku nikah bukan barang berharga dan tidak punya nilai hukum atau ekonomi sebagai jaminan.


    Jadi jika Koprasi meminta atau menahan Buku Nikah sebagai agunan itu sudah melampaui kewenangan dan  tidak sah secara hukum.


    Maka dari kami mohon kepada KSP Bakti Mandiri Banjarnegara untuk segera mengembalikan Buku nikah nasabah yang buat tambahan jaminan," Tuturnya.


    Heri Setiawan Sekertaris LSM Harimau PAC Punggelan menuturkan, kami selaku LSM Harimau merasa tersinggung dengan ucapan dari Wakil Kepala Meneger KPS Bakti Mandiri yan tidak mempercayai dengan adanya surat Kuasa dari nasabah, untuk pengambilan buku nikah tersebut. 


    Di samping tidak percaya dengan Surat kuasa juga Wakil Ketua Meneger KSP Bakti Mandiri, bilang tidak ada urusan dengan LSM.


    Walaupun akhirnya buku nikah tersebut diantarkan ke pada nasabah, tapi tidak diterima oleh nasabah, karena sudah dikuasakan kepada LSM HARIMAU.


    Walaupun buku nikah sudah diberikan kepada kami, karena sudah tidak percaya pada surat kuasa tersebut dan juga bilang tidak urusan dengan LSM,maka kami tetap memproses secara hukum yang berlaku dan akan kami laporkan ke pada DPC, DPW dan DPP untuk menindak lanjuti,"ucapnya.


    Awak media Warta Indonesia News ketika minta klarifikasi kepada Wakil Meneger KSP Bakti tetang Buku Nikah yang di buat tambahan agunan, tidak mau di klarifikasi dan menghindari pertanyaan dari media. 


    Dan bilang ini bukan tempat publik padahal sebenarnya kami sudah minta izin, dan Sudak sempat di video, tapi tetap tidak mau memberikan penjelasan.


    Maka kami dari Pimpinan Redaksi Warta Indonesia News akam mengawal LSM Harimau yang mau melanjutkan  proses tidak percayanya wakil Meneger dan karyawan KSP Bakti Mandiri terhadap Surat kuasa dari nasabah kepada LSM Harimau guna pengambilan Buku Nikah tersebut.


    Pewarta :  Nur S

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini