Seluma, wartaindonesianews.co.id --Ungakap Kasus Penyala Gunaan Obat terlarang Jenis Samdin, ini dipimpin Langsung ole Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo Pakpahan Didampingi Kasat Reskrim Iftu Hengki Noprianto SH dan Kasi Humas Desiti Sukarlia sari , Dan Sevia, BP POM Benhkulu, di Polres Seluma Senin, 29 09 2025
Diduga Pengedar pil Keras Jenis Samcodin ber inisial GT, 29 Tahun Warga Ps Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu Kini Mendekam di jeriji besi Sel tahanan Polres Seluma .
Setelah Menerima Laporan Dari Masyarakat, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo Pak pahan , Memerintakan Kasad Narkoba Untuk Membentuk tim , Sehingga Pada Hari jumat 19 09 2025 Sekira jam 11 30 Pelaku dapat tangkap.
Ada pun Barang Bukti , 95 ikat Jenis Samcodin, dan Berisi 950 Keping, dengan berisi 9500 butir Samcodin, dan di masuk kan Ke Kantong Pelastik Besar bewarna Hitam,
Sepeda Motor Jenis Jupiter Warna Merah dengan Nomor polisi BD 6759 YT,
Henpon ViVo Y12 S 2021 Warna Hitam dan Uang Pecahan Seratus Ribuan, dari Tersangka.
Adapun Pasal yang di langgar UURI No 17 Tahun 2003. dan Pasl 435 , Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling lama 12 Tahun Penjara Atau dikena kan Denda Sebesar 5 Milyar Rupia.
Kapolres Seluma Menghimbau , Kepada Orang tua, Agar memperhati kan anak nya, Jangan Sampai Tejerumus di lingkaran Narkoba Sebab Akan merusak Masa depan Anak itu Sendiri tutup Kapolres.
Marzuki