• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Ketua Umum MBP Sidorejo Law, Soroti Tuntutan Jaksa Kasus Proyek Maut PKU Muhammadiyah Blora

    28 Okt 2025, 08:28 WIB Last Updated 2025-10-28T01:28:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BLORA, wartaindonesianews.co.id — Ketua Umum DPP MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara kelalaian kerja proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lebih dari dua pekerja.


    Dalam berkas perkara Nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla, JPU menuntut terdakwa Drs. Sugiyanto, M.Si Bin Alm. Rasdi dengan hukuman penjara selama dua bulan, karena dinilai lalai dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.


    Namun, Budi Purnomo menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja.


    “Yang saya sayangkan dalam pasal dan tuntutan kelalaian ini, penyidik dan jaksa tampak mengabaikan UU Cipta Kerja yang jelas mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran di bidang pembangunan dan ketenagakerjaan,” tegas Budi, Senin (27/10/2025).


    Budi memaparkan, UU Cipta Kerja mengatur berbagai bentuk sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional sementara, pembatalan perizinan, hingga larangan mengakses pelayanan publik tertentu.


    Selain itu, sanksi pidana juga dapat dijatuhkan dalam kasus-kasus berat seperti ini, termasuk kurungan, denda, bahkan hukuman penjara hingga empat tahun bagi pelanggaran yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.


    Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum seharusnya tidak berhenti pada satu orang, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab struktural dalam proyek tersebut.


    “Jaksa seharusnya menelusuri penanggung jawab utama proyek, seperti direktur utama, manajer proyek, atau pelaksana lapangan. Jika terbukti lalai hingga menyebabkan kematian pekerja, mereka juga bisa dituntut secara pidana,” ujarnya.


    Budi menambahkan, pemilik atau pengguna bangunan pun dapat dijerat pidana apabila kelalaiannya dalam pemeliharaan atau pengawasan menyebabkan kecelakaan fatal.


    Hal itu, katanya, selaras dengan ketentuan dalam UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja.


    “Tragedi yang menewaskan lebih dari dua orang ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja dan tanggung jawab hukum dalam proyek publik,” pungkasnya.

    Pewarta : Tim Red 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini