Breaking News

AI READY

Kejari Badung Tetapkan NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar

BADUNG, wartaindonesianews.co.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menetapkan NR sebagai tersangka dalam penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta Rupiah), Rabu, 22 Oktober 2025.

Pada tahun 2021, Tersangka NR mengalami kesulitan keuangan karena adanya hutang kepada pihak lain, sehingga membutuhkan modal keuangan untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500.000.000,-.

Kemudian, Tersangka NR ditawari AH untuk meminta bantuan Tersangka SH yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Senin, tanggal 20 Oktober 2025. Pada saat itu, Tersangka SH menyanggupi dan hanya meminta mencari 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke Bank.

Tersangka NR berusaha mencari identitas yang dapat digunakan untuk melakukan pinjaman modal keuangan. Ia meminta bantuan beberapa karyawan di Cafe, antara lain: FOM, AR, SSAK untuk meminjamkan identitasnya dengan janji akan bertanggung jawab atas tagihan cicilan bulanan.

Karena janji tersebut, mereka memberikan KTP kepada AH untuk proses permohonan KUR Mikro Tahun 2021 di kantor Bank BRI Jimbaran yang dilakukan Tersangka SH.

Selanjutnya, Tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi yang diarahkan, padahal kenyataannya milik pihak lain yang telah dikondisikan.

Hal ini tidak menggambarkan kapasitas, modal, maupun jaminan sebenarnya dari debitur. Akibatnya, NR menerima uang sekitar Rp. 250.000.000,- dari hasil pencairan 11 debitur, yang seharusnya bernilai Rp. 550.000.000,- namun dipotong untuk biaya administrasi oleh SH.

Setelah penetapan NR sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Tim Redaksi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close