• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Gerak Cepat Dinas Perhubungan Kab Banjarnegara, Terhadap Tronton Bermuatan 37 Ton Hebel Melewati Ruas jalan kabupaten di Pedesaan.

    11 Sep 2025, 05:37 WIB Last Updated 2025-09-10T22:38:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id --Sebuah tronton yang mengangkut barang herbel dengan bobot mencapai 37 ton melanggar aturan lalu lintas dengan melewati ruas jalan kabupaten yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermuatan berat. 


    Insiden ini terjadi pada rabu (10/9/2025) tepatnya di Desa Kebanaran , Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, jalur ini yang selama ini diketahui sebagai jalur dengan kapasitas beban terbatas atau jalan klas 3.


    Di ketahui  bahwa tronton tersebut, yang membawa herbel atau bata ringan terdeteksi oleh awak media saat sedang melakukan bongkar barang di salah satu toko matrial di Desa Kebanaran.


    Sebenarnya ini jalan klas 3 tidak boleh di lewati kendaraan muatan melebihi 8 ton, sementara tronton yang melintas membawa beban lebih ini dari hampir 5 kali lipat batas yang ditentukan, sebanyak 37 ton.


    Awak media saat melakukan klarifikasi  kepada pengemudi truk tronton tersebut yang bernama Rohimin Alamat Desa Petir Purwanegara mengatakan kepada wartawan.

    "Saya  yang membawa tronton ini dari pabrik di purwanegara, dengan berat beban   37 ton bu, saya hanya bertugas ngantar barang bu kalau soal di langsir, bukan kewajiban saya itu ranahnya konsumen. tugas saya nganter barang." kata Rohimin. 


    Masih di lokasi yang sama awak media menemui pemilik toko tetapi salah seorang karyawan bernama Basiran 60 th mengatakan bahwa pemilik toko sedang melakukan umroh belum pulang . . 


    "Saya hanya di pasrahi untuk ngurusi gudang bu dan tokonya tidak di sini"  nanti kalau boss sudah pulang saya sampikan untuk selanjutnya di langsir," ucap basiran. 


    Selanjutnya awak media menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara Mohamad Iqbal,SE menyampaikan adanya hal tersebut. 


    Dan menurut pernyataan kepala Dinas Perhubungan melalui pesan whatsapp bahwa itu harusnya di langsir, kami akan segera koordinasi dengan Polsek setempaat, sebab hal itu jelas tidak di benarkan" kata Iqbal.

    Tidak berapa lama dan gerak cepat 3 orang petugas dari bidang lalu lintas Dishub Banjarnegara bersama petugas Polsek Mandiraja meluncur ke lokasi untuk melakukan  Sosialisasi terpadu.


     Jalan kabupaten tidak dirancang untuk menahan beban sebesar itu, dan jika dibiarkan, dapat merusak infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.


    Selain itu, pihak kepolisian  melakukan pemeriksaan kendaraan berikut surat suratnya dan Pengemudi tronton yang diketahui bernama,.rohimin dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dia lakukan . 


    Kami memastikan bahwa kendaraan berat hanya melintas di jalur yang sudah ditentukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama," tambah Mohamad Iqbal, SE, Kepala Dinas Perhubungan.


    Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga  agar kejadian serupa tidak terulang.


    Pewarta: Suyitno Pgk

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini