Breaking News

AI SIAP

Skandal Dugaan Perselingkuhan ASN di Purbalingga Terbongkar: Penggerebekan Dua Guru SD Picu Sorotan Publik

Purbalingga, WINews - Dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga kembali diguncang isu serius. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Karangmoncol mencuat ke publik dan memicu gelombang kecaman luas.

Peristiwa penggerebekan terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang suami berinisial RD diduga memergoki istrinya, SR, yang juga seorang guru ASN, berada di dalam rumah bersama pria lain berinisial MH, yang diketahui merupakan rekan sejawatnya.

Informasi yang cepat menyebar di masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh awak media melalui penelusuran serta konfirmasi ke sejumlah pihak terkait.

MH saat dikonfirmasi mengakui adanya penggerebekan tersebut, namun membantah tudingan perselingkuhan.

“Memang benar ada penggerebekan sekitar pukul 12 siang. Kami berdua di rumah, tapi tidak melakukan apa pun. SR hanya datang untuk meminta bantuan pekerjaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah publik, mengingat pertemuan berlangsung tertutup di dalam rumah pada jam kerja. MH juga mengungkapkan bahwa dirinya dan SR sama-sama tengah menjalani proses perceraian.

“Kami sama-sama sedang proses perceraian,” tambahnya.

Sementara itu, RD selaku suami SR masih memilih irit bicara dan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

“Belum bisa ditemui, situasi belum memungkinkan,” ujarnya singkat.

Upaya konfirmasi kepada SR pun belum membuahkan hasil. Pihak yang dihubungi melalui sambungan telepon menolak memberikan klarifikasi dan enggan membuka komunikasi langsung.

Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kanit Polsek setempat menyampaikan bahwa kasus telah dimediasi pada tahap awal.

“Informasi dari anggota memang benar ada penggerebekan. Sudah dilakukan mediasi, dan pihak suami tidak melanjutkan ke ranah hukum dengan syarat kejadian tidak terulang. Namun, dari pihak SR justru menginginkan perpisahan,” jelasnya.

Meski berakhir damai melalui mediasi, sorotan publik tidak mereda. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan ASN yang terikat aturan disiplin ketat, termasuk dalam aspek moral dan etika.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 45 Tahun 1990, dugaan pelanggaran semacam ini berpotensi berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran berat seperti perzinaan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa menjadi konsekuensi akhir.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa integritas ASN, khususnya tenaga pendidik, tidak hanya dinilai dari profesionalitas di ruang kelas, tetapi juga dari sikap dan perilaku dalam kehidupan pribadi.

WINews akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganannya.

Pewarta: Sokim

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close