• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

    1 Nov 2025, 09:10 WIB Last Updated 2025-11-01T02:10:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    GROBOGAN, wartaindonesianews.co.id— Aroma kejanggalan mulai tercium dari tubuh Polres Grobogan. Pernyataan resmi Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, S.H., S.I.K., M.H. terkait penolakan permintaan salinan berkas perkara Suwarno Bin Atmo Marmin (Alm) dinilai tidak sesuai dengan kenyataan surat resmi yang dikeluarkan oleh jajarannya sendiri.


    Akademisi dan praktisi hukum, John L. Situmorang, S.H., M.H., yang juga kuasa hukum  Suwarno, menilai Polres Grobogan telah melanggar Pasal 72 KUHAP dan berpotensi menutup akses terhadap hak konstitusional warga negara untuk membela diri.


    > “Kapolres menyatakan tidak menolak, tapi faktanya surat resmi mereka justru menegaskan penolakan dengan alasan berkas termasuk informasi yang dikecualikan. Ini kontradiktif dan sangat mencurigakan,” ujar Situmorang kepada media, Kamis (31/10/2025).


    Fakta yang Tak Bisa Dibantah: Surat Resmi Justru Menolak


    Dalam surat resmi Nomor: B//484/X/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Grobogan, dijelaskan secara eksplisit bahwa permintaan berkas perkara Suwarno tidak dapat dipenuhi.


    Alasannya: berkas dianggap termasuk “informasi yang dikecualikan” berdasarkan Pasal 17 dan 19 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hasil “penetapan konsekuensi informasi yang dikecualikan” Bid Humas Polda Jateng tahun 2020.


    Padahal, menurut Situmorang, dalih tersebut sangat keliru secara hukum.


    > “Ini bukan dokumen rahasia negara, bukan menyangkut pertahanan, bukan menyangkut keamanan nasional. Ini kasus pidana umum biasa terkait pemerasan pasal 369 KUHP, kok bisa dikecualikan dari keterbukaan publik?” tegasnya.


    Kapolres Grobogan Dinilai Cuci Tangan


    Menariknya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto justru menyampaikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Polres tidak menolak permintaan tersebut, melainkan hanya menjelaskan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah diputus pengadilan.


    > “Bahwa itu tidak menolak tetapi menyampaikan bahwa proses penyidikan di Polri sudah selesai, perkara sudah dilimpahkan di kejaksaan dan sudah di sidang pengadilan. Dalam aturan, salinan berkas tidak bisa diberikan karena berkas hanya dikirim ke JPU,” tulis Kapolres dalam pesannya.


    Namun, isi surat resmi yang ditandatangani anak buahnya jelas-jelas menyebut penolakan permintaan berkas perkara. Kontradiksi ini, kata Situmorang, mengindikasikan adanya upaya pembelokan informasi dan pengelabuan publik.


    Pakar Hukum: Penafsiran UU KIP oleh Polres Keliru dan Berbahaya


    Menurut Situmorang, penggunaan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar penolakan adalah bentuk kesalahan fatal dalam menafsirkan hukum. Pasalnya, dalam konteks perkara pidana umum, yang berlaku adalah KUHAP, bukan UU KIP.


    > “Pasal 72 KUHAP itu tegas. Tersangka atau penasihat hukum berhak meminta salinan surat atau berkas yang diperlukan untuk pembelaan. Jadi bukan tergantung kebijakan penyidik, tapi kewajiban hukum,” terangnya.




    Ia menilai tindakan Polres Grobogan mencederai asas due process of law dan mengancam prinsip equality before the law.


    > “Kalau aparat bisa seenaknya menolak dengan alasan ‘informasi dikecualikan’, maka setiap orang bisa dikriminalisasi tanpa bisa membela diri,” ujarnya tajam.


    Dugaan Ada yang Ditutupi


    Situmorang menduga, penolakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi adanya sesuatu yang ingin ditutupi dari kasus yang sempat menyeret nama Suwarno.


    > “Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang 

    tidak ingin kasus ini dibuka ulang, karena bisa menyingkap adanya rekayasa atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.


    Ia mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk turun langsung memeriksa kejanggalan ini dan memastikan agar Polres Grobogan tidak bermain dengan hukum untuk menutupi kesalahan prosedural.

    Pewarta: Tim Red 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini