• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    LBH FOX NAVI Desak Kapolres Jaksel Usut Tuntas Dugaan Tipu Gelap yang Libatkan Oknum Partai Gerindra dan Habib Muhammad Lutfi Ali Bin Yahya

    30 Okt 2025, 16:45 WIB Last Updated 2025-10-30T09:45:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     










    JAKARTA, wartaindonesianews co.id --Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FOX NAVI Adv.Sujari S.E.,S.H.,M.H, telah menerima kuasa dari Bambang Ridwansyah (61) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 378 atau 372 KUHP sesuai Laporan Polisi No: LP/B/724/V/2025 /SPKT POLRES METRO JAKSEL /POLDA METRO JAYA pada tanggal 19 Mei 2025 yang menyeret nama oknum Partai Gerindra dan nama besar Ulama Dr. (HC) Habib Muhammad Lutfi Ali Bin Yahya yang ditandatangani pada 14 Oktober 2025.


    "Sekitar tahun 2024–2025, pelapor mengaku telah memberikan pinjaman uang kepada terlapor sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)." kata Ketua Umum LBH FOX NAVI Adv.Sujari.S.E.,S.H. M.H., saat diwawancara awak media pada Rabu, (29/10/2025) . 


    "Tujuan peminjaman sebagaimana dijanjikan oleh terlapor adalah untuk mengurus rekomendasi atau dukungan politik dalam rangka pencalonan kepala daerah (Bupati Muara Enim )." Ujar Adv.Sujari.


    Adv.Sujari memaparkan dalam perjalanannya, terlapor tidak mengembalikan dana sebagaimana dijanjikan, serta tidak memberikan hasil atau bukti realisasi penggunaan dana sesuai peruntukan.


    Akibat tindakan tersebut, pelapor mengalami kerugian total yang disebutkan hingga Rp850.000.000,00.(Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). 


    Bukti Pendukung:


    Bukti transfer atas nama Bambang Ridwansyah ke rekening Moh. Rijali Hadi . 


    Dokumen identitas, catatan riwayat pekerjaan, dan hubungan korespondensi melalui WhatsApp antara para pihak.


    Terdapat pula dokumen “Police Record / Badan Intelijen Keamanan” yang menyebut nama Rijali Hadi.


     ISU HUKUM (LEGAL ISSUE)


    1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Moh. Rijali Hadi memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP?


    2. Alternatifnya, apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penggelapan menurut Pasal 372 KUHP?


    3. Bagaimana kedudukan alat bukti transfer dan komunikasi dalam pembuktian?


    4. Apakah terdapat aspek perdata (utang-piutang) yang menghapus sifat pidana?


    ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)


    1. Unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan)


     "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, memberi hutang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan..."


    Unsur-unsurnya:


    Adanya perbuatan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan;


    Adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;


    Adanya tindakan korban menyerahkan uang/barang;


    Adanya hubungan sebab-akibat antara tipu muslihat dan kerugian korban.


    Analisis:


    Dalam perkara ini, terlapor menjanjikan dana akan digunakan untuk "mengurus rekomendasi politik" agar korban mendapat keuntungan atau kedudukan tertentu. Jika terbukti bahwa tujuan tersebut tidak benar dan hanya dijadikan alasan untuk memperoleh uang, maka unsur tipu muslihat terpenuhi.


    Fakta bahwa dana tidak dikembalikan dan tidak ada realisasi penggunaan sesuai janji memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal (dolus malus).


    2. Unsur Pasal 372 KUHP (Penggelapan)


    “Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan”.


    Unsur-unsurnya:


    Adanya penguasaan atas barang milik orang lain;


    Penguasaan tersebut sah pada awalnya (misalnya pinjam atau titipan);


    Kemudian timbul niat untuk memiliki secara melawan hukum;



    Menimbulkan kerugian bagi pemilik.


    Apabila terbukti bahwa hubungan awal antara pelapor dan terlapor adalah pinjam-meminjam, dan uang tersebut dikuasai secara sah, tetapi kemudian tidak dikembalikan serta digunakan untuk kepentingan pribadi, maka unsur Pasal 372 dapat terpenuhi.


    Namun, jika terdapat perjanjian tertulis atau hubungan perdata, maka kasus ini dapat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana, sepanjang tidak ada unsur kebohongan awal.


    3. Alat Bukti dan Pembuktian


    Bukti transfer bank merupakan alat bukti dokumen elektronik sah menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE No.11 Tahun 2008 jo. UU No.19 Tahun 2016.


    Chat WhatsApp, komunikasi elektronik, dan rekaman suara dapat menjadi petunjuk niat awal (mens rea).


    Keterangan saksi seperti Abu Tholib (disebut dalam laporan) memperkuat adanya hubungan kausal dan komunikasi.


    4. Unsur Dolus 


    Dalam konteks ini, mens rea atau niat batin menjadi penting. Jika sejak awal terlapor tidak memiliki niat mengembalikan uang, maka dolus (sengaja) terpenuhi.


    Berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, tindakan yang dilakukan oleh Moh. Rijali Hadi secara prima facie memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena terdapat indikasi:


    Adanya janji palsu / tipu muslihat untuk memperoleh dana;


    Tidak adanya pengembalian atau realisasi sesuai janji;

    Timbulnya kerugian nyata di pihak korban sebesar Rp850 juta.


    Dalam proses hukum, perlu dilakukan:

    Audit rekening penerimaan dan penggunaan dana;

    Pemeriksaan komunikasi antara pihak;

    Konfrontasi antara saksi pelapor dan terlapor.


    "Pihak Pelapor: telah melengkapi bukti transfer, komunikasi, dan saksi yang mengetahui penyerahan dana.Sebagai kuasa hukum kami ingin memastikan laporan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar tidak mandek di tahap SP2HP." tegas Adv.Sujari.


    "Kasus ini layak,patut dan pantas diteruskan ke tahap penyidikan karena unsur niat jahat (dolus) dan tipu muslihat terbukti kuat dan melibatkan nama besar Partai Gerindra dan Ulama besar sekelas Habib Lutfi." ujar Adv. Sujari. 


    "Kami kuasa hukum pelapor akan segera bersurat ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kabareskrim,Kadivpropam karena adanya hambatan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. " pungkas Adv. Sujari Ketua Umum LBH-FOX NAVI . 


    Hingga berita ini ditayangkan DPP Partai Gerindra dan Dr. (HC) Habib Muhammad Luthfi Ali Bin Yahya belum dapat di konfirmasi. 

    Pewarta: Tim/Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini